DIRJEN IMIGRASI BERDASARKAN SURAT PERINTAH KPK
https://www.jakartaforum.web.id/2017/11/dirjen-imigrasi-berdasarkan-surat.html
Jakarta - DIRJEN IMIGRASI BERDASARKAN SURAT PERINTAH KPK. Sidang lanjutan dengan tergugat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen Imigrasi KemenkumHAM) kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Sidang yang mengagendakan perbaikan gugatan, Selasa (7/10) dari penggugat (Setya Novanto) masih bersifat tertutup.
Sidang pada hari Selasa 7 Nopember 2017 dihadiri oleh kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat. Dalam perbaikan yang dilayangkan oleh pihak penggugat ketua majelis hakim menganggap sudah cukup untuk dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang pembacaan gugatan oleh penggugat terbuka untuk umum.
![]() |
Sidang tertutup dengan agenda perbaikan gugatan di PTUN Jakarta. |
Usai sidang Agung Sampurno Kepala Bagian Humas Dirjen Imigrasi salah satu kuasa hukum tergugat mengatakan,” Berdasarkan surat perintah dari Tim Penyidik KPK kami melaksanakan perintah Pencegahan Berpergian Keluar Negari dan Penarikan Sementara Paspor RI atas nama bapak Setya Novanto,” ujarnya.
Lebih lanjut Agung mengatakan,” Alasan kenapa beliau (Setya Novanto) di masukan ke dalam surat pencegahan oleh KPK tersebut di dalamnya, kemudian detail isinya tentu bisa di tanyakan langsung kepada penyidik KPK, karena KPK yang membuat keputusan tersebut.
Terkait beredar kabar bahwa Setya Novanto (Penggugat) sebagai tersangka korupsi mega proyek E-KTP akan kembali lagi melekat di dirinya, apakah sudah ada surat perintah baru dari KPK ?
” Surat baru belum ada sampai hari ini jadi kami masih menggunakan surat pencegahan tanggal 2 Oktober, perlu dicatat sudah dua (2) surat perintah yang kami terima yang pertama tanggal 20 April 2017 dan surat yang kedua pada tanggal 2 Oktober 2017 surat perintah pencegahan keberangkatan,” tegas Agung Sampurno di PTUN Jakarta Jalan Sentra Primer Jakarta Timur, Selasa (7/10).
Di tempat yang sama kuasa hukum penggugat (Setya Novanto) Syaefullah Hamid hanya menerangkan bahwa proses perbaikan petitum sudah rampung dan sidang akan terbuka untuk umum pekan depan.
Menyangkut permohonan penetapan penangguhan obyek gugatan Syaefullah mengatakan,” sudah dimohonkan kepada majelis hakim, namun majelis belum bisa memberikan kepastian atau menentukan sikapnya, apa lagi salah satu majelis hakim pada sidang hari ini tidak dapat hadir, pungkasnya.
Sidang perkara No. 219/G/2017/PTUN Jakarta antara Drs. Setya Novanto, Ak.,M.M (Penggugat). Melawan Dirjen Imigrasi KemenkumHAM (Tergugat) dengan obyek gugatan Surat No. IMI.5GR.02.05-3.0656 tertanggal 2 Oktober 2017 tentang Pencegahan Berpergian Keluar Negari dan Penarikan Sementara Paspor RI atas nama Setya Novanto yang diterbit oleh tergugat.
Sidang yang diketuai Oenoen Pratiwi beranggotakan Tricahya Indra Permana dan Roni Erry Saputro akan digelar kembali pada Selasa 14 Nopember 2017. edi/Jf