YUSRIL BACA 41 ALASAN GUGATAN HTI
https://www.jakartaforum.web.id/2017/11/yusril-baca-41-alasan-gugatan-hti.html
Jakarta - YUSRIL BACA 41 ALASAN GUGATAN HTI. Sidang perdana, Kamis (23/11) kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan 41 alasan menggugat keputusan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM AHU-30.AH.01.08 tahun 2017.
"Intinya pembubaran HTI melanggar undang-undang dan asas pemerintah yang baik," ujar Yusril di PTUN Jakarta Jalan sentra Primer Pulogebang Jakarta Timur, Kamis (23/11/2017).
Beberapa alasan gugatan HTI di antaranya doktrin khilafah tidak bertentangan dengan Pancasila. Doktrin khilafah juga dianggap tidak masuk ke dalam paham yang dilarang Pasal 59 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat yaitu atheisme, komunisme, dan marxisme.
![]() |
Kuasa hukum HTI Yusril Izha Mahendra usai sidang memberi keterangan pada Pers di PTUN Jakarta.(foto edi) |
Selain itu, HTI juga menyatakan bahwa pemerintah telah mengabaikan asas demokrasi lantaran pembubaran HTI tidak melalui keputusan pengadilan.
HTI juga mempersoalkan langkah pemerintah mencabut status badan hukumnya tidak merujuk kepada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), namun kepada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang baru terbit pada 10 Juli 2017.
Sementara itu, kata Yusril, pemerintah membubarkan HTI pada 19 Juli 2017. Artinya, ada waktu jeda sembilan hari antara Perppu Ormas dengan pembubaran HTI. Hal ini dipersoalkan oleh HTI.
"Apa yang dilakukan HTI melanggar perppu itu hanya dalam waktu sembilan hari itu? Hukum tidak boleh diberlakukan secara surut," kata Yusril.
Pakar hukum tata negara itu meminta pemerintah untuk membuktikan adanya pelangaran Perppu Ormas oleh HTI dalam kurun waktu jeda sembilan hari itu.
HTI, tutur dia, akan menolak semua bukti yang dibawa pemerintah bila bukti tersebut terjadi sebelum Perppu Ormas dikeluarkan. Sebab, pemerintah menggunakan dasar hukum Perppu Ormas untuk membubarkan HTI.
Hal tersebut diperkuat oleh Juru Bicara HTI Ismail Yusanto yang menyatakan Surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh KemenkumHAM yang bertujuan membubarkan HTI tidak ada alasannya.
![]() |
Juru Bicara Hizbuh Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto. (foto edi) |
“ SK itu dikeluarkan atas dasar apa, pelanggaran apa yang dilakukan oleh HTI itu tidak jelas, kami minta buktikan apa kesalahan kami, ucapnya.
Lanjut Jubir HTI, Bahwa Perpu itu diterbitkan tanggal 10 Juni dan pada tanggal 19 Juni kami di bubarkan, jadi kami melakukan kegiatan apa yang di nilai melanggar selama sembilan (9) hari, itu tidak jelas, dan yang kedua pemerintah telah melanggar asas- asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), tegas Ismail.
Sementara itu kuasa hukum Menkumham, Hafzan Taher, belum bisa menanggapi pembacaan gugatan oleh HTI di ruang sidang. Namun, ia mengatakan akan membuktikan bahwa alasan yang dikemukakan HTI tidak benar.
![]() |
Kuasa Hukum tergugat Hafzan Taher.(foto edi) |
Hafzan Taher belum mau terbuka menanggapi gugatan Hizbuh Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Meski begitu, ia mengungkapkan bahwa pemerintah akan menyiapkan berbagai argumen untuk menangkis bermacam gugatan yang disampaikan HTI melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra.
"Namun, kalau pemerintahan dikatakan melanggar perundang-undangan dan asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, itu tidak benar sama sekali," kata dia.
Sebelum sidang ditutup pihak tergugat meminta waktu dua minggu untuk menjawab gugatan. Namun, majelis hakim hanya memberikan waktu seminggu. Sidang perkara No. 211/G/2017/PTUN Jakarta akan kembali digelar pada 30 November 2017 dengan agenda jawaban tergugat dan sikap majelis.edi/Jf.