Saksi Kunci Tidak Hadir
https://www.jakartaforum.web.id/2018/07/saksi-kunci-tidak-hadir_30.html
Jakarta -
Atas gugatan Asril Aminulah (Penggugat) terhadap Menteri Pertanian RI (Tergugat) yang mengagendakan saksi fakta Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesdirjen) Holtikultura) Ir. Sri Wijayanti Yusuf M. Agr. Sc., yang dianggap penggugat sebagai saksi kunci dari permasalah terbitnya keputusan Tata usaha Negara (KTUN) yang menjadi obyek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun saksi kunci pada persidangan hari itu tidak dapat hadir, sehingga kuasa hukum penggugat Joko S. Dawoed meminta sekali lagi kepada hakim PTUN Jakarta agar memanggil kembali saksi kunci tersebut.
Usai sidang ditemui dalam ruang Kartika, Kamis (26/7) kuasa hukum tergugat Rio mengatakan,”Bahwa pada dasarnya ini adalah konflik interes dan saksi fakta yang di minta hadir dalam persidangan ini oleh penggugat adalah salah satu yang menerima kuasa dari menteri,” ujar Rio.
![]() |
Asril Aminulah (Prinsifal) |
Menyangkut ketidak hadiran saksi fakta dalam perkara ini yang di anggap sudah disetting Rio membantahnya,” tidak ada, memang pada dasarnya tergugat ini adalah posisinya menteri maka penjabat yang membidangi dibawahnya ketika menteri digugat otomatis dia menjadi wakilnya itu sudah menjadi alur, jadi tidak ada faktanya disetting ketidak hadiran saksi, tegasnya.
Sementara diluar gedung Pengadilan TUN Jln. Sentra Primer Jakarta Timur, Asril mengatakan,”kenapa saya minta agar saksi fakta dan sekaligus saksi kunci ini hadir dalam persidangan karena saksi adalah atasan langsung saya tahu prosesnya semua persuratan keluar masuknya surat lewat saksi,” tegas Asril.
“Pada intinya saya dikeluarkan itu tidak jadi masalah, tapi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) ada aturan, ada hirarkinya, ada proses yang harus di tempuh, dan saya di duga melanggar aturan tetapi pemberhentian dan pemecatan saya jangan sampai melanggar aturan harus tempuh dulu prosedurnya dan tahapannya,” pungkasnya.
“Sekali lagi saya katakan, bahwa saya tidak pernah mengajukan surat permohonan pengunduran diri saya sebagai PNS, tapi kalau surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan saya, “Iya”, ucapnya.
Mengenai hak prerogatif Asril mengatakan,” bahwa hak prerogatif hanya mencopot jabatan” tegas Asril.
Di tempat yang sama kuasa hukum penggugat Joko S Dawoed mengatakan,” Bahwa ketidak hadiran saksi fakta yang di anggap saksi kunci sudah di setting padahal saksi yang di harapkan dapat membuka tabir masalah surat klien saya, sebab surat pernyataan klien saya tidak pernah diberikan atau di tujukan kepada siapa – siapa kenapa saksi bisa mengeluarkan surat seperti itu ? Tanya Joko.
![]() |
Joko S Dawoed kuasa hukum Aseil Aminulah |
“seharusnya ada proses dan tanyalah, bagaimanapun juga saksi adalah atasannya klien saya semua surat – surat itu pasti bermuara melaui Tata Usaha (TU) bukan kepada pribadinya (Saksi), dan ada pertanyaan siapa yang membuat dan masukan surat itu ke saksi,’ tuturnya.
Sidang perkara No. 80/G/2018/PTUN Jakarta antara Asril Aminulah (Penggugat), melawan Menteri Pertanian RI (Tergugat) yang diketuai Susilowati Siahaan akan di gelar kembali pada Kamis, 2 Agustus 2018 pukul 10.00 WIB dengan agenda tambahan bukti para pihak dan saksi penggugat.{edi/Jf}