KRI Surik-645 Koarmabar Tangkap TKI Ilegal di Selat Malaka
https://www.jakartaforum.web.id/2017/11/kri-surik-645-koarmabar-tangkap-tki.html
Jakarta -KRI Surik-645 Koarmabar Tangkap TKI Ilegal di Selat Malaka. KRI Surik-645 yang sedang melaksanakan Operasi Kanal Udhaya -17 BKO Gugus Tempur Laut Komando Armada RI Kawasan Barat (Guspurlabar), berhasil menangkap kapal pembawa 10 TKI Ilegal yang sedang melakukan pelayaran dari Kelang Malaysia.
Dari informasi yang diterima, rencananya kapal pembawa TKI Ilegal akan menuju ke daerah pesisir Bagan Siapiapi.
Dari informasi yang diterima, rencananya kapal pembawa TKI Ilegal akan menuju ke daerah pesisir Bagan Siapiapi.
\
Penangkapan kapal tersebut terjadi pada koordinat 02 47.350 U - 100 49.200 T tepatnya di Perairan sebelah Tenggara Pulau Jemur Utara Sinaboi, Sabtu (25/11).
Kejadian bermula saat KRI Surik-645 melaksanakan patroli dan mendeteksi adanya kontak yang sedang mengapung diPerairan Tenggara Pulau Jemur. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan karena setelah dilaksanakan pengecekan secara visual oleh Perwira Jaga, terlihat kapal tersebut sejenis perahu pancung. Selanjutnya KRI Surik-645 segera bergerak cepat mendekati kontak dengan melaksanakan Prosesur Jarkaplid (Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan).
Setelah mendekat, KRI Surik-645 melaksanakan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan dengan hasil bahwa perahu tersebut berlayar dari Kelang Malaysia tujuan Bagan Siapiapi dengan jumlah personil diatas perahu 11 ABK (1 Nakhoda dan 10 ABK berjenis kelamin Laki-laki 6 orang serta Perempuan 4 orang).
Saat diperiksa, nakhoda merupakan warga negara Malaysia. Sementara perahu tersebut berlayar tanpa dilengkapi dokumen kegiatan pelayaran serta dokumen personil. Sehingga diduga 10 ABK tersebut adalah merupakan TKI Ilegal. Selanjutnya 11 ABK dan perahu diserahkan kepada Lanal Tanjung Balai Asahan guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (Pen)
Kejadian bermula saat KRI Surik-645 melaksanakan patroli dan mendeteksi adanya kontak yang sedang mengapung diPerairan Tenggara Pulau Jemur. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan karena setelah dilaksanakan pengecekan secara visual oleh Perwira Jaga, terlihat kapal tersebut sejenis perahu pancung. Selanjutnya KRI Surik-645 segera bergerak cepat mendekati kontak dengan melaksanakan Prosesur Jarkaplid (Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan).
Setelah mendekat, KRI Surik-645 melaksanakan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan dengan hasil bahwa perahu tersebut berlayar dari Kelang Malaysia tujuan Bagan Siapiapi dengan jumlah personil diatas perahu 11 ABK (1 Nakhoda dan 10 ABK berjenis kelamin Laki-laki 6 orang serta Perempuan 4 orang).
Saat diperiksa, nakhoda merupakan warga negara Malaysia. Sementara perahu tersebut berlayar tanpa dilengkapi dokumen kegiatan pelayaran serta dokumen personil. Sehingga diduga 10 ABK tersebut adalah merupakan TKI Ilegal. Selanjutnya 11 ABK dan perahu diserahkan kepada Lanal Tanjung Balai Asahan guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (Pen)