Korpri Dibutuhkan Untuk Mendampingi Pegawai Yang Terjerat Hukum
https://www.jakartaforum.web.id/2018/07/korpri-dibutuhkan-untuk-mendampingi.html
Jakarta -Korp Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang lahir pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, yang merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia yang kini berusia 46 Tahun. Sejak era reformasi, Korpri berubah menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.
Organisasi Korpri memiliki struktur kepengurusan di tingkat pusat maupun di tingkat departemen, lembaga pemerintah non-departemen, atau pemerintah daerah. Saat ini kegiatan Korpri umumnya berkiprah dalam hal kesejahteraan anggotanya, termasuk mendirikan sejumlah badan/lembaga profit maupun nonprofit.
Pegawai Negeri Sipil atau PNS memiliki lima butir janji atau komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat umum. PNS secara non kedinasan tergabung dalam wadah Korpri. Pancaprasetya Korpri disebut juga sebagai sumpah/janji pegawai negri sipil yang bertujuan agar dapat menciptakan sosok PNS yang profesional, jujur, bersih dari segala korupsi, kolusi, nepotisme, berjiwa sosial, dan sebagainya.
Pancaprasetya Koprs Pegawai Republik Indonesia :
1. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara.
3. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan.
4. Bertekad memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia.
5. Berjuang menegakkan kejujuran dan keadilan, serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.
Mantan Kepala Suku Dinas Perumahan Jakarta timur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Joko Sutrisno Dawoed.,SH ini secara pribadi memberikan apresiasi kepada bapak Anies selaku Gurbernur DKI Jakarta melalui UPT KORPRI DKI JAKRTA yang telah melaksanakan sabagai makna Peraturan Pemerinatah NO .11 Tahun 2017 Pasal 308 jo undang undang NO.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara[ASN] Khusus Pasal 92 berbunyi sebagai berikut ;
Ayat [1] Pemerintah Wajib Memberikan Perlindungan berupa ;
a. Jaminan kesehatan.
b. Jaminan Kecelakaan kerja
c. Jaminan kematian dan
d. BANTUAN HUKUM
Ayat [2] dst…….dan Ayat [3]
Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat [1] huruf D berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang apabila pegawai tersebut Dalam Tugasnya tersandung pada suatu masalah hukum yang dihadapi pada pengadilan terkait. Bahwa saya mencoba membantu pemikiran dan masukan Kepada Bapak Gurbernur dan Bapak Wakil Gurbernur DKI Jakarta , dimana saya mempunyai memikiran bahwa dalam memberikan bantuan Hukum sebagai berikut :
A. KORPRI Pemprov DKI Jakarta merupakan wadah pemersatu dari para Pegawai Negri Sipil Pemprov DKI, bagaimana para anggotanya dalam hal ini Pegawai akan mencintai KORPSnya tentunya para pengurus korpsnya harus bisa memberikan bimbingan dan perlindungan terhadap anggotanya .
Salah satu contoh permasalahan yang dihadapi oleh pegawai yang saat ini sudah cukup banyak terkena kasus Pidana Korupsi, namun tidak ada satupun upaya pendampingan, baik pada saat pemeriksaan awal maupun pembelaan pada saat persidangan dari korpsnya maupun pembelaan pada saat persidangan
Menyadari pegawai yang terkena tindak Pidana Korupsi itu adalah tanggung jawab Person/Pegawai yang harus dipertanggung jawabkan oleh pegawai itu sendiri, akan tetapi pegawai itu bisa berbuat seperti itu karena dalam kontek melaksanakan tugas /pekerjaan, seharus nya dalam persoalan tersebut seyogyanya diberikan dampingan maupun pembelaan pada saat persidangan.
Hal inilah sebenar salah satu tugas dari para Pengurus Korpri, tentunya harus ditanyakan kepada yang bersangkutan terlebih dahulu apakah mau di dampingan oleh Korpsnya.
Bahwa perlu diketahui seseorang yang terkena jeratan hukum tindak Pidana Korupsi tidak hanya semua punya Niatan, tetapi ada juga dikarenakan karena sistem dan penzoliman dan biasanya di kaitan dengan pasal 55 [yakni secara bersama sama, inilah pasal sapu jagatnya], namun kesemuanya diperlukan pendampingan dan pembelaan terlepas yang nantinya terbukti bersalah atau tidak bersalah dan kita selalu menjunjung tinggi azas Praduga tidak bersalah. Dan kita masih ingat salah satu bentuk penzoliman terjadi yang dialami oleh bapak Sandi pada saat diangkat menjadi Wakil Gurbernur DKI Jakarta ada pengaduan kasus lama yang telah usang dan telah dilakukan pemerikasaan di Polada Metro Jaya , akan tetapi Allah SWT melindungi bapak Sandi sehingga selesai dengan sendirinya .
