Ahli Waris Hanafi Somasi Legal PT. CSP
https://www.jakartaforum.web.id/2016/05/ahli-waris-hanafi-somasi-legal.html
Para ahli waris Hj. Bariha, ACH. Kosasih, Ubaidillah, dan Nur hikmah melayangkan somsi kepada Ir. Chaerul Saleh, Legal PT. Cakra Sarana Persada (PT. CSP). Para ahli waris dalam melakukan somasi memberi kuasa kepada Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum WALLY. ID & Partners, yang langsung di tanggani oleh Walidi.,SH dan Bonny Alim Hidayat,. SH.
Ditemui wartawan Jakarta Forum, Senin (16/5) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Jl. Sentra Primer Baru Timur Pulo Gebang Jakarta Timur, Walidi selesai mengikuti sidang di pengadilan TUN mengatakan,” memang benar klien kami melakukan somasi terhadap Legal PT. Cakra Sarana Persada yaitu saudara Ir. Chaerul Saleh, ucap walidi.
![]() |
| Walidi C,.SH. |
Dan adapun alasan klien kami melakukan somasi terhadap saudara Ir. Chaerul Saleh lanjut Walidi, kira-kira pada bulan Desember 2015, Para klien kami (Para Ahli Waris) bermaksud mengurus Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Kelurahan Jatinegara, terkait dengan Tanah Waris kepunyaan para ahli waris, tetapi kemudian pihak Kelurahan Jatinegara berkirim Surat kepada PT. Cakra Sarana Persada, No. 1045/-1.71, tanggal 28 Januari 2016, Perihal Permohonan Konfirmasi atas Kepemilikan Tanah dengan Atas Hak Girik C.3707/337 Persil 42 atas nama H.Hanafi,.
“ Lalu, atas Surat Lurah Kelurahan Jatinegara a quo, Sdr. Ir. Chaerul Saleh, Legal, PT Cakra Sarana Persada, membuat Surat balasan No : 083/CSP-JB/LG/I/2016, tanggal 28 Desember 2015, Kepada Lurah Jatinegara, Perihal : Jawaban Surat No. 1045/-1.71., yang menyatakan bahwa Tanah Girik C tersebut diatas adalah bagian dari Sertifikat HPL No. 10/Jatinegara atas nama Pemda DKI Jakarta dengan Peta Situasi No. 84/X/1996, dan pihak Kelurahan Jatinegara mengundang LMK RW 06, Ketua RW 06 Ketua Rt 010 Rw 06, 4. PT. Cakra Sarana Persada, dan 5. Ahli Waris H. Hanafi, katanya.
“ Menindak lanjuti permasalahan yang ada kemudian Lurah Jatinegara, mengeluarkan Surat No : 02/1.711.1, Perihal : Undangan, untuk menindaklanjuti Surat Undangan Lurah No : 1.711.1, dengan mengundang : Kepada 1. LMK RW 06, 2. Ketua RW 06, 3. Ketua Rt 010 Rw 06, 4. PT. Cakra Sarana Persada, dan 5. Wally.ID & Partners selaku Kuasa Ahli Waris H. Hanafi, terkait dengan Surat dari Ahli Waris H. Hanafi tertanggal 01 Februari 2016, Perihal : Permohonan Mediasi.
“dan pertemuan ini berkali – kali kami laksanakan dengan pihak lurah Jatinegara, dan sering kami menghubungi nomor kontak (HP) Chaerul Saleh tapi, Chaerul Saleh seakan – akan mengabaikan itikad baik kami untuk menyelasaikan persoalan yang diklaim tanah milik Para klien kami tersebut merupakan bagian dari Sertifikat HPL No.10/Jatinegara atas nama Pemda DKI Jakarta dengan Peta Situasi No. 84/X/1996, jelas perbuatan yang di lakukan Chaerul Saleh adalah melawan hukum,” pungkasnya.
“Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dan untuk menjaga reputasi saudara (Chaerul Saleh), kami mengharap saudara segera penuhi dan laksanakan kewajiban saudara tersebut paling lambat 7 (Tujuh) hari sejak tanggal surat teguran (somasi) ini diterima, dan apabila sampai dengan batas waktu tersebut Saudara belum memenuhi kewajiban Saudara tersebut di atas, maka dengan terpaksa kami akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku baik secara perdata maupun secara pidana,” tegas Walidi pada wartawan Jakarta forum, Senin (16/5).edi/Jf
“ Lalu, atas Surat Lurah Kelurahan Jatinegara a quo, Sdr. Ir. Chaerul Saleh, Legal, PT Cakra Sarana Persada, membuat Surat balasan No : 083/CSP-JB/LG/I/2016, tanggal 28 Desember 2015, Kepada Lurah Jatinegara, Perihal : Jawaban Surat No. 1045/-1.71., yang menyatakan bahwa Tanah Girik C tersebut diatas adalah bagian dari Sertifikat HPL No. 10/Jatinegara atas nama Pemda DKI Jakarta dengan Peta Situasi No. 84/X/1996, dan pihak Kelurahan Jatinegara mengundang LMK RW 06, Ketua RW 06 Ketua Rt 010 Rw 06, 4. PT. Cakra Sarana Persada, dan 5. Ahli Waris H. Hanafi, katanya.
“ Menindak lanjuti permasalahan yang ada kemudian Lurah Jatinegara, mengeluarkan Surat No : 02/1.711.1, Perihal : Undangan, untuk menindaklanjuti Surat Undangan Lurah No : 1.711.1, dengan mengundang : Kepada 1. LMK RW 06, 2. Ketua RW 06, 3. Ketua Rt 010 Rw 06, 4. PT. Cakra Sarana Persada, dan 5. Wally.ID & Partners selaku Kuasa Ahli Waris H. Hanafi, terkait dengan Surat dari Ahli Waris H. Hanafi tertanggal 01 Februari 2016, Perihal : Permohonan Mediasi.
“dan pertemuan ini berkali – kali kami laksanakan dengan pihak lurah Jatinegara, dan sering kami menghubungi nomor kontak (HP) Chaerul Saleh tapi, Chaerul Saleh seakan – akan mengabaikan itikad baik kami untuk menyelasaikan persoalan yang diklaim tanah milik Para klien kami tersebut merupakan bagian dari Sertifikat HPL No.10/Jatinegara atas nama Pemda DKI Jakarta dengan Peta Situasi No. 84/X/1996, jelas perbuatan yang di lakukan Chaerul Saleh adalah melawan hukum,” pungkasnya.
“Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dan untuk menjaga reputasi saudara (Chaerul Saleh), kami mengharap saudara segera penuhi dan laksanakan kewajiban saudara tersebut paling lambat 7 (Tujuh) hari sejak tanggal surat teguran (somasi) ini diterima, dan apabila sampai dengan batas waktu tersebut Saudara belum memenuhi kewajiban Saudara tersebut di atas, maka dengan terpaksa kami akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku baik secara perdata maupun secara pidana,” tegas Walidi pada wartawan Jakarta forum, Senin (16/5).edi/Jf
