Pimpinan dan Pegawai BIG Tolak Gratifikasi
https://www.jakartaforum.web.id/2017/10/pimpinan-dan-pegawai-big-tolak.html
Jakarta - Pimpinan dan Pegawai BIG Tolak Gratifikasi. Pimpinan dan pegawai Badan Informasi Geospasial (BIG) berkomitmen menolak gratifikasi dalam kegiatan bertema No Gratification. Event ini dalam mendukung program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagai instansi pemerintah yang bersih dan akuntabel, komitmen ini diharapkan dapat membawa Indonesia mencapai kemandirian geospasial untuk kedaulatan bangsa.
Inspektur BIG Sugeng Prihadi mengatakan pihaknya mendukung program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal mengendalikan dan menolak gratifikasi.
Dukungan ini diwujudkan dengan melaksanakan berbagai kegiatan, seperti penandatangan pernyataan komitmen penerapan program pengendalian gratifikasi pada tanggal 12 November 2015, dan membentuk unit pengendalian gratifikasi (UPG) melalui Keputusan Kepala BIG nomor 1.1 tahun 2017 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi di lingkungan BIG.
"Kami mengundang pihak KPK untuk berorasi dan menjelaskan kepada pegawai disini mengenai bahaya korupsi dan gratifikasi," ujar Sugeng kepada Jakartaforum pada acara Funwalk dan Publicly Champaign Pengendalian Gratifikasi di Lapangan BIG, Cibinong, Bogor, Jumat kemarin (13/10/2017).
Sugeng menjelaskan, berdasarkan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 bahwa Gratifikasi merupakan salah satu dari 7 kelompok tindak pidana korupsi. Setiap gratifikasi kepada PNS atau Penyelenggara Negara dianggap pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Ancaman hukuman bagi penerima gratifikasi tidak main-main yakni pidana penjara 4 - 20 tahun dengan denda sebesar Rp 200juta hingga Rp 1 miliar.
Melalui tema 'No Gratificatiin', Sugeng berharap agar tidak ada insan di BIG menerima gratifikasi, sehingga menyebabkan seorang pegawai melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajiban dan tugasnya.
"Kami berkomitmen untuk menolak gratifikasi dan juga warning bagi seluruh jajaran pimpinan dan kewajiban di BIG bahwa gratifikasi harus ditolak. Bila ada pimpinan dan pegawai BIG kena operasi tangkap tangan KPK, kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK," tutur Sugeng.
Ditambahkan Hasanuddin Z. Abidin selaku Kepala BIG bahwa dirinya merasa capek mendengar operasi tangkap tangan (OTT) kepada pejabat yang diduga melakukan korupsi dan menerima gratifikasi. Oleh karena itu, kegiatan kampanye pengendalian gratifikasi dengan mengundang KPk ini dapat memberi pencerahan kepada pimpinan dan pegawai di lingkungan BIG.
"Jika ada terdapat OTT di lingkungan BIG, prinsipnya kami mengikuti hukum yang berlaku karena sudah arahan pimpinan negara. Pokoknya jangan ada lagi gratifikasi, korupsi dan macam-macam yang buruk," kata Hasanuddin.
Untuk mencegah adanya OTT, kata Hasanuddin, pihaknya melakukan pengawasan internal melalui sistem dan aturan di inspektorat.
"Yang utama adalah kesejahteraan pegawai harus diperhatikan, juga spiritual harus ditingkatkan. Yang lebih utama lagi pemimpin harus menjadi contoh teladan. Kalau di atasnya kelihatannya main-main maka dibawahnya juga akan mengikutinya," tutur Hasanuddin. (S.Bandi/Rudi)