Kuasa Hukum Setya Novanto: GUGATAN, PENUNDAAN, PENCABUTAN, dan KECELAKAAN
https://www.jakartaforum.web.id/2017/11/kuasa-hukum-setya-novanto-gugatan.html
Jakarta - PTUN, Kuasa Hukum Setya Novanto: GUGATAN, PENUNDAAN, PENCABUTAN, dan KECELAKAAN . Gugatan, Penundaan, Pencabutan, dan Kecelakaan. Sidang, Kamis (16/11) yang seharusnya mengagendakan bukti surat para pihak menjadi batal pasalnya Setya Novanto (Penggugat) melalui kuasa hukumnya Syeafullah Hamid dan Edi Rohadi menyatakan sikap akan mencabut gugatan terhadap Direktorat Jenderal Imigras Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Tergugat).
"Berdasarkan surat kuasa khusus dengan registrasi nomor 903/Kuasa/2017/PTUNJ/JKT tanggal 7 November 2017 dengan ini menyatakan mencabut gugatan perkara gugatan tata usaha negara dimaksud dengan segala akibat hukumnya," ucap Ketua Majelis Hakim Onoen Pratiwi saat membacakan surat pencabutan di PTUN Jakarta Timur, Kamis, (16/11/2017).
![]() |
Sidang permohonan pencabutan gugatan Setya Novanto yang diketuai Oenoen Pratiwi, beranggotakan Subur MS (pengganti Tricahya Indra Permana), dan Roni Erry Saputro.(foto.edi/) |
Majelis hakim kemudian menanyakan kepada pihak tergugat dalam hal ini Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM terkait gugatan tersebut.
"Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku apakah pihak tergugat setuju terhadap pencabutan gugatan yang dimohonkan pihak penggugat?," tanya Oenoen.
Dengan singkat pihak tergugat menjawab, "setuju," jawab pihak tergugat dengan singkat.
Rencananya sidang akan kembali digelar pada 23 November 2017 mendatang dengan pembacaan penetapan pencabutan.
"Dengan ini sidang kami tunda pada Kamis, tanggal 23 November 2017 dengan acara pembacaan penetapan pencabutan jam 10.00 WIB," ucap Ketua Majelis Hakim.
Sementara itu, kuasa hukum Setya Novanto, Edi Rohadi enggan memberi komentar banyak ihwal pencabutan gugatan tersebut.
"Karena penetapannya belum resmi mohon bersabar nanti tanggal 23 yah oke," tegasnya.
Ketika ditanya mengenai alasan pencabutan, Edi malah menyuruh untuk meminta alasan kepada majelis hakim. Ia enggan berkomentar panjang dan bergegas pergi meninggalkan PTUN.
"Ke majelis hakim ajalah, anda sudah tau sendiri kondisinya kan sekarang," kata Edi.
Namun, Ia mengaku bahwa pencabutan tersebut atas interaksi dari ketua DPR Setya Novanto. "Secara lisan beliau menyampaikan," ucapnya.
Sementara ditemui usai sidang kuasa hukum tergugat Eko Budiyanto Kepala Bagian (Kabag) Penyusunan Program dan Laporan (P2L) Dirjen Imigrasi KemenkumHAM mengatakan,” Dirjen Imigrasi itu sebagaimana diketahui hanya Surat Dinas, kita hanya menjalankan perintah dari KPK dan pencegahan itu prinsifnya memang dari keputusan KPK, ucapnya.
![]() |
Eko Budiyanto (Batik Biru) Kepala Bagian Penyusunan Program dan Laporan (Kabag P2L) Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM RI saat memberikan keterangan kepada wartawan di PTUN Jakarta.(foto.edi) |
Terkait mengenai hilangnya Setya Novanto yang dikabarkan telah melarikan diri ke luar negeri Eko menyatakan dalam proteksi Dirjen Imigrasi sudah menyebarkan surat dinas yang disampaikan kepada seluruh PPI terkait pencegahan Setya Novanto.
MOBIL SETNOV TABRAK TIANG
Ternyata kabar hilangnya Setya Novanto hanya isapan jempol belaka karena seperti yang dilansir beberapa media Setya Novanto Kamis (16/11/2017) malam Jum’at, pukul 19.00 WIB. Mobil Fortuner NOPOL B 1732 ZLO yang ditumpangi Ketua DPR Setya Novanto mengalami kecelakaan di Jalan Permata Berlian, Jakarta Selatan. Saat kecelakaan, Novanto tidak mendapat pengawalan mobil atau motor pejabat seperti biasanya.
![]() |
Foto: Istimewa |
Diketahui sebelumnya, Setya Novanto mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terkait surat No. IMI.5GR.02.05-3.0656 tertanggal 2 Oktober 2017 tentang Pencegahan Berpergian Keluar Negeri dan Penarikan Sementara Paspor RI atas nama Setya Novanto oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Novanto mendaftarkan gugatannya pada Jumat (20/10/2017) dengan nomor perkara 219/G/2017/PTUN-JKT terhadap pihak tergugat Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Pencegahan terhadap Novanto merupakan permintaan resmi dari KPK kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. KPK pada awal Oktober lalu meminta perpanjangan pencekalan terhadap Novanto, mengingat masih dibutuhkannya keterangan Ketua Umum Golkar tersebut sebagai saksi kasus korupsi proyek e-KTP. Pencegahan Setya Novanto berpergian ke luar negeri di perpanjang hingga April 2018. (edi/Jf).