Kuasa Hukum Warga Kalijodo Kembali Ajukan Gugatan
https://www.jakartaforum.web.id/2016/03/kuasa-hukum-warga-kalijodo-kembali.html
Jakarta - Kuasa Hukum Warga Kalijodo Kembali Ajukan Gugatan. Kuasa hukum warga Kalijodo, Razman Arif Nasution, kembali mengajukan gugatan terhadap penertiban kawasan Kalijodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Rabu (02/02/2016) . Seperti diketahui, warga Kalijodo melalui kuasa hukumnya Razman Arif Nasution telah mendaftarkan gugatan ke PTUN, Jakarta, Senin, 22 Februari 2016.
"Langkah selanjutnya ada beberapa gugatan di PTUN, yang kalau dikabulkan pengaruhnya akan ada ganti rugi atau membuktikan penggusuran ini pelanggaran hukum," kata Razman di PTUN.
"Langkah selanjutnya ada beberapa gugatan di PTUN, yang kalau dikabulkan pengaruhnya akan ada ganti rugi atau membuktikan penggusuran ini pelanggaran hukum," kata Razman di PTUN.
Razman telah mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta dengan obyek gugatan surat peringatan pertama (SP 1) oleh Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi perihal rencana penertiban Kalijodo yang ditujukan kepada pemilik bangunan, pemilik usaha hiburan, dan ibu rumah tangga pemilik bangunan.
Pada gugatan ke PTUN selanjutna, Razman akan menyoroti keberadaan bangunan-bangunan di Kalijodo yang memiliki sertifikat, antara lain mushalla yang menurutnya memiliki sertifikat dari Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Jakarta Utara.
"Di sini jelas ada pelanggaran, ada hak-hak orang, ada sertifikat milik mushalla, kok dibiarkan," tegas Razman.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan Kalijodo di Jakarta Utara dan Jakarta Barat untuk kemudian dijadikan Ruangan Terbuka Hijau (RTH), Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (Ruptera), Jogging track, dan lapangan futsal.edi/Jf