SAKSI FAKTA BATAL, PENGGUGAT TAMBAH SATU KUASA HUKUM

video-shooting-dan-fotografi
Video Shooting & Fotografi
Jasa video shooting dan fotografi untuk momen terbaik Anda.
0813-1615-8974
Info Lengkap
Jakarta -Jf – PTUN, Lanjutan sidang perkara Nomor. 172/G/2018/PTUN Jakarta dengan prosesi sidang pemeriksaan saksi fakta dan tambahan bukti para pihak, Kamis (6/12/2018), dan saksi fakta yang di hadirkan oleh tergugat II intervensi  batal  tanpa ada alasan.

Prosesi sidang tambahan bukti para pihak di Pengadilan TUN Jakarta.
Sidang yang dihadiri para pihak akhirnya berlanjut pada tambahan kuasa hukum yang di mohonkan pihak penggugat (Syahruni), ada pun penambahan satu (1) kuasa hukum penggugat ialah Andel,.SH,.MH dari JOY  MORRIS SIAGIAN Lawfirm & Partners. Selain penambahan satu (1) kuasa hukum penggugat Husrani Noor salah satu kuasa hukum penggugat juga mempertanyakan soal permohonan klaennya tentang Persidangan Setempat (PS) yang awal permohonan PS tersebut sudah di setujui dan direalisasikan jadwal keberangkatannya. 

Ketua majelis hakim Susilowati Siahaan menyetujui penambahan kuasa hukum yang di mohonkan pihak penggugat, kalau terkait mengenai PS  ketua majelis mengatakan,” sudah cukup dengan bukti – bukti dari penggugat sehingga tidak diperlukan lagi sidang  peninjauan lokasi, ujar Susi. 

Dan pada kesempatan terakhir para pihak diberi kesempatan satu minggu lagi untuk menghadirkan saksi ahli untuk di dengar keterangannya dan tidak ada lagi alasan saksi ahli nanti di tunda kehadirannya karena majelis hakim sudah di tegur oleh Badan Pengawas (BAWAS) Mahkamah Agung (MA) karena waktu sidang sudah terlalu lama.

Usai sidang kuasa hukum Syahruni santai sambil minum kopi baju merah Andel, Joy M. Siagian (tengah), dan baju Batik H. Noor
Akhirnya sidang di tutup dan di tunda pekan depan, Kamis 13 Desember 2018 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari penggugat (Syahruni), tergugat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan  tergugat II intervensi (PT.  ADARO INDONESIA). 

Sidang perkara Nomor. 172/G/2018/PTUN Jakarta antara Syahruni melawan BKPM, dan PT. ADARO INDONESIA yang menjadi obyek gugatan penggugat ialah Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 17/1/Ippkh/2017 yang terbit 2 Agustus 2017 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Jalan Produksi Dan Sarana Pendukungnya Pada Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi Atas Nama PT Adaro Indonesia, Di Kabupaten Barito Timur dan Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah, seluas 381,69 hektare. [edi/Jf]


Related

Hukum 3261682683410979315
jasa-laundry-kiloan
Ajang Berita
Menyajikan liputan isu sosial, teknologi, pangan, UMKM, dan gaya hidup lokal dengan artikel informatif, inspiratif, dan analisis mendalam.
www.ajangberita.web.id
Baca Sekarang

catering-nasi-box
Jasa Bor Sumur Air Tanah
Saat Anda memerlukan solusi untuk masalah air tanah di rumah atau tempat usaha, kami siap membantu Anda.
bor-sumur-air-tanah.blogspot.com
Lihat Layanan

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item