B. BIRO HUKUM menurut hemat saya hanya menangani yang berkaitan dengan masalah masalah kebijakan, aset aset, institusi/kelembagaan, sedangkan untuk perkara perkara yang dilakukan oleh person/pegawai khususnya perkara terpidana seyogyanya penangganannya berada dibawah kewenangan KORPRI dengan jalan berkoordinasi dengan Biro Hukum.
4. Bahwa sesungguhnya KORPRI PEMPROV DKI JAKARATA bisa berbuat banyak untuk mendukung program Gurbernur yang bertujuan MENSEJAHTERAKAN PEGAWAINYA MEMAKMURKAN MASYARAKATNYA dengan cara antara lain .
a. Buat lembaga pendidikan baik formal maupun informal, seperti membuat pendidikan berbaris asrama, sehingga anak anak Pegawai Pemprov DKI yang kurang mampu bisa ikut pendidikan didalam asrama apapun bentuknya, ini menjadikan bukti nyata KORPRI PEMPROV DKI Jakarta membuat terobosan ikut berperan mencerdaskan anak bangsa Indonesia khusus PRIBUMI bukan asing.
b. Buat pelatihan pelatihan yang berguna bagi anggotanya yang akan menjalani purnabakti dan pada akhirnya bisa ikut berpartisipasi dalam membantu program prioritas yang dicanangkan Gurbernur dan wakil Gurbernur sehingga tidak perlu import tenaga dari luar.
c. KORPRI meyediakan lahan /Perumahan bagi para anggotanya dan bahkan bisa membantu program menyediakan perumahan dengan DP nol 0%
d. KORPRI harus dapat mengembangkan dibidang KOPERASI baik ditingkat provisi maupun di tinggat Walikota/Kabupaten maupun serta rumah susun.
e. KORPRI harus memiliki data para anggotanya, baik anggotanya yang masih aktif maupun yang sudah Purnabakti ,sehingga bila ada anggotanya masih aktif mempunyai prestasi yang baik maka KORPRI melalui Pembina dalam hal ini bapak Gurbernur dan Wakil Gurbenur dapat memberikan Penghargaan minimal ucapan terima kasih dalam bentuk tulisan, begitu pula bila ada yang akan punabakti minimal ada ucapan terima kasih atas pengabdianya begitu juga ada yang sakit dan musibah diberikan bantuan, hal inilah bentuk perhatian dari KORPS nya
5. Bahwa dimasa lalu orang yang ditempatkan di KORPRI adalah orang orang yang tergolong buangan /hukuman dengan kata lain sudah tidak bisa di perdayakan, karena dimasa lalu KORPRI yang menonjol hanya setiap tahun mengadakan lintas alam, sedangkan program lain yang kurang bahkan tidak terdengar alias tidak berbuat, hal ini jelas sangat keliru padahal seharusnya orang yang ditaruh di KORPRI adalah orang yang punya integeritas yang tinggi karena harus bisa mengayomi ribuan pegawai pemprov DKI Jakarta .
6.Bahwa perlu Bapak Gurbernur dan Wakil Gurbernur DKI Jakarta ketahui sudah purnabakti masih tetap sebagai anggota korpri luar biasa dan Saya ingin menanyakan megenenai luaran yang pernah dilakukan pemotongan pada saat saya bekerja tahun 1982 …dst ini pertanggung jawabannya bagaimana dan saya masih ingat sepertinya dulu pernah ada pembelian aset antara lain tanah yang nantinya akan di berikan untuk para anggotanya dengan jalan mencicil , namun hingga saat ini RAIB begitu saja Allahamdulillah sebagian teman teman yang sudah menjadi purnabakti ini pun sudah menanyakan kepada saya .mudah mudahan Bapak Gurbernur dan Wakil Gurbernur DKI Jakarta ini dapat membenahi tata kelola KORPRI dengan baik.
