LEBIH RENDAH RP. 4.887.500.000 M, LELANG PT. DPM DIKALAHKAN
https://www.jakartaforum.web.id/2018/12/hawit-guritnosh-kuasa-hukum-pt-digital.html
Jakarta -
JF-PTUN, Sidang perkara No. 173/G/2018/PTUN-JKT antara PT. Digital Praja Makayasa (Penggugat) memberi kuasa kepada kantor hukum Guritno and Partners - Advocate and Legal Consultant yang langsung di wakili Hawit Guritno, SH. Melawan Korps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia (Korlantas PolRI/Tergugat) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang diketuai Oenoen Pratiwi, S.H.,M.H., memasuki sidang agenda Saksi dan Ahli dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi, Rabu (19/12 2018).
Sidang yang sebelumnya diketuai Roni Erry Saputro, beranggotakan Oenoen Pratiwi, dan Tri Cahya indra Permana, terjadi perubahan formatur majelis hakimnya, karena ketua majelis hakim (Roni) sedang mengikuti pendidikan, sehingga ketua majelis hakim sekarang di ketuai Oenoen Pratiwi, beranggotakan Tri Cahya Indra Permana, dan M. Arief Pratomo.
Ditemui wartawan Jakarta Forum, Rabu (19/21/2018), di kantor kuasa hukum Guritno and Partners - Advocate and Legal Consultant yang beralamat di Lt. 3 Senatama Building, Jl. Kwitang Raya No. 8 – Jakarta Pusat. Hawit Guritno selaku kuasa hukum Penggugat PT. Digital Praja Makayasa memaparkan beberapa hal mengenai gugatan dan proses pemenang lelang pengadaan Motor Gede (Moge) berkapasitas R2 1200 CC Merk BMW untuk Korlantas PolRI.
![]() |
Hawit Guritno. SH. |
Kisaran awal Mei tahun 2018 KAPOLRI sebagai Pengguna Anggaran (PA) c.q. KAKORLANTAS POLRI selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melalui Kelompok Kerja
Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) kembali membuka Lelang Pengadaan Kendaraan Bermotor R2 1200 CC KORLANTAS POLRI Tahun Anggaran (TA). 2018 dengan Nilai Pagu Paket dan HPS sebesar Rp. 150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar rupiah) yang sebelumnya sempat dibatalkan sebanyak 3 (tiga) kali.
Dalam lelang a quo Kendaraan Bermotor R2 1200 CC yang dibutuhkan Korps Lalu Lintas PolRI adalah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) unit lengkap beserta helm, jaket, sarung tangan dan aksesoris pendukung kendaraan lainnya. Terdapat 3 (tiga) perusahaan yang menjadi peserta lelang yakni PT. Digital Praja Makayasa, PT. Graha Qynthar Abadi dan PT. Kalimaya Beutong Kramatsindo, namun hanya 2 (dua) perusahaan peserta lelang saja yang memasukan Dokumen Penawaran kepada Pokja Unit Lelang Pengga (ULP) dan yakni PT. Graha Qynthar Abadi dengan harga penawaran sebesar Rp. 149.950.000.000,- (Seratus Empat Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Lima Luluh Juta Rupiah), dan PT. Digital Praja Makayasa dengan harga penawaran sebesar Rp. 145.062.500.000,- (Seratus Empat Puluh Lima Milyar Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), sehingga terlihat dengan jelas PT. Digital Praja Makayasa adalah peserta yang memasukan harga penawaran yang paling rendah dengan selisih harga penawaran sebesar + Rp. 4.887.500.000,- (Empat Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dibandingkan dengan PT. Graha Qynthar Abadi.
![]() |
Sidang agenda mendengarkan saksi fakta dan ahli, Rabu (19/12/2018) di PTUN Jakarta. |
Bahwa pada awalnya rangkaian evaluasi atas pengadaan Kendaraan Bermotor R2 1200 CC KORLANTAS POLRI TA. 2018 berjalan dengan normal sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan Pokja ULP, namun muncul keanehan saat Spesifikasi Teknis atas Kendaraan Bermotor R2 1200 CC yang diminta oleh Korps Lalu Lintas Polri diduga kuat mengarah pada merek produk tertentu yakni merek BMW yang merupakan merek pabrikan kendaraan bermotor asal negara Jerman. Oleh karenanya sebagai peserta lelang PT. Digital Praja Makayasa mengajukan 3 (tiga) pertanyaan kepada Pokja ULP terkait dugaan Spesifikasi Teknis atas Kendaraan Bermotor R2 1200 CC yang mengarah kepada merek BMW tersebut saat agenda anwaizing (penjelasan Pokja ULP kepada peserta lelang) pada tanggal 14 Mei 2018 secara online pada aplikasi LPSE, namun Pokja ULP memberikan jawaban yang tidak pasti dengan sekedar menjawab 3 (tiga) pertanyaan PT. Digital Praja Makayasa dengan jawaban yang sama yakni, “Spektek sesuai yang dipersyaratkan didalam dokumen pengadaan”, ujar Guritno (Hawit Guritno, SH.) selaku kuasa hukum PT. Digital Praja Makayasa dari kantor hukum Guritno and Partners - Advocate and Legal Consultant. Lebih lanjut Guritno menyampaikan dugaan Spesifikasi Teknis atas Kendaraan Bermotor R2 1200 CC yang mengarah kepada merek BMW semakin kuat dengan bukti digugurkannya PT. Digital Praja Makayasa oleh Pokja ULP saat Evaluasi Teknis berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : BAHP/32/V/2018/RANMOR R2 1200 CC/KORLANTAS tertanggal 30 Mei 2018 dengan salah satu alasan yakni “Tidak ada surat dukungan importir kepada penyedia dan Agen Tunggal Penyedia (ATPM) kepada importir untuk pilihan pertama (BMW) yang ditawarkan”. Justru PT. Graha Qynthar Abadi pada akhirnya ditetapkan sebagai pemenang oleh KAKORLANTAS POLRI sekalipun harga penawaran yang diajukan jauh lebih mahal dari PT. Digital Praja Makayasa dengan selisih sebesar +- Rp. 4.887.500.000,- (Empat Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Bahwa karena merasa diperlakukan secara tidak adil, maka pada 3 Juni 2018 PT. Digital Praja Makayasa mengajukan sanggahan kepada Pokja ULP atas penetapan pemenang Lelang Pengadaan Kendaraan Bermotor R2 1200 CC KORLANTAS POLRI TA. 2018 melalui Surat Nomor 001/TB-DPM/SGH/VI/2018, selanjutnya pada tanggal 7 Juni 2018 Pokja ULP memberikan Jawaban sanggah melalui Surat Nomor: B/31/VI/2018/Korlantas yang mana pada pokoknya menolak sanggahan yang diajukan oleh PT. Digital Praja Makayasa, sekalipun Jawaban sanggah Pokja ULP tersebut tidak menjawab seluruh materi sanggahan PT. Digital Praja Makayasa dan diduga justru hanya sekedar untuk menggugurkan kewajiban administrasi semata dari Pokja ULP, padahal seluruh materi sanggahan yang diajukan oleh PT. Digital Praja Makayasa tersebut diajukan dengan berdasar hukum sehingga seharusnya berasalan untuk diterima dan dikabulkan.
Bahwa atas adanya dugaan Kontroversial Penetapan Pemenang Lelang Pengadaan Ranmor R2 1200 CC Korlantas Polri TA 2018, PT. Digital Praja Makayasa melalui kantor kuasa hukumnya Guritno and Partners - Advocate and Legal Consultant yang beralamat di Lt. 3 Senatama Building, Jl. Kwitang Raya No. 8 – Jakarta Pusat, mencoba untuk mencari nilai-nilai keadilan yang berkepastian hukum dengan menggugat Penetapan Pemenang Lelang Pengadaan Ranmor R2 1200 CC Korlantas Polri TA 2018 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan register perkara No. 173/G/2018/PTUN-JKT tertanggal 25 Juli 2018, dimana Kakorlantas Polri didudukan selaku tergugat dan PT. Graha Qynthar Abadi masuk kedalam perkara sebagai tergugat II intervensi, melalui Gugatan tersebut PT. Digital Praja Makayasa mengangkat 4 (Empat) isu hukum utama sebagai berikut:
Bahwa tergugat Diduga Telah Melakukan Penambahan Dan/Atau Mengubah Kriteria Persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan incasu Terhadap Ketentuan BAB III. Lembar Data Pemilihan (LDP) Tentang Persyaratan Dokumen Pada Angka 11 dan 15 Halaman 22 Dokumen Pengadaan Tentang Syarat Surat Dukungan Importir Kepada Penyedia dan Surat Dukungan ATPM Kepada Importir, Sehingga Melanggar Ketentuan Lampiran II Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada huruf B Angka 1 (f) Evaluasi Penawaran point 7 a, dan Bab II huruf E angka 24.4 point 1 pada halaman 10 Dokumen Pengadaan;
Bahwa Proses Lelang Pengadaan Kendaraan Bermotor R2 1200 CC Korlantas Polri TA 2018 Telah Dilakukan Secara Cacat Prosedural Dengan Melanggar Ketentuan Pasal 81 ayat (1) huruf b Perpres No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Kepala LKPP No. 14 Tahun 2012, dan Dokumen Pemilihan Nomor: SDP/26/V/2018/LP6-RANMOR R2 1200 CC/KORLANTAS Tanggal 11 Mei 2018 untuk Pengadaan Kendaraan Bermotor R2 1200 CC Terkait Dugaan Isu Hukum “Rekayasa Tertentu Sehingga Menghalangi Terjadinya Persaingan Usaha Yang Sehat”, Terkhusus Pada Larangan Untuk Menyusun Spesifikasi Yang Mengarah dan/atau Menyebut Pada Merek Produk Tertentu;
Bahwa Dalam Proses Lelang Pengadaan Kendaraan Bermotor Korlantas Polri TA 2018 Terdapat Disparitas Harga Penawaran yang Sangat Tajam antara PT. DIGITAL PRAJA MAKAYASA dengan PT. GRAHA QINTHAR ABADI Yang Ditetapkan TERGUGAT Sebagai Pemenang Lelang A Quo Dengan Selisih Harga Sebesar + Rp. 4.887.500.000,- (Empat Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
Bahwa Isi Materi Objek Sengketa dan Proses Lelang Pengadaan Kendaraan Bermotor R2 1200 CC Korlantas Polri Tahun Anggaran 2018 Diduga Telah Dilakukan Secara Cacat Prosedural, TERGUGAT Diduga Juga Telah Mencampur Adukan Metode Lelang Prakualifikasi Dengan Metode Lelang Pascakualifikasi Dalam Melakukan Lelang A Quo Sehingga Melanggar Ketentuan Perpres No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo. Pasal 5 huruf a dan c UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Sidang perkara gugatan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas Penetapan Pemenang Lelang Pengadaan Ranmor R2 1200 CC Korlantas Polri TA 2018 dipimpin oleh Oenoen Pratiwi, SH. MH., selaku Ketua Majelis Hakim dengan Dr. Tri Cahya Indra Permana, SH., MH., selaku Hakim Anggota I dan M. Arief Pratomo, SH., MH., selaku Hakim Anggota II.
Bahwa didalam persidangan perkara a quo setidaknya telah terbukti beberapa dugaan kuat sebagai berikut:
Bahwa ternyata terdapat Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor : Kep/94/V/2018 tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Ranmor R2 1200 Cc (Lelang Ulang) Korps Lalu Lintas Polri TA. 2018 Tertanggal 30 Mei 2018 yang menetapkan PT. GRAHA QYNTHAR ABADI sebagai pemenang lelang Pengadaan Kendaraan Bermotor R2 1200 CC Korlantas Polri TA 2018, yang mana selama proses lelang penetapan tersebut tidak pernah diumumkan oleh Kakorlantas Polri/TERGUGAT baik secara online melalui aplikasi LPSE dan secara offline dengan mengirimkan kepada peserta lelang yang memasukan Dokumen Penawaran;
Bahwa didalam Dokumen Pengadaan tidak mensyaratkan adanya kewajiban bagi peserta lelang untuk menawarkan Kendaraan Bermotor R2 1200 CC dengan merek BMW, namun faktanya Kakorlantas Polri/TERGUGAT dan/atau Pokja ULP menambahkan persyaratan tersebut kepada peserta lelang sebagaimana dituangkan didalam Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : BAHP/32/V/2018/RANMOR R2 1200 CC/KORLANTAS tertanggal 30 Mei 2018 saat menggugurkan PT. Digital Praja Makayasa dengan salah satu alasan yakni “Tidak ada surat dukungan importir kepada penyedia dan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) kepada importir untuk pilihan pertama (BMW) yang ditawarkan”;
Bahwa didalam Dokumen Spesifikasi Teknis atas Kendaraan Bermotor R2 1200 CC yang diminta oleh Korps Lalu Lintas Polri terbukti mengarah kepada Spesifikasi Kendaraan Bermotor R2 1200 CC merek BMW dengan type GS 1200 CC Exclusive/Rally (K50), namun pada Gambar Model Motor-nya justru mengarah kepada kendaraan bermotor R2 merek BMW dengan type GS 1200 Adventure (K51);
Bahwa dugaan Spesifikasi Teknis atas Kendaraan Bermotor R2 1200 CC yang diminta oleh Korps Lalu Lintas Polri mengarah kepada Spesifikasi Kendaraan Bermotor R2 1200 CC merek BMW secara jelas disebutkan pada Dokumen Spesifikasi Teknis lelang ke-3 (ketiga) yang sebelumnya dibatalkan, dituliskan dalam 3 (tiga) spesifikasi motor yaitu Suspensi Depan BMW MOTORRAD TELELEVER, stanchion diameter 37 mm, centralspringstrut, Suspensi Belakang Cast aluminium single-sidedswingarmwith BMW MOTORRAD PARALEVER, Rem Belakang: Teknologi Pengereman: BMW MOTORRAD INTEGRAL ABS”, pada lelang terakhir “kata BMW” dalam Dokumen Spesifikasi dihilangkan namun spesifikasi yang ada tetap mengarah kepada merek BMW;
Bahwa Harga Penawaran PT. Digital Praja Makayasa jauh lebih murah dari pada PT. Graha Qinthar Abadi yang ditetapkan tergugat sebagai pemenang lelang a quo dengan selisih sebesar + Rp. 4.887.500.000,- (Empat Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
Bahwa PT. Graha Qinthar Abadi ternyata tidak pernah mendapatkan surat dukungan ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) atas kendaraan bermotor R2 1200 CC merek BMW sebagaimana yang dipersyaratkan didalam Dokumen Pengadaan, karena PT. Maxindo Moto Nusantara mendukung PT. Graha Qinthar Abadi dalam lelang a quo hanya sebatas APM (Agen Pemegang Merek)/Importir dari BMW untuk kendaraan bermotor R2.
