Sidang perdana pemalsuan Buku Nikah yang didakwakan kepada Sarah Susanti dipastikan tertunda
https://www.jakartaforum.web.id/2017/10/sidang-perdana-pemalsuan-buku-nikah.html
Jakarta - Sidang perdana pemalsuan Buku Nikah yang didakwakan kepada Sarah Susanti dipastikan tertunda. Penundaan dikarenakan ketidakhadiran terdakwa. Padahal dari informasi yang diterima sebelumnya terdakwa memastikan akan hadir bersama tim kuasa hukumnya di Pengadilan Jakarta Selatan (19/10)
Dalam hal ini Panitera pengganti, Matius B. Situru, SH, mengatakan "sidang mengalami penundaan. Penundaan dikarenakan ketidakhadiran Jaksa dan terdakwa. Sidang dilanjutkan minggu depan", tuturnya saat ditemui awak media.
"Tadi sudah ditunggu di ruang sidang (pukul 14.00), ya ga hadir. Apa yang akan disidang bila tidak hadir", tutur Matius B. Situru menegaskan kepada media yang terlihat terburu buru memasuki ruang kantor bagian belakang PN Jaksel.
Melva Tambunan sebagai pemohon merasa kecewa dengan ditundannya sidang perdana pemalsuan buku nikah oleh Sarah Susanti. "Seharusnya terdakwa hadir. Karena persidangan ini kesempatan bagi dia untuk membela diri," kata Melva.
Melva juga mengungkapkan kekecewaannya kepada jaksa Yan Ervina. Menurutnya, "Jaksa hadiri untuk melindungi saya. Jangan karena sudah tahu terdakwa tidak hadir, lalu jaksa tidak hadir dipersidangan. Saya sebagai korban juga berhak tahu apa yang terjadi. Seharusnya tadi jaksa memberi tahu saya sebelum meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Melva.
Sarah Susanti merupakan terdakwa kasus Pemalsuan Buku Nikah dan 1 Harta Orang lain (Pencurian dokumen dan Pemalsuan Buku Nikah istri Bhayangkara Polri), terutama terhadap istri mantan Alm. Kombes Pol (Purn) Agus Maulana Kasiman (mantan Kaden PJR Mabes Polri), Melva Tambunan.
Kasus ini sempat tertunda akibat di SP3-kan oleh mantan Dirkrimum Polda Metro Jaya Khrisna Murti beberapa waktu lalu, dan kemudian SP3 tersebut mendapat putusan Praperadilan dari Hakim PN Jakarta Selatan untuk dilanjutkan perkaranya. (ef/dbs)
Dalam hal ini Panitera pengganti, Matius B. Situru, SH, mengatakan "sidang mengalami penundaan. Penundaan dikarenakan ketidakhadiran Jaksa dan terdakwa. Sidang dilanjutkan minggu depan", tuturnya saat ditemui awak media.
"Tadi sudah ditunggu di ruang sidang (pukul 14.00), ya ga hadir. Apa yang akan disidang bila tidak hadir", tutur Matius B. Situru menegaskan kepada media yang terlihat terburu buru memasuki ruang kantor bagian belakang PN Jaksel.
Melva Tambunan sebagai pemohon merasa kecewa dengan ditundannya sidang perdana pemalsuan buku nikah oleh Sarah Susanti. "Seharusnya terdakwa hadir. Karena persidangan ini kesempatan bagi dia untuk membela diri," kata Melva.
Melva juga mengungkapkan kekecewaannya kepada jaksa Yan Ervina. Menurutnya, "Jaksa hadiri untuk melindungi saya. Jangan karena sudah tahu terdakwa tidak hadir, lalu jaksa tidak hadir dipersidangan. Saya sebagai korban juga berhak tahu apa yang terjadi. Seharusnya tadi jaksa memberi tahu saya sebelum meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Melva.
Sarah Susanti merupakan terdakwa kasus Pemalsuan Buku Nikah dan 1 Harta Orang lain (Pencurian dokumen dan Pemalsuan Buku Nikah istri Bhayangkara Polri), terutama terhadap istri mantan Alm. Kombes Pol (Purn) Agus Maulana Kasiman (mantan Kaden PJR Mabes Polri), Melva Tambunan.
Kasus ini sempat tertunda akibat di SP3-kan oleh mantan Dirkrimum Polda Metro Jaya Khrisna Murti beberapa waktu lalu, dan kemudian SP3 tersebut mendapat putusan Praperadilan dari Hakim PN Jakarta Selatan untuk dilanjutkan perkaranya. (ef/dbs)