SETNOV BATAL CABUT GUGATAN

Jakarta - SETNOV BATAL CABUT GUGATAN. Sidang dibuka dan di awali dengan pembacaan putusan sela tentang permohonan penetapan penangguhan terhadap Surat No.  IMI.5GR.02.05-3.0656 tertanggal 2 Oktober 2017 tentang Pencegahan Berpergian Keluar Negari dan Penarikan Sementara Paspor RI atas nama Setya Novanto  oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham yang di mohonkan oleh penggugat.

Dalam amar putusan tersebut yang di bacakan oleh Oenoen Pratiwi dan Roni Erry Saputro, menolak permohonan penangguhan yang di mohonkan oleh pihak penggugat.

Seusai pembacaan putusan sela hakim melanjutkan dengan membacakan permohonan dari pihak penggugat untuk membatalkan pencabutan perkaranya. Hal tersebut di protes oleh kuasa hukum tergugat. 

Suasana sidang gugatan Setya Novanto di Pengadilan TUN Jakarta

Ketua Majelis Hakim Oenoen Pratiwi langsung menanyakan sikap dari tergugat dalam hal ini Dirjen Imigrasi atas pencabutan permohonan pembatalan perkara.
“Ketua majelis hakim sebelumnya telah disepakati bahwa penggugat akan mencabut gugatan pada sidang hari ini,” tegas Eko Budiyanto Kepala Penyusunan Program dan Laporan (P2L) Dirjen Imigrasi sebagai kuasa hukum.

“Benar, tapi kuasa hukum penggugat beberapa hari lalu telah menyurati kami yang isinya membatalkan pencabutan perkara ini dan agar perkara dilanjut sampai pada putusan, tegas Ketua majelis hakim Oenoen Pratiwi.   
"Jadi ada pencabutan permohonan pembatalan. Jadi baik tergugat ataupun penggugat disiapkan ya bukti tambahan. Ucap Oenoen.

Menanggapi protes yang dilayangkan pihat tergugat kuasa hukum Setya Novanto, Edi Rohadi menyatakan pihaknya telah mendapat permintaan pencabutan permohonan pembatalan gugatan langsung dari keluarga dan hal tersebut diketahui dan di tanda tanggani oleh Setya Novanto dan pada sidang hari ini kuasa hukum penggugat (Setnov) akan menyerahkan bukti - buktinya.
"Dari pak Setya Novanto langsung dan keluarga juga sudah menyampaikan agar gugatan ini diteruskan majelis," kata Edi di dalam sidang ruang Kartika PTUN, Jakarta,

Karena pada awalnya agenda sidang, Kamis (23/11) adalah pencabutan gugatan yang dimohonkan oleh pihak penggugat menjadi batal, kuasa hukum tergugat (Dirjen Imigrasi) tidak membawa bukti – buktinya. Sementara kuasa hukum penggugat telah menyerahkan bukti dalam persidangan.

Pada saat ketua majelis hakim akan menutup dan akan dilanjut pekan depan kuasa hukum tergugat minta agar sidang ini di skor sampai 15.00 wib. Adapun skor yang di mohonkan oleh pihak tergugat adalah untuk menyerahkan bukti – buktinya pada hari ini juga, dan ketua majelis hakim menyetujui hingga sidang di skor sampai jam yang telah di minta oleh pihak tergugat. 

Pada jam 15.00 wib kurir dari dirjen Imigrasi datang dan membawa bukti – bukti, dan sidang di lanjutkan kembali dengan penyerahan bukti dari tergugat sebanyak tujuh (7) surat bukti yang menguatkan pihak tergugat atas gugatan penggugat.

Ditemui usai sidang skor kuasa hukum Dirjen Imigrasi Agung sampurno menyatakan kecewa dengan sidang hari ini alasannya karena sidang sudah dijadwalkan dengan agenda pembacaan putusan tentang pencabutan perkara yang dimohonkan oleh pihak penggugat.
             
“Mengenai pencabutan kembali atas permintaan sendiri yang sudah disepakati bersama kalau secara legalitas itu memang peluangnya ada dan kewenangan itu ada di majelis hakim, tukas Agung.
“Kalau kami menilai ini sepertinya kurang feem gitu loh,”Kok kemarin mau mencabut dan pencabutan itu sudah di sepakati oleh tim, lalu muncul lagi kondisi baru di mana yang bersangkutan sendiri prinsifal dalam hal bapak Setya Novanto bersurat untuk meneruskan perkara tersebut, tuturnya.

Usai sidang yang berakhir pada jam 15.30 wib, ditemui kuasa hukum penggugat Syaefullah Hamid mengatakan,” Bahwa sidang ini minta di lanjutkan atas perminta pak setya Novanto dan keluarga, itu saja,” ucap Syaefullah.

Istri Setnov di cekal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah mencegah istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor. Deisti dicekal terkait penyidikan kasus e-KTP.
"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan ke luar negeri terhadap Deisti Astriani Tagor dalam proses penyidikan e-KTP dengan tersangka ASS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (23/11/2017).
Menurut dia, pencegahan ini berlaku dalam jangka waktu 6 bulan ke depan terhitung sejak 21 Oktober 2017.

Penyidik, lanjut dia, masih membutuhkan keterangannya sebagai saksi dalam kasus e-KTP. "Agar saat dibutuhkan keterangannya tidak sedang berada di luar negeri," ujar Febri.

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan surat dari KPK diterima pada 21 November 2017. Sejak saat itu pula, Ditjen Imigrasi mencekal istri Setya Novanto.
"21 November ada surat perintah pencegahan dari KPK atas nama ibu Deisti Astriani Tagor, istri Setya Novanto untuk dilakukan pencegahan agar tidak berpergian ke luar negeri," ujar Agung di PTUN, Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Menurut dia, sejak hari itu juga, surat ini diedarkan ke seluruh pintu masuk maupun keluar Imigrasi di bandara.
"Termasuk paspor. Nanti ada surat keputusan ada juga surat penarikan terhadap dokumen dari imigrasi," kata Agung. 

Sidang gugatan Setya Novanto (Setnov) terhadap Dirjen Imigrasi yang dilaksanakan pada dua kali dalam seminggu yaitu har Selasa dan Kamis. Sidang gugatan Setnov akandilanjutkan pada Selasa 27 Nopember 2017 dengan agenda penyempurnaan bukti penggugat dan tambahan bukti tergugat. edi/Jf. 

Related

Peristiwa 8085722887554389944
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

catering-nasi-box
Jasa Bor Sumur Air Tanah
Saat Anda memerlukan solusi untuk masalah air tanah di rumah atau tempat usaha, kami siap membantu Anda.
bor-sumur-air-tanah.blogspot.com
Lihat Layanan

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item