Wujudkan Transparansi, Kementerian LHK Serahkan Dokumen Kepada FWI
https://www.jakartaforum.web.id/2016/02/wujudkan-transparansi-kementerian-lhk.html
Jakarta - Wujudkan Transparansi, Kementerian LHK Serahkan Dokumen Kepada FWIDalam rangka mewujudkan transparansi kepada publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian LHK menyerahkan dokumen-dokumen LHK kepