ARIFIN DI FITNAH NODONG INSPEKTORAT
https://www.jakartaforum.web.id/2018/12/arifin-di-fitnah-nodong-inspektorat.html
Jakarta - Jf- PTUN. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (28/11) dari penggugat (M. Arifin) yang menghadirkan saksi, Alimin tenaga ahli di tingkat Kabupaten. Dalam keterangannya saksi mengatakan, semenjak Arifin (penggugat) menjabat sebagai Kepala Satker seluruh pekerjaan yang dikerjakannya selalu tepat waktu. “Itulah yang saya tahu tentang penggugat (Arifin) semenjak dari Kepri sampai ke Banten,” terang saksi.
“Gaji saya negara yang bayar, bukan pak Arifin,” cetus saksi fakta saat kuasa hukum tergugat (Kemen PUPR) menanyakan soal gaji yang diterimanya.
![]() |
Sidang mendengarkan keterangan saksi fakta di PTUN Jakarta |
Dalam kesempatan itu, pihak tergugat mengajukan bukti berupa tulisan yang menyatakan, ada seorang wanita yang berfoto dengan penggugat. Namun Majelis hakim menyarankan kepada tergugat untuk menunjukan foto sesuai fakta jangan hanya berupa tulisan,
“Saudara kuasa hukum tergugat dalam bukti tertulis saudara mengatakan ada foto pihak penggugat bersama wanita, tolong buktikan berupa foto jangan hanya tulisan saja, tegas hakim anggota Edi Septa kepada kuasa hukum tergugat.
Kepada Jakarta forum terkait bukti foto tersebut, Arifin menjelaskan, dirinya pernah di panggil Sekjen karena ada surat kaleng yang masuk, namun menurut Arifin pengirim surat kaleng tersebut tidak jelas dan dirinya pun minta orangnya yang ada difoto itu untuk dihadirkan.
“Supaya semuanya jadi transparan dan jelas. Namun setelah dicak oleh bu Sekjen semua itu tidak benar hoax dan fitnah. Waktu saya mendapat surat itu, saya bertugas di Tarakan,” kata Arifin, Jumat (30/11/2018).
Persoalan ini sambung Arifin, sewaktu dirinya masih menjabat dan bertugas di Tanjung Pinang karena ada orang yang mau masuk dan berambisi untuk menggantikan posisinya dengan cara bermain yang akhirnya berhasil melengserkan dirinya dari Tanjung Pinang.
“Terus saya dipindahkan ke Tarakan. Sebenarnya orang yang menggantikan saya itu juga bermasalah karena ada permainan, sehingga orang tersebut bisa menjabat dan saya yang digeser ke Tarakan,” ungkapnya.
Tak cukup sampai disitu tambah Arifin, di Tarakan pun dirinya juga mendapatkan surat kaleng yang macam-macam tentang dirinya seperti yang pernah terjadi di Tabjung Pinang.
“Saya dibilang kurang harmonis pegang senjata menodong orang inspektorat dan menodong orang PU , tapi saya minta semua itu untuk dibuktikan, siapa yang pernah saya todong saya berbicara didepan Menteri dan saya siap dipecat dari ASN bukan dari Kasatker saja,” pungkas Arifin.
Sementara mengenai foto saya dengan wanita arifin menantangnya agar wanita itu di bawa ke PTUN Jakarta segala fasilitas dia yang tanggung.
Melalui via WhatsApp Arifin mengirim pesan kepada Gusti lalu di forwarded kepada wartawan Jakarta forum, Sabtu (1/12/2018) mempertanyakan soal hakim anggota Edi Septa Surhaza yang menghentikan proses mendengarkan saksi fakta, Arifin menggangap itu satu kesalahan.
Ya, tdi hakim edy uda salah besar karena menghentikan proses mendengarkan saksi fakta “Pa edy ga ngerti namanya saksi fakta itu, yaitu melihat, mendengar, mengalami, dan atau mengetahui. Hakim edy menghentikan tdi katanya saksi tidk berada di tarakan, anehkan jadinya, harusnya edy mendengarkan info yg disampaikan saksi baru dianalisa pembenarannya, dipakai sebagai masukan atau tidak itu tergantung keputusan majelis hakim. Bahjan hakim edy menstop pembicaraan saksi tanpa melalui rembuk para hakim, kemudian dilanjtkan atau tidak itu tergantung kesepakatan hakim2, bukan pa edy yg sampaikan harusnya ibu hakim ketua yg menyampaikan. Sdh salah besar hakim edy didalam mengambilkesimpulan.
WhatsApp kedua berbunyi. Bahkan sengaja mengulur2 waktu, alat bukti tambahan tdk bisa dibuktikan sehingga molor terus waktunya/mengada-ngada tidk konsisten.
Sidang gugatan terhadap Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diajukan Mohammad Arifin di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, masih terus berlanjut, terkait terbitnya SK Nomor: 401/KPTS/M/2018 yang dikeluarkan tanggal 26 Juni 2018 oleh Menteri PUPR tentang pemberhentian sepihak dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Kerja (Satker) Satuan SNVT penyediaan Perumahan Kalimantan Utara (Kaltara). edi/Jf.