KSPI Minta UMP DKI 2018 Direvisi
https://www.jakartaforum.web.id/2017/11/kspi-minta-ump-dki-2018-direvisi.html
Jakarta - KSPI Minta UMP DKI 2018 Direvisi. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2018 yang ditetapkan sebesar Rp 3,648 juta.
Menyikapi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2018 itu, rencananya KSPI akan mencabut mandat gubernur dan wakil gubernur yang akan digelar pada 10 November 2017, sekaligus aksi nasional yang akan dipusatkan di Istana Negara, Jakarta.
“Seluruh buruh dari daerah, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Medan, Jawa Barat, dan lain-lain akan datang ke Istana negara, meminta presiden mencabut PP 78,” ujar Muhammad Rusdi, Ketua Dewan Harian KSPI saat jumpa pers di kantor KSPI, Jakarta, Jumat (03/11/2017).
“Kami juga minta Anies-Sandi merevisi UMP 2018, karena saat Jakarta dipimpin Gubernur Fauzi Bowo pernah merevisi UMP, ”tandasnya.
Dia pun berharap UMP 2018 Rp 3,648 juta direvisi menjadi Rp 3,95 juta. Hal senada diungkapkan Pandapotan Hutagaol, anggota dewan pengupahan Provinsi DKI Jakarta. Dia juga meminta UMP DKI 2018 direvisi.
Sebelumnya, akunya, pihaknya menilai pemimpin DKI sekarang bijaksana, “Makanya kita pilih mereka. Namun kami sekarang kecewa dengan keputusan mereka dalam penetapan UMP DKI 2018,” urainya. (Wan/e)