Tatap Muka Pembina Korcab III DJAB dan Ceramah Hukum ITE di Mako Lantamal III
https://www.jakartaforum.web.id/2017/08/tatap-muka-pembina-korcab-iii-djab-dan.html
Jakarta - Tatap Muka Pembina Korcab III DJAB dan Ceramah Hukum ITE di Mako Lantamal III. Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta Laksamana Pertama TNI Muchammad Richad, SH, MM., selaku Pembina Korcab III Daerah Jalasenastri Armada Barat (DJAB) melaksanakan Tatap Muka dengan Anggota Korcab III DJAB dan Ceramah Hukum tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh nara sumber Wijayono Hadi Sukrisno, SH., M.M di Gedung Serbaguna Mako Lantamal III, Jalan Gunung Sahari No. 2 Ancol Jakarta Utara, Senin (21/08).
Kegiatan Tatap Muka dan Ceramah Hukum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-71 Jalasenastri Tahun 2017 tersebut dihadiri Ketua Korcab III DJAB Ny. Muchammad Richad, para pengurus dan ibu-ibu Jalasenastri jajaran Lantamal III serta Wadan lantamal III Kolonel Laut (P) Jaya Darmawan, para Asisten Danlantamal III, Danpomal Lantamal III, Kafasharkan Lantamal III, Kakuwil Lantamal III, Kadiskes Lantamal III juga para Kasatker Lantamal III lainnya.
Kegiatan Tatap Muka dan Ceramah Hukum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-71 Jalasenastri Tahun 2017 tersebut dihadiri Ketua Korcab III DJAB Ny. Muchammad Richad, para pengurus dan ibu-ibu Jalasenastri jajaran Lantamal III serta Wadan lantamal III Kolonel Laut (P) Jaya Darmawan, para Asisten Danlantamal III, Danpomal Lantamal III, Kafasharkan Lantamal III, Kakuwil Lantamal III, Kadiskes Lantamal III juga para Kasatker Lantamal III lainnya.
Dalam amanatnya Danlantamal III Laksamana Pertama TNI Muchammad Richad, SH, MM., menyampaikan bahwa, perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang terjadi dewasa ini telah berdampak pada perubahan mendasar yang membawa Bangsa Indonesia menuju perubahan paradigma baru memasuki era Teknologi dan Komunikasi, tidak terkecuali bagi anggota Jalasenastri jajaran Lantamal III.
Mengamati perkembangan tersebut tentunya berdampak terhadap perilaku khususnya anggota Jalasenastri Lantamal III. Salah satu kegiatan dalam rangka menyambut Ulang Tahun Jalasenastri Tahun 2017 mengadakan Penyuluhan Hukum tentang ITE yang di atur dalam Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2008 yang di sampaikan oleh nara sumber Bapak Wijayono Hadi Sukrisno, SH., M.M.
“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum Ibu-ibu Jalasenastri Lantamal III untuk tidak melanggar aturan hukum,” kata Danlantamal III.
Dalam ceramahnya, Pengacara kondang yang banyak menangangi kasus hukum artis ibukota ini menjelaskan UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dan mengingatkan bahwa handphone adalah media elektonik lainnya juga termasuk dalam UU ITE.
Perbuatan yang dilarang pada penggunaan handphone antara lain penyebaran gambar atau video porno ke kalangan pelajar yang berakibat merusak moral generasi bangsa serta pengiriman pesan yang memuat perjudian, penghinaan, pencemaran nama baik, ancaman meledakan bom, berita bohong, penipuan, menghasut suku atau agama tertentu dengan maksud menyebarkan kebencian/permusuhan serta ancaman pembunuhan. Hal tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak 12 miliar rupiah.
Ceramah hukum berakhir dengan sesi tanya jawab, kemudian acara dilanjutkan suguhan musik dari penampilan Kulintang Korcab III DJAB dan ramah tamah. (Pen/rls)
Mengamati perkembangan tersebut tentunya berdampak terhadap perilaku khususnya anggota Jalasenastri Lantamal III. Salah satu kegiatan dalam rangka menyambut Ulang Tahun Jalasenastri Tahun 2017 mengadakan Penyuluhan Hukum tentang ITE yang di atur dalam Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2008 yang di sampaikan oleh nara sumber Bapak Wijayono Hadi Sukrisno, SH., M.M.
“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum Ibu-ibu Jalasenastri Lantamal III untuk tidak melanggar aturan hukum,” kata Danlantamal III.
Dalam ceramahnya, Pengacara kondang yang banyak menangangi kasus hukum artis ibukota ini menjelaskan UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dan mengingatkan bahwa handphone adalah media elektonik lainnya juga termasuk dalam UU ITE.
Perbuatan yang dilarang pada penggunaan handphone antara lain penyebaran gambar atau video porno ke kalangan pelajar yang berakibat merusak moral generasi bangsa serta pengiriman pesan yang memuat perjudian, penghinaan, pencemaran nama baik, ancaman meledakan bom, berita bohong, penipuan, menghasut suku atau agama tertentu dengan maksud menyebarkan kebencian/permusuhan serta ancaman pembunuhan. Hal tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak 12 miliar rupiah.
Ceramah hukum berakhir dengan sesi tanya jawab, kemudian acara dilanjutkan suguhan musik dari penampilan Kulintang Korcab III DJAB dan ramah tamah. (Pen/rls)