7.Bahwah perlu saya sampaikan pula disini, tulisan saya ini bukan mencari cari kesalahan ataupun sensas , akan tetapi ini fakta nyata, secara jujur saya katakan bahwa Gurbernur sebelumnya juga ada program dan pelaksaanaannya yang cukup bagus , dimana TKD nya para pegawai pemprov DKI Jakarta cukup besar, dan saya hanya mengambil yang positifnya saja, biarlah yang buruknya sebagai catatan saya untuk memberikan masukan evaluasi dan perbaikan demi generasi berikutnya akan lebih baik
8.Bahwa saya cukup bangga dan salut kepemimpinan bapak Anies dan bapak Sandi ini, dimana aturan yang selalu dikedepankan untuk melakukan perubahan, dimana salah satunya antara lain perombakan para pejabat, dan bapak Anies dan bapak Sandi telah sabar menunggu waktu lewat dari [6] bulan ,dan tidak gegabah
9.Bahwa satu hal yang perlu Saya sampaikan bahwa sudah saat aka nada rencana bapak Gurbernur dan bapak wakil Gurbernur akan melakukan pergantian para pejabat ,dan penempatan pejabat harus berdasrkan ilmu yang diperbolehkanya ,karena saat ini sudah banyak kelompok kelompok yang mengatur nya,coba bapak Gurbenur dan wakil Gurbenur megecek kembali latar belakang pendidiknya ,Eselon II siapa pendidikanya apa kemudian cek yang menjadi eselon III dan IV siapa saja dan mudah untuk berbuat serta meminta sesuatu dengan imbalan sesuatu terselubung membuat gep
Demikian tulisan saya ini ,sebagai bahan masukan semoga bisa bermanfaat, lebih kurangnya saya mohon maaf bila bapak Gurbenur dan Wakil Gurbenur tidak berkenan dalam tulisan ini ,karena maksud saya tidak kurang dan tidak lebih Saya Pribadi masih mencintai Korps saya yakni Korpri DKI Jakarta agar, KORPRI DKI JAKARTA MENUJU PERUBAHAN YANG BERKWALITAS DAN AMANAH dibawah ini kepemimpinan Gurbenur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta saat ini AMIIN YRA .
Sebelumnya saya mengucapkan banyak banyak terima kasih kepada Bapak Gubernur dan Wakil Gurbernur DKI Jakarta dimana saat ini UPT KORPRI Prov DKI Jakarta dalam hal ini Kepala UPT KOTPRI bapak DIDIK telah membuat suatu terobosan yakni bekerja sama organisasi provesi yakni dengan Posbakumandin Jakarta dalam rangka pemberian konsultasi Gratis dibidang hukum bagi karyawan Pemda DKI Jakarta yang diadakan setiap hari Rabu diKantor KORPRI DKI Jakarta jalan Abdul Muis Jakrta Pusat.Bahwa saya sudah memberikan masukan kepada pihak KORPRI PROV DKI Jakarta dalam hal ini
Dengan stafnya yakni Bapak DJALU.S dan bapak DJUNAEDI, bahwa kedepannya KORPRI DKI JAKARTA ini harus bisa berbuat banyak untuk mesejahterakan /pelindungi para anggotanya dan dapat Memberikan bimbingan serta di dampingi/pembelaan terhadap para anggotanya maupun Keluarganya yang terkena masalah hukum .
Mantan Kepala Suku Dinas Perumahan Jakarta Timur Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Alumni Universitas Jayabaya Joko Sutrisno Dawoed.,SH riwayat singkat.
Sekelumit otobiografi Joko S. Dawoed.,SH secara singkat, yakni awal masuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 1982 menjadi Staf Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta ,kemudian diangkat menjadi Kepala Seksi Penyelesaian Hukum Dinas Perumahan DKI Jakarta Tahun 1991, dan menjadi Kepala Seksi Penghunian Tanpa hak tahun 1998 ,lalu menjadi Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa Tahun 2001, kemudian menjadi Kepala Suku Dinas Perumahan (Kasudin) Jakarta Timur Tahun 2006 ,kemudian kembali lagi menjadi Kasudin Perumahan Gedung Pemda Jakarta Utara tahun 2009, kemudian kembali lagi menjadi Kasudin Perumahan Gedung Pemda Jakrta Timur tahun 2012 ,kemudian pada bulan Nopember 2013 saya di pindah tugaskan menjadi Kepala UPT Pengelola Limbah Septitank Dinas Kebersihan pada saat itu upt nya sedang proses peralihan. Dan yang terakhir bertugas di Kepulauan Seribu sebagai Staf Lingkungan Hidup pada awal 2015 sampai pensiun pertanggal 1 Nopember 2017 dengan pangkat/ golongan Pembina Utama Muda IV c. {edi/Jf}.