Disisi lain terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan keterangan Joe Frans selaku President Director dari PT. Maxindo Moto Nusantara bahwa PT. Graha Qinthar Abadi bukanlah Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan bukan juga APM (Agen Pemegan Merek) serta sekaligus bukan juga bukan merupakan importir umum.
![]() |
Hawit Guritno,.SH., kuasa hukum PT. Digital Praja makayasa. |
Pada persidangan tanggal 12 Desember 2018 Joe Frans selaku President Director dari PT. Maxindo Moto Nusantara tidak dapat membuktikan terkait adanya penunjukan dari principal BMW Jerman kepada PT. Maxindo Moto Nusantara sebagai APM (Agen Pemegang Merek)/Importir Kendaraan Bermotor R2 BMW di Indonesia;
Terbukti secara sah dan meyakinkan Lelang Pengadaan Kendaraan Bermotor R2 1200 CC Korlantas Polri TA 2018 tidak dilakukan untuk kepentingan nasional dalam rangka ASIAN GAMES 2018 seperti apa yang sebelumnya pernah disampaikan oleh Kakorlantas Polri/Tergugat dan PT. Graha Qynthar Abadi/Tergugat II Intervensi, hal tersebut dikuatkan oleh keterangan saksi Joe Frans selaku President Director dari PT. Maxindo Moto Nusantara dalam persidangan tanggal 12 Desember 2018 yang pada pokoknya menyatakan “adalah opini pribadi saya semata Lelang Pengadaan Kendaraan Bermotor R2 1200 CC Korlantas Polri TA 2018 dilakukan untuk ASIAN GAMES 2018”.
Bahwa Isi Materi Objek Sengketa dan Proses Lelang Pengadaan Kendaraan Bermotor R2 1200 CC Korlantas Polri Tahun Anggaran 2018 diduga telah dilakukan secara cacat prosedural dan mencampur adukan metode lelang prakualifikasi dengan metode lelang pascakualifikasi.
Di tanya mengenai harapan putusan yang akan di putus nanti terhadap perkara ini Hawit Guritno mengatakan,”Agar putusan nanti dapat di putus seadil-adilnya yang berdasarkan ketentuan peruaturan perundang undangan yang berlaku mengabulkan guatan yang diajukan penggugat, tandasnya.
Lebih lanjut sambung Hawit Guritno,” Dan majelis hakim juga dapat melihat perkara ini secara mendalam dengan bukti- bukti yang telah kami sampaikan atau sajikan di dalam persidangan, harapnya.
Sementara dalam posita dan petitumnya gugatan penggugat berdasarkan seluruh uraian diatas agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan memutus. Dalam Penundaan mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas PolRI Nomor : Kep/94/V/2018 tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Kendaraan Bermotor (Ranmor) R2 1200 CC (Lelang Ulang) Korps Lalu Lintas PolRI TA 2018 tanggal 30 Mei 2018, dan mewajibkan kepada tergugat (Korlantas PolRI-red) untuk menunda pelaksanaan putusan tersebut.
Sementara dalam pokok perkara amar putusan penggugat dalam hal ini PT. Digital Praja Makayasa agar hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas PolRI Nomor : Kep/94/V/2018 tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Kendaraan Bermotor (Ranmor) R2 1200 CC (Lelang Ulang) Korps Lalu Lintas PolRI TA 2018 tanggal 30 Mei 2018. Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas PolRI Nomor : Kep/94/V/2018 tentang Penetapan Pemenang Pengadaan Kendaraan Bermotor (Ranmor) R2 1200 CC (Lelang Ulang) Korps Lalu Lintas PolRI TA 2018 tanggal 30 Mei 2018, dan menghukum tergugat (Korlantas PolRI) untuk membayar biaya perkara. {edi/Jf].