KLHK Jalin Sinergi Kelola Kawasan Ekosistem Essensial
https://www.jakartaforum.web.id/2017/11/klhk-jalin-sinergi-kelola-kawasan.html
Jakarta - KLHK Jalin Sinergi Kelola Kawasan Ekosistem Essensial. kegiatan mitigasi perubahan iklim saat ini telah dilakukan secara aktif oleh pemerintah melalui Kementerian/Lembaga terkait. Di sektor, pertanian, kehutanan dan lahan, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan seperti rehablitasi hutan dan lahan gambut, moratorium hutan di lahan gambut, pengendalian perubahan tutupan lahan di dalam dan luar kawasan hutan, peningkatan konservasi karbon dalam kawasan konservasi, ekosistem esensial dan ekosistem mangrove, peningkatan simpanan karbon dan banyak lagi upaya Iainnya.
Pengelolaan lanskap secara kolaboratif perlu didukung dan didorong dalam upaya konservasi baik pada kawasan konservasi maupun kawasan sekitarnya (kawasan penyangga).
Berdasarkan hasil analisa kesenjangan Kawasan Konservasi (Kemenhut 2010) yang menunjukkan adanya indikasi kawasan-kawasan bernilai konservasi tinggi seluas 104,9 juta hektar di Iuar kawasan konservasi (yang merupakan ekosistem penting dan ekosistem penghubung) yang perlu dikelola dengan prinsip konservasi.
Kawasan tersebut akan dikembangkan menjadi Kawasan Ekosistem Esensial (KEE). Pengelolaan ini harus mendapatkan dukungan para pihak baik di dalam atau di luar kawasan hutan.
Dialam prakteknya, pengelolaan KEE menghadapi berbagai tantangan dan salah satunya adalah keberadaan areal bernilai konservasi tinggi di dalam perkebunan seperti perkebunan kelapa sawit. Dalam beberapa kasus ditemui aktivitas perkebunan kelapa sawit berada di lahan (ekosistem) gambut, yang dapat saja menimbulkan terganggunya ekosistem gambut tersebut. Tantangan lain seperti aktivitas perkebunan di areal yang merupakan habitat dan atau jalur melintas satwa (koridor) sehingga mengganggu satwa bahkan menyebabkan terjadinya satwa yang terisolasi karena habitatnya terfragmentasi.
Selanjutnya ada juga perusahaan perkebunan sawit yang telah melakukan praktrk pengelolaan KEE seperti perlindungan koridor satwa atau ABKT di area konsensinya dengan baik walaupun belum ada panduan secara resmi dari Pemerintah.
Dengan latar belakang tersebut, Direktorat Bina Pengelolaan Ekosistem Esensial (BPEE), Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan peraturan Dirjen KSDAE tentang Petunjuk Teknis Penentuan ABKT yang diharapkan dapat menjadi panduan bagi para pihak terkait dalam pengelolaan ABKT.
Untuk mencari kesepahaman dan sosialisasi dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Essensial, KLHK didukung USAID mengadakan Diskusi Nasional di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (20/11).
Saat membuka Diskusi Nasional, Staf Ahli Menteri bidang hubungan antar Lembaga Pusat dan Daerah Ilyas Asaad menyatakan dengan diadakannya Diskusi Nasional ini diharapkan akan tercipta kesepahaman diantara pemangku kepentingan dalam kegiatan perlindungan KEE dan saling tukar menukar informasi tentang model pengelola KEE yang sudah dipraktekan saat ini serta mendapat best practice dalam pengelolaannya.
"Indonesia butuh upaya bersama untuk kelola KEE. Yang terpenting adalah bagaimana memasukan KEE dalam regulasi." kata Ilyas
"Poinnya adalah bagaimana kita bisa mensejahterakan rakyat, meningkatkan ekonomi tapi disisi lain lingkungan tetap terjaga dan tidak mengganggu ekosistem." pungkasnya