SAKSI FAKTA BATAL, PENGGUGAT TAMBAH SATU KUASA HUKUM
https://www.jakartaforum.web.id/2018/12/saksi-fakta-batal-penggugat-tambah-satu.html
Jakarta -Jf – PTUN, Lanjutan sidang perkara Nomor. 172/G/2018/PTUN Jakarta dengan prosesi sidang pemeriksaan saksi fakta dan tambahan bukti para pihak, Kamis (6/12/2018), dan saksi fakta yang di hadirkan oleh tergugat II intervensi batal tanpa ada alasan.
![]() |
Prosesi sidang tambahan bukti para pihak di Pengadilan TUN Jakarta. |
Sidang yang dihadiri para pihak akhirnya berlanjut pada tambahan kuasa hukum yang di mohonkan pihak penggugat (Syahruni), ada pun penambahan satu (1) kuasa hukum penggugat ialah Andel,.SH,.MH dari JOY MORRIS SIAGIAN Lawfirm & Partners. Selain penambahan satu (1) kuasa hukum penggugat Husrani Noor salah satu kuasa hukum penggugat juga mempertanyakan soal permohonan klaennya tentang Persidangan Setempat (PS) yang awal permohonan PS tersebut sudah di setujui dan direalisasikan jadwal keberangkatannya.
Ketua majelis hakim Susilowati Siahaan menyetujui penambahan kuasa hukum yang di mohonkan pihak penggugat, kalau terkait mengenai PS ketua majelis mengatakan,” sudah cukup dengan bukti – bukti dari penggugat sehingga tidak diperlukan lagi sidang peninjauan lokasi, ujar Susi.
Dan pada kesempatan terakhir para pihak diberi kesempatan satu minggu lagi untuk menghadirkan saksi ahli untuk di dengar keterangannya dan tidak ada lagi alasan saksi ahli nanti di tunda kehadirannya karena majelis hakim sudah di tegur oleh Badan Pengawas (BAWAS) Mahkamah Agung (MA) karena waktu sidang sudah terlalu lama.
![]() |
Usai sidang kuasa hukum Syahruni santai sambil minum kopi baju merah Andel, Joy M. Siagian (tengah), dan baju Batik H. Noor |
Akhirnya sidang di tutup dan di tunda pekan depan, Kamis 13 Desember 2018 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari penggugat (Syahruni), tergugat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan tergugat II intervensi (PT. ADARO INDONESIA).
Sidang perkara Nomor. 172/G/2018/PTUN Jakarta antara Syahruni melawan BKPM, dan PT. ADARO INDONESIA yang menjadi obyek gugatan penggugat ialah Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 17/1/Ippkh/2017 yang terbit 2 Agustus 2017 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Jalan Produksi Dan Sarana Pendukungnya Pada Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi Atas Nama PT Adaro Indonesia, Di Kabupaten Barito Timur dan Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah, seluas 381,69 hektare. [edi/Jf]