UU No.32/2009 Jerat Tersangka Pembakar Hutan dan Lahan

video-shooting-dan-fotografi
Video Shooting & Fotografi
Jasa video shooting dan fotografi untuk momen terbaik Anda.
0813-1615-8974
Info Lengkap
Jakarta -UU No.32/2009 Jerat Tersangka Pembakar Hutan dan Lahan. Undang undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diterapkan oleh Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan.

Pada hari Kamis 4 Agustus 2016 Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan PPNS LHK bersama sama dengan Jaksa dari Kejaksaan Agung RI dan Korwas PPNS Bareskrim POLRI telah melaksanakan penyerahan tahap 2 kasus kebakaran hutan dan lahan dengan tersangka korporasi PT. Jatim Jaya Perkasa (PT. JJP ) yang diwakili oleh HG selaku Direktur PT JJP. Pelaksanaan tahap II dilakukan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Riau. 


Sebelumnya di Pengadilan Negeri yang sama PT. JJP untuk tersangka perorangan atas nama KVIS dihukum 4 tahun denda 3 milyar. Sedangkan untuk Perdatanya Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan putusan Rp. 29 milyar dengan rincian Rp. 7 milyar atas kerugian lingkungan hidup dan Rp. 22 milyar atas biaya pemulihan lingkungan hidup.

Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa untuk penanganan kasus kerhutla PT. JJP ini digunakan metoda multi instrumen yakni menerapkan proses hukum pidana dan proses hukum perdata secara bersamaan.

Related

Peristiwa 8632914591191805058
jasa-laundry-kiloan
Ajang Berita
Menyajikan liputan isu sosial, teknologi, pangan, UMKM, dan gaya hidup lokal dengan artikel informatif, inspiratif, dan analisis mendalam.
www.ajangberita.web.id
Baca Sekarang

catering-nasi-box
Jasa Bor Sumur Air Tanah
Saat Anda memerlukan solusi untuk masalah air tanah di rumah atau tempat usaha, kami siap membantu Anda.
bor-sumur-air-tanah.blogspot.com
Lihat Layanan

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item