Desakan Dua Surat Pernyataan

video-shooting-dan-fotografi
Video Shooting & Fotografi
Jasa video shooting dan fotografi untuk momen terbaik Anda.
0813-1615-8974
Info Lengkap

Desakan Dua Surat Pernyataan. Sidang gugatan dalam perkara No.80/G/2018/PTUN Jakarta antara Asril Aminulah.,SP, sebagai penggugat dalam hal ini memberi kuasa kepada Joko Sutrisno Dawoed.,SH, Furqanto.,SH, dan Francywil R.H. Nanlohy.,SH. Melawan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) selaku tergugat.

Adapun yang menjadi objek gugatan penggugat ialah Keputusan Mentan RI No. 173/KPTS/KP.600/02/2018 tertanggal 26 Februari 2018, tentang Pemberhentian Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas permintaan sendiri, atas nama Asril Aminulah.,SP, (Penggugat). Dengan Nomor Induk Pegawai (NIP). 196806242002121001.

Penggugat adalah PNS yang telah bekerja +- 14 Tahun mengabdi pada Negara khususnya di Kementerian Pertanian RI, terhitung sejak Tanggal 1 Februari 2004 yang berdasarkan Keputusan  Menteri Pertanian RI No. 52/KPTS/KP.240/D/II/04 tertanggal 6 Februari 2004.

Maret 2016 penggugat dilantik sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal (Dirjen) Holtikultura Kementerian Pertanian RI berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian RI No. 151/KPTS/KP.230/3/2016 tertanggal 3 Maret 2016. Pada Tahun 2015 Dirjen Holtikultura ada kegiatan pekerjaan berupa pengadaan fasilitas sarana produksi pada kelompok Tani Binaan Pengerak Pembangunan Desa (PMD) dan kegiatan tersebut diadakan dibeberapa Provinsi di Indonesia. Kemudian penggugat (Asril Aminulah) diangkat sebagai Pejabat Pembuat komitmen (PPK) oleh Dirjen Holtikultura berdasarkan Keputusan No. 1056/KPTS.OT.320/D/12/14 tertanggal 31 Desember 2014.

Bahwa pada pelaksanaan kegiatan tersebut, dimana penggugat selaku PPK ternyata ada suatu permasalahan, yakni diduga adanya tindak pidana yang diduga menimbulkan kerugian keuangan Negara pada kegiatan tersebut yang dilakukan oleh pihak ketiga yang berinisial TOT dari pihak PT.CMS selaku pelaksana pekerjaan PMD, dan sampai saat ini masih dalam pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, , kalaupun tergugat ingin menerbitkan suatu surat keputusan itupun harus melalui proses pengadilan dan adanya suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), oleh karenanya Asas Praduga Tidak Bersalah harus dikedepankan.

Bukti dua surat pernyataan yang ditanda tanggani Asril Aminulah, bukan surat permohonan pengundurannya sebagai PNS

Alasan penggugat mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ialah, bahwa tergugat (Mentan RI) menerbitkan objek sengketa bertentangan dengan bunyi pasal 261 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 yang berbunyi ”Permohonan berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil diajukan secara tertulis yang ditujukan kepada Presiden RI”. Pasal 238 ayat (3) huruf a PP RI No. 11/2017 berbunyi “Permintaan berhenti sebagaiaman di maksud pada ayat (1) ditolak apabila : a. Sedang dalam proses peradilan karena di duga melakukan tindak pidana kejahatan”, dan tergugat melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik (AAUPB)


Joko Sutrisno Dawoed.,SH., kuasa hukum Asril Aminulah.,SP. (Penggugat) di Pengadilan TUN Jakarta

Ditemuai usai sidang, Kamis (12/07) Joko S. Dawoed di Pengadilan TUN Jakarta mengatakan” terkait gugatan yang diajukan oleh klien saya sangat di sayangkan Menteri Pertanian begitu tergesa-gesa dalam menerbitkan Surat Keputusan (Obyek Sengketa), dimana surat pernyataan yang ditanda tanggani klien saya pada Hari Senin tanggal 26 Februari 2018, lalu pak menteri menetapkan SK tersebut pada hari, tanggal, dan bulan yang sama  atas nama Menteri Pertanian Sekretaris Jenderal” ucap Joko pada wartawan Jf.

Ditambahkan oleh Joko”Perlu diketahui bahwa surat pernyataan tersebut redaksionalnya dibuat di Biro Organisasi Kepegawaian dan memakai kop surat resmi kementerian Pertanian, bukan kop surat secara pribadi klien saya. Awalnya redaksional tersebut berbunyi surat pernyataan pengunduran diri dari tugas dan tanggungjawab sebagai Kepala Bagian Umum, Sekretariat Direktorat Jenderal Holtikultura atas nama Asril Aminulah.S.P. Namun Kepala Biro Organisasi Kepegawaian mengganti menjadi surat pernyataan pengunduran diri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tugas tanggungjawab jabatan saya sebagai Kepala Bagian Umum, itupun atas desakan dari Kepala Biro Organisasi Kepegawaian, sementara klien saya tidak pernah hingga saat ini mengajukan permohonan berhenti dari PNS yang ditujukan kepada Presiden RI, Menteri Pertanian RI, maupun kepada atasannya langsung,” Jadi harus dibedakan apa itu surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan surat permohonan pemberhentian sebagai PNS, sampai saat ini tidak ada dan tidak pernah klien saya membuat surat permohonan pengunduran diri dari PNS,” cetus Joko.

“ Pada Hari Minggu Tanggal 25 Februari 2018 klien saya di panggil oleh pak Menteri keruangan rapat, didalam ruangan rapat selain pak Menteri ada beberapa pejabat  yang hadir, pak Menteri hanya berkata permasalahan klien saya dapat berujung pada pemecatan, seperti itulah apa yang dikatakannya,” ulas Joko.

“ Tidak lama kemudian setelah keluar dari ruangan rapat tersebut, staf Biro Organisasi Kepegawaian masuk membawa surat pernyataan itu keruang rapat, ada kecurigaan surat yang dibawa staf tersebut bukan surat pernyataan melainkan surat permohonan pengunduran diri klien saya sebagai PNS dan tugas tanggungjawab klien saya sebagai Kepala Bagian Umum, jelasnya.

“Namun, saya menganggap bahwa obyek sengketa yang diterbitkan Mentan tetap cacat prosedural,” sekali lagi saya katakan bahwa klien saya tidak pernah dan tidak akan pernah mengundurkan dirinya sebagai PNS, tapi kalau mengundurkan diri sebagai Kepala Bagian Umum, iya,” pungkasnya.  

Sidang yang diketuai  Susilowati Siahaan.,SH.,MH., beranggotakan Baiq Yuliani.,SH,.MH,.Edi Septa Surhaza,.SH,.MH,.dan dibantu Diah Kumala Dewi sebagai Panitera Pengganti (PP), sidang akan digelar kembali pada Hari Kamis 19 Juli 2018 dengan agenda bukti Para Pihak pukul 10.00 WIB. {edi/Jf}.





Related

Peristiwa 3210410164374255092
jasa-laundry-kiloan
Ajang Berita
Menyajikan liputan isu sosial, teknologi, pangan, UMKM, dan gaya hidup lokal dengan artikel informatif, inspiratif, dan analisis mendalam.
www.ajangberita.web.id
Baca Sekarang

catering-nasi-box
Jasa Bor Sumur Air Tanah
Saat Anda memerlukan solusi untuk masalah air tanah di rumah atau tempat usaha, kami siap membantu Anda.
bor-sumur-air-tanah.blogspot.com
Lihat Layanan

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item