Presiden Jokowi Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 6 Tokoh

Jakarta -Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada enam orang tokoh yang dianggap berjasa dalam perjuangan di berbagai bidang untuk merebut dan mengisi kemerdekaan Indonesia. 

Pemberian gelar tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang mengatur kriteria pemberian tanda kehormatan.


Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 123/TK/Tahun 2018 yang ditandatangani pada 6 November 2018, Presiden Joko Widodo menetapkan nama-nama di bawah ini sebagai Pahlawan Nasional:
1. Alm. Abdurrahman Baswedan (tokoh dari D.I. Yogyakarta);
2. Alm. Ir. H. Pangeran Mohammad Noor (tokoh dari Kalimantan Selatan);
3. Almh. Agung Hajjah Andi Depu (tokoh dari Sulawesi Barat);
4. Alm. Depati Amir (tokoh dari Bangka Belitung); 
5. Alm. Mr. Kasman Singodimedjo (tokoh dari Jawa Tengah); dan 
6. Alm. Brigjen K.H. Syam'un (tokoh dari Banten).

Penganugerahan yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 8 November 2018, sekira pukul 13.00 WIB dihadiri oleh para ahli waris dari keenam tokoh tersebut.


Related

Peristiwa 2294492644091460115
jasa-laundry-kiloan
Ajang Berita
Menyajikan liputan isu sosial, teknologi, pangan, UMKM, dan gaya hidup lokal dengan artikel informatif, inspiratif, dan analisis mendalam.
www.ajangberita.web.id
Baca Sekarang    

catering-nasi-box
Jasa Bor Sumur Air Tanah
Saat Anda memerlukan solusi untuk masalah air tanah di rumah atau tempat usaha, kami siap membantu Anda.
solusi-air-tanah.com
Lihat Layanan    

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item