Penemuan KTP-EL Tak Perlu Ditafsirkan Terlalu Jauh

Jakarta - Penemuan ribuan kepingan KTP Elektronik (KTP-el) di Kampung Tarikolot RT. 03. RW. 02, Desa Cikende, Kec. Cikande, Kab. Serang oleh Direktur Jenderal kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendag) RI Prof. DR. Zudan Arif Fakrulloh., SH., MH tidak perlu ditafsirkan terlalu jauh, demikian pernyataan Dirjen Dukcapil yang akrab di sapa Prof. Zudan.

Dalam press releasenya  terkait penemuan KTP-el Dirjen Dukcapil menyampaikan penjelasan 6 (enam) point di antaranya.

Direktur Jenderal Kendudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendag) RI Prof. DR. Zudan Arif Fakrulloh., SH., MH
1. Pada Senin (10/9/2018), terdapat pemberitaan ditemukannya blanko KTP lama dan KTP-el serta 9 lembar Kartu Keluarga yang totalnya sebanyak 2.910 keping di tempat pembuangan sampah dan semak belukar sekitarnya oleh Masyarakat. Selanjutnya masyarakat mengamankan hasil temuannya dan menyerahkan ke Koramil Cikande. Dinas Dukcapil Kabupaten Serang selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap barang temuan tersebut langsung merespon dan berkoordinasi serta mengambil barang tersebut di Koramil untuk  diamankan dan disimpan di Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Serang. Sejak saat itu tanggal 10/9/2018 barang sudah berada di Dinas Dukcapil Kabuparen Serang.

2. Dari angka 2.910 keping dimaksud, sebanyak 513 KTP manual (KTP lama bukan KTP-el), dan 111 KTP-el rusak secara fisik. Sisanya 2.286 adalah KTPel yang invalid karena sudah tidak berlaku akibat adanya perubahan elemen data seperti pindah alamat dan merubah status. Hal ini dapat dibuktikan dengan pengecekan melalui alat baca (card reader) KTP-el. Untuk blanko Kartu Keluarga juga tidak berlaku karena adanya perubahan tandatangan blanko dari tandatangan camat. Saat ini petugas keamanan masih melakukan pendalaman kenapa barang2 blanko rusak dimaksud sampai berada di tempat sampah. Saya memastikan bahwa semua ktp el tersebut adalah ktp el rusak dan ktp el bekas (invalid data) walaupun secara fisik terlihat utuh.

3. Dari informasi awal diketahui bahwa ruang tempat penyimpanan arsip di kecamatan memang saat itu akan dipakai untuk Panitia Pemilihan Kecamatan melakukan proses Pilkada serentak tahun 2018, sehingga arsip-arsip yang ada dikeluarkan sementara termasuk blanko yang rusak. Namun pertanyaannya siapa yang “membuang” arsip blanko ini yang masih didalami. Namun hal ini diyakini hanya kelalaian seseorang yang tidak mengerti dan tidak mengetahui pentingnya arsip. Kemendagri sungguh2 mendalami terjadinya hal ini dan akan memberikan pembinaan secara proporsional bagi yang bersalah.

4. Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 471.13/9730/Dukcapil tanggal 31 Mei 2018 tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid, barang-barang tersebut saat ini sudah ditangani oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Serang (dicatat dan digunting bagian ujung kanan atas pada setiap keping KTP dan KTP-el yang rusak atau invalid) dan akan dikirim segera ke Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dengan menyebutkan jumlah dan penyebab kerusakan atau invalid yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima. Dan tiap tanggal 5 tiap dinas dukcapil wajib melaporkan ketersediaan blankonya.

5. Ktp el tersebut sudah di cek secara sistem sudah tidak berlaku lagi krn pemiliknya sudah memiliki ktp el baru. Apakah ktp el yg sudah tidak valid datanya ini bisa digunalan untuk pemilu? Tentu saja ktp el ini tidak bisa digunakan utk pemilu karena pemilik ktp el yang bersangkutan sudah memiliki ktp el baru atau pengganti. Andaipun misalnya digunakan ditempat lain pasti tidak bisa karena ada alamat dan fotonya. Petugas TPS juga hapal pemilih yang berdomisili disekitar TPS. Ini murni kelalaian petugas kecamatan, jadi tidak perlu dikaitkan terlalu jauh dengan pemilu.

6. Kami sampaikan press release ini  untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Bagi pihak-pihak yang telah membantu proses pengamanan, kami ucapkan terima kasih khususnya kepada Dandim Serang dan Kapolres Serang dan masyarakat yang menemukan barang/blanko rusak dimaksud,  

Dirjen Dukcapil Senang KPU bersikap tegas.
Sebelumnya Dirjen Dukcapil memberi apresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyangkut  sikap tegas KPU terhadap para pencoblos di Pilleg dan Pilpres 2019
Dalam rangka pileg dan pilpres sesuai uu No. 7 tahun 2017 tentang pemilu memang sudah mengatur bahwa untuk mencoblos harus memiliki KTP-el. Sebagai pelaksana UU dukcapil taat dengan aturan tersebut. Dukcapil juga mengajak KPU untuk tidak ragu ragu melaksanakan aturan dimaksud. Artinya mari kita laksanakan aturan itu dan ajak rakyat utk mentaati aturan itu. Sehingga Dukcapil dan KPU bersama-sama membangun ekosistem untuk membangun akurasi data pemilih. Sebab bila sudah KTP-el dipastikan data penduduk tersebut sudah tunggal dan tidak ganda lagi. Saya sangat senang bila yang tidak punya KTP-el tidak boleh mencoblos. KPU agar bersikap tegas saja. 
“Nah, karena syarat untuk mencoblos harus memiliki KTP-el, maka masyarakat harus pro aktif untuk merekam. Datangi Dinas Dukcapil. Setiap yang sudah merekam dan tidak tercatat merekam lebih dari satu kali saya pastikan KTP-elnya bisa diperoleh dengan segera di Dinas Dukcapil. Kuncinya adalah masyarakat harus pro aktif merekam.

Sampai dengan 31 Desember  2017 jumlah wajib KTP ada 191.509.749 dan 96, 11 %  sudah melakukan perekaman. Dari yang sudah merekam ini, saat ini sedang di proses pencetakan sekitar 2, 5 juta permohonan. Angkanya dinamis setiap harinya. Saat ini Dukcapil seluruh indonesia sedang melakukan percepatan rekam dan pencetakan. Semua masyarakat yang sudah rekam paling lambat bulan Desember sudah tercetak semua KTP –elnya, ucapnya

Bagaimana dengan penduduk yang tidak mau pro aktif merekam ? Pasti yang bersangkutan tidak akan memiliki KTP-el dan tidak akan boleh mencoblos. Jadi kuncinya adalah masyarakat harus pro aktif melakukan perekaman.

Ketegasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini akan berdampak positif dalam membangun budaya administrasi kependudukan yang sehat di Indonesia,Tegas Prof Zudan.[edi/Jf].


Related

Peristiwa 7170545982984663509
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

catering-nasi-box
Jasa Bor Sumur Air Tanah
Saat Anda memerlukan solusi untuk masalah air tanah di rumah atau tempat usaha, kami siap membantu Anda.
bor-sumur-air-tanah.blogspot.com
Lihat Layanan

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item