Tidak Hadiri Sidang, Terdakwa Sarah Susanti Terancam "dititipkan"
https://www.jakartaforum.web.id/2017/10/tidak-hadiri-sidang-terdakwa-sarah.html
Jakarta - Tidak Hadiri Sidang, Terdakwa Sarah Susanti Terancam"dititipkan" Sarah Susanti terdakwa kasus pemalsuan dokumen terancam ditahan apabila ia mangkir hadir pada sidang kasus Pemalsuan Buku Nikah dan Penggelapan Harta Almarhum Kombes Pol (Purn) Agus Maulana Kasiman, berikutnya tanggal 2 November 2017.
“Bila tidak hadir lagi dipersidangan akan “dititipkan” (tahanan pengadilan). Demikian hal itu dikatakan Ketua Majelis Hakim (pimpinan sidang) R Iswahyudi Widodo SH MH kepada terdakwa saat kelanjutan sidang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (26/10).
Mendapat peringatan dari Iswahyudi, Sarah Susanti pun menyanggupi kehadirannya pada sidang sidang berikutnya. “Sanggup,” tuturnya.
Mendengar kepastian terdakwa, Hakim melanjutkan, "terdakwa agar hadir tepat waktu meskipun sidang tidak sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.“Terdakwa hadir awal ya. Kalau jadwal sidang jam 1 ya hadir lebih awal tidak apa-apa, walaupun sidangnya tidak tepat waktu seperti sidang hari ini, karena bisa saja sidang berikutnya mulai tepat waktu,” ujar Iswahyudi mengingatkan.
Sebelumnya pada sidang perdana (19/10) Sarah Susanti tidak hadir padahal dari informasi yang didapat ketika itu, terdakwa memastikan akan hadir. Namun kenyataannya terdakwa tidak ada.
Sarah Susanti merupakan terdakwa kasus Pemalsuan Buku Nikah dan 1 Harta Orang lain (Pencurian dokumen dan Pemalsuan Buku Nikah istri Bhayangkara Polri), terutama terhadap istri mantan Alm. Kombes Pol (Purn) Agus Maulana Kasiman (mantan Kaden PJR Mabes Polri), Melva Tambunan.