Tidak Benar Gugatan Penggugat Lewat Waktu (Daluarsa)
https://www.jakartaforum.web.id/2016/05/tidak-benar-gugatan-penggugat-lewat.html
Jakarta - Tidak Benar Gugatan Penggugat Lewat Waktu (Daluarsa). Dalil atau alasan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Administrasi Jakarta Selatan (tergugat-red), dan PT. Bravo Target Selaras (tergugat II intervensi-red) yang menyatakan bahwa gugatan penggugat telah lewat waktu atau daluarsa di bantah kuasa hukum penggugat Hakim Torong.,S.H.
Di hubungi via telepon selular, Senin (16/5) Hakim Torong sebagai kuasa hukum Ir. Harimurti, dkk (penggugat) mengatakan,” Tidak benar kalau gugatan yang kami layang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah lewat waktu, ucap Hakim pada wartawan Jakarta forum.
Di hubungi via telepon selular, Senin (16/5) Hakim Torong sebagai kuasa hukum Ir. Harimurti, dkk (penggugat) mengatakan,” Tidak benar kalau gugatan yang kami layang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah lewat waktu, ucap Hakim pada wartawan Jakarta forum.
![]() |
| Hakim Torong.,S.H. |
Lebih lanjut hakim mengatakan, “ Kalau gugatan kami sudah lewat waktu apa dasarnya, sementara kami pernah memohonkan konfirmasi kepada Kakantah Jakarta Selatan menyangkut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1098 atas nama PT. Bravo Target Selaras (PT.BTS), dan saya tidak atau bukan mengkonfirmasi menyangkut sertifikat – sertifikat yang lain, “ tegas Hakim Torong.
Selain itu Hakim juga menyatakan dasar hukum dari penggugat dalam mendukung alasan – alasan tersebut adalah ketentuan Pasal 55 Undang – undang No. 5/1986 tentang peradilan TUN Jo. Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No. 5K/TUN/1992 Jo. Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung R.I No. 2/1991 Butir V Ayat 3 yang berbunyi “ Bagi mereka yang tidak dituju oleh suatu Keputusan TUN (KTUN) tetapi yang merasa kepentingan dirugikan, maka tenggang waktu sebagaimana di maksud dalam pasal 55 di hitung secara kasuistis sejak saat ia merasa kepentingannya dirugikan oleh KTUN dan mengetahui adanya keputusan tersebut”.
Hakim Torong.,S.H.
“ Disamping itu kata Hakim Torong, dalil dan alasan kami di dukung oleh putusan Mahkamah Agung R.I No. 254K/TUN/2013 tertanggal 17 Oktober 2013 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Jakarta No.170/B/PT.TUN Jakarta tertanggal 10 Desember 2012 Jo. Putusan Pengadilan TUN Bandung No.84/G/2011/PTUN Bandung tertanggal 12 April 2012, dimana putusannya berpedoman kepada ketentuan – ketentuan hukum dan Yurisprudensi MA R.I,” tegasnya.
“ Jadi sangat tidak beralasan hukum kalau tergugat mendalilkan gugatan kami telah lewat waktu, pungkas Hakim Torong pada wartawan Jakarta forum dalam keterangannya via telepon selular, senin (16/5).
Sidang perkara No. 217/G/2015/PTUN Jakarta antara Ir. Harimurti, dkk, melawan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku tergugat I, dan PT. Bravo Target Selaras selaku tergugat II intervensi yang diketuai Tri Cahya Indra Permana, beranggotakan Elizabeth Tobing, Roni Erry Saputro, akan di putus pada hari Kamis 19 Mei 2016. edi/Jf
Selain itu Hakim juga menyatakan dasar hukum dari penggugat dalam mendukung alasan – alasan tersebut adalah ketentuan Pasal 55 Undang – undang No. 5/1986 tentang peradilan TUN Jo. Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No. 5K/TUN/1992 Jo. Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung R.I No. 2/1991 Butir V Ayat 3 yang berbunyi “ Bagi mereka yang tidak dituju oleh suatu Keputusan TUN (KTUN) tetapi yang merasa kepentingan dirugikan, maka tenggang waktu sebagaimana di maksud dalam pasal 55 di hitung secara kasuistis sejak saat ia merasa kepentingannya dirugikan oleh KTUN dan mengetahui adanya keputusan tersebut”.
Hakim Torong.,S.H.
“ Disamping itu kata Hakim Torong, dalil dan alasan kami di dukung oleh putusan Mahkamah Agung R.I No. 254K/TUN/2013 tertanggal 17 Oktober 2013 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Jakarta No.170/B/PT.TUN Jakarta tertanggal 10 Desember 2012 Jo. Putusan Pengadilan TUN Bandung No.84/G/2011/PTUN Bandung tertanggal 12 April 2012, dimana putusannya berpedoman kepada ketentuan – ketentuan hukum dan Yurisprudensi MA R.I,” tegasnya.
“ Jadi sangat tidak beralasan hukum kalau tergugat mendalilkan gugatan kami telah lewat waktu, pungkas Hakim Torong pada wartawan Jakarta forum dalam keterangannya via telepon selular, senin (16/5).
Sidang perkara No. 217/G/2015/PTUN Jakarta antara Ir. Harimurti, dkk, melawan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku tergugat I, dan PT. Bravo Target Selaras selaku tergugat II intervensi yang diketuai Tri Cahya Indra Permana, beranggotakan Elizabeth Tobing, Roni Erry Saputro, akan di putus pada hari Kamis 19 Mei 2016. edi/Jf