Organisasi Korpri memiliki struktur kepengurusan di tingkat pusat maupun di tingkat departemen, lembaga pemerintah non-departemen, atau pemerintah daerah. Saat ini kegiatan Korpri umumnya berkiprah dalam hal kesejahteraan anggotanya, termasuk mendirikan sejumlah badan/lembaga profit maupun nonprofit.
Pegawai Negeri Sipil atau PNS memiliki lima butir janji atau komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat umum. PNS secara non kedinasan tergabung dalam wadah Korpri. Pancaprasetya Korpri disebut juga sebagai sumpah/janji pegawai negri sipil yang bertujuan agar dapat menciptakan sosok PNS yang profesional, jujur, bersih dari segala korupsi, kolusi, nepotisme, berjiwa sosial, dan sebagainya.
Pancaprasetya Koprs Pegawai Republik Indonesia :
1. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara.
3. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan.
4. Bertekad memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia.
5. Berjuang menegakkan kejujuran dan keadilan, serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.
Mantan Kepala Suku Dinas Perumahan Jakarta timur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Joko Sutrisno Dawoed.,SH ini secara pribadi memberikan apresiasi kepada bapak Anies selaku Gurbernur DKI Jakarta melalui UPT KORPRI DKI JAKRTA yang telah melaksanakan sabagai makna Peraturan Pemerinatah NO .11 Tahun 2017 Pasal 308 jo undang undang NO.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara[ASN] Khusus Pasal 92 berbunyi sebagai berikut ;
Ayat [1] Pemerintah Wajib Memberikan Perlindungan berupa ;
a. Jaminan kesehatan.
b. Jaminan Kecelakaan kerja
c. Jaminan kematian dan
d. BANTUAN HUKUM
Ayat [2] dst…….dan Ayat [3]
Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat [1] huruf D berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang apabila pegawai tersebut Dalam Tugasnya tersandung pada suatu masalah hukum yang dihadapi pada pengadilan terkait. Bahwa saya mencoba membantu pemikiran dan masukan Kepada Bapak Gurbernur dan Bapak Wakil Gurbernur DKI Jakarta , dimana saya mempunyai memikiran bahwa dalam memberikan bantuan Hukum sebagai berikut :
A. KORPRI Pemprov DKI Jakarta merupakan wadah pemersatu dari para Pegawai Negri Sipil Pemprov DKI, bagaimana para anggotanya dalam hal ini Pegawai akan mencintai KORPSnya tentunya para pengurus korpsnya harus bisa memberikan bimbingan dan perlindungan terhadap anggotanya .
Salah satu contoh permasalahan yang dihadapi oleh pegawai yang saat ini sudah cukup banyak terkena kasus Pidana Korupsi, namun tidak ada satupun upaya pendampingan, baik pada saat pemeriksaan awal maupun pembelaan pada saat persidangan dari korpsnya maupun pembelaan pada saat persidangan
Menyadari pegawai yang terkena tindak Pidana Korupsi itu adalah tanggung jawab Person/Pegawai yang harus dipertanggung jawabkan oleh pegawai itu sendiri, akan tetapi pegawai itu bisa berbuat seperti itu karena dalam kontek melaksanakan tugas /pekerjaan, seharus nya dalam persoalan tersebut seyogyanya diberikan dampingan maupun pembelaan pada saat persidangan.
Hal inilah sebenar salah satu tugas dari para Pengurus Korpri, tentunya harus ditanyakan kepada yang bersangkutan terlebih dahulu apakah mau di dampingan oleh Korpsnya.
Bahwa perlu diketahui seseorang yang terkena jeratan hukum tindak Pidana Korupsi tidak hanya semua punya Niatan, tetapi ada juga dikarenakan karena sistem dan penzoliman dan biasanya di kaitan dengan pasal 55 [yakni secara bersama sama, inilah pasal sapu jagatnya], namun kesemuanya diperlukan pendampingan dan pembelaan terlepas yang nantinya terbukti bersalah atau tidak bersalah dan kita selalu menjunjung tinggi azas Praduga tidak bersalah. Dan kita masih ingat salah satu bentuk penzoliman terjadi yang dialami oleh bapak Sandi pada saat diangkat menjadi Wakil Gurbernur DKI Jakarta ada pengaduan kasus lama yang telah usang dan telah dilakukan pemerikasaan di Polada Metro Jaya , akan tetapi Allah SWT melindungi bapak Sandi sehingga selesai dengan sendirinya .
B. BIRO HUKUM menurut hemat saya hanya menangani yang berkaitan dengan masalah masalah kebijakan, aset aset, institusi/kelembagaan, sedangkan untuk perkara perkara yang dilakukan oleh person/pegawai khususnya perkara terpidana seyogyanya penangganannya berada dibawah kewenangan KORPRI dengan jalan berkoordinasi dengan Biro Hukum.
4. Bahwa sesungguhnya KORPRI PEMPROV DKI JAKARATA bisa berbuat banyak untuk mendukung program Gurbernur yang bertujuan MENSEJAHTERAKAN PEGAWAINYA MEMAKMURKAN MASYARAKATNYA dengan cara antara lain .
a. Buat lembaga pendidikan baik formal maupun informal, seperti membuat pendidikan berbaris asrama, sehingga anak anak Pegawai Pemprov DKI yang kurang mampu bisa ikut pendidikan didalam asrama apapun bentuknya, ini menjadikan bukti nyata KORPRI PEMPROV DKI Jakarta membuat terobosan ikut berperan mencerdaskan anak bangsa Indonesia khusus PRIBUMI bukan asing.
b. Buat pelatihan pelatihan yang berguna bagi anggotanya yang akan menjalani purnabakti dan pada akhirnya bisa ikut berpartisipasi dalam membantu program prioritas yang dicanangkan Gurbernur dan wakil Gurbernur sehingga tidak perlu import tenaga dari luar.
c. KORPRI meyediakan lahan /Perumahan bagi para anggotanya dan bahkan bisa membantu program menyediakan perumahan dengan DP nol 0%
d. KORPRI harus dapat mengembangkan dibidang KOPERASI baik ditingkat provisi maupun di tinggat Walikota/Kabupaten maupun serta rumah susun.
e. KORPRI harus memiliki data para anggotanya, baik anggotanya yang masih aktif maupun yang sudah Purnabakti ,sehingga bila ada anggotanya masih aktif mempunyai prestasi yang baik maka KORPRI melalui Pembina dalam hal ini bapak Gurbernur dan Wakil Gurbenur dapat memberikan Penghargaan minimal ucapan terima kasih dalam bentuk tulisan, begitu pula bila ada yang akan punabakti minimal ada ucapan terima kasih atas pengabdianya begitu juga ada yang sakit dan musibah diberikan bantuan, hal inilah bentuk perhatian dari KORPS nya
5. Bahwa dimasa lalu orang yang ditempatkan di KORPRI adalah orang orang yang tergolong buangan /hukuman dengan kata lain sudah tidak bisa di perdayakan, karena dimasa lalu KORPRI yang menonjol hanya setiap tahun mengadakan lintas alam, sedangkan program lain yang kurang bahkan tidak terdengar alias tidak berbuat, hal ini jelas sangat keliru padahal seharusnya orang yang ditaruh di KORPRI adalah orang yang punya integeritas yang tinggi karena harus bisa mengayomi ribuan pegawai pemprov DKI Jakarta .
6.Bahwa perlu Bapak Gurbernur dan Wakil Gurbernur DKI Jakarta ketahui sudah purnabakti masih tetap sebagai anggota korpri luar biasa dan Saya ingin menanyakan megenenai luaran yang pernah dilakukan pemotongan pada saat saya bekerja tahun 1982 …dst ini pertanggung jawabannya bagaimana dan saya masih ingat sepertinya dulu pernah ada pembelian aset antara lain tanah yang nantinya akan di berikan untuk para anggotanya dengan jalan mencicil , namun hingga saat ini RAIB begitu saja Allahamdulillah sebagian teman teman yang sudah menjadi purnabakti ini pun sudah menanyakan kepada saya .mudah mudahan Bapak Gurbernur dan Wakil Gurbernur DKI Jakarta ini dapat membenahi tata kelola KORPRI dengan baik.
7.Bahwah perlu saya sampaikan pula disini, tulisan saya ini bukan mencari cari kesalahan ataupun sensas , akan tetapi ini fakta nyata, secara jujur saya katakan bahwa Gurbernur sebelumnya juga ada program dan pelaksaanaannya yang cukup bagus , dimana TKD nya para pegawai pemprov DKI Jakarta cukup besar, dan saya hanya mengambil yang positifnya saja, biarlah yang buruknya sebagai catatan saya untuk memberikan masukan evaluasi dan perbaikan demi generasi berikutnya akan lebih baik
8.Bahwa saya cukup bangga dan salut kepemimpinan bapak Anies dan bapak Sandi ini, dimana aturan yang selalu dikedepankan untuk melakukan perubahan, dimana salah satunya antara lain perombakan para pejabat, dan bapak Anies dan bapak Sandi telah sabar menunggu waktu lewat dari [6] bulan ,dan tidak gegabah
9.Bahwa satu hal yang perlu Saya sampaikan bahwa sudah saat aka nada rencana bapak Gurbernur dan bapak wakil Gurbernur akan melakukan pergantian para pejabat ,dan penempatan pejabat harus berdasrkan ilmu yang diperbolehkanya ,karena saat ini sudah banyak kelompok kelompok yang mengatur nya,coba bapak Gurbenur dan wakil Gurbenur megecek kembali latar belakang pendidiknya ,Eselon II siapa pendidikanya apa kemudian cek yang menjadi eselon III dan IV siapa saja dan mudah untuk berbuat serta meminta sesuatu dengan imbalan sesuatu terselubung membuat gep
Demikian tulisan saya ini ,sebagai bahan masukan semoga bisa bermanfaat, lebih kurangnya saya mohon maaf bila bapak Gurbenur dan Wakil Gurbenur tidak berkenan dalam tulisan ini ,karena maksud saya tidak kurang dan tidak lebih Saya Pribadi masih mencintai Korps saya yakni Korpri DKI Jakarta agar, KORPRI DKI JAKARTA MENUJU PERUBAHAN YANG BERKWALITAS DAN AMANAH dibawah ini kepemimpinan Gurbenur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta saat ini AMIIN YRA .
Sebelumnya saya mengucapkan banyak banyak terima kasih kepada Bapak Gubernur dan Wakil Gurbernur DKI Jakarta dimana saat ini UPT KORPRI Prov DKI Jakarta dalam hal ini Kepala UPT KOTPRI bapak DIDIK telah membuat suatu terobosan yakni bekerja sama organisasi provesi yakni dengan Posbakumandin Jakarta dalam rangka pemberian konsultasi Gratis dibidang hukum bagi karyawan Pemda DKI Jakarta yang diadakan setiap hari Rabu diKantor KORPRI DKI Jakarta jalan Abdul Muis Jakrta Pusat.Bahwa saya sudah memberikan masukan kepada pihak KORPRI PROV DKI Jakarta dalam hal ini
Dengan stafnya yakni Bapak DJALU.S dan bapak DJUNAEDI, bahwa kedepannya KORPRI DKI JAKARTA ini harus bisa berbuat banyak untuk mesejahterakan /pelindungi para anggotanya dan dapat Memberikan bimbingan serta di dampingi/pembelaan terhadap para anggotanya maupun Keluarganya yang terkena masalah hukum .
Mantan Kepala Suku Dinas Perumahan Jakarta Timur Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Alumni Universitas Jayabaya Joko Sutrisno Dawoed.,SH riwayat singkat.
![]() |
Joko Sutrino Dawoed.,SH. |
Sekelumit otobiografi Joko S. Dawoed.,SH secara singkat, yakni awal masuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 1982 menjadi Staf Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta ,kemudian diangkat menjadi Kepala Seksi Penyelesaian Hukum Dinas Perumahan DKI Jakarta Tahun 1991, dan menjadi Kepala Seksi Penghunian Tanpa hak tahun 1998 ,lalu menjadi Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa Tahun 2001, kemudian menjadi Kepala Suku Dinas Perumahan (Kasudin) Jakarta Timur Tahun 2006 ,kemudian kembali lagi menjadi Kasudin Perumahan Gedung Pemda Jakarta Utara tahun 2009, kemudian kembali lagi menjadi Kasudin Perumahan Gedung Pemda Jakrta Timur tahun 2012 ,kemudian pada bulan Nopember 2013 saya di pindah tugaskan menjadi Kepala UPT Pengelola Limbah Septitank Dinas Kebersihan pada saat itu upt nya sedang proses peralihan. Dan yang terakhir bertugas di Kepulauan Seribu sebagai Staf Lingkungan Hidup pada awal 2015 sampai pensiun pertanggal 1 Nopember 2017 dengan pangkat/ golongan Pembina Utama Muda IV c. {edi/Jf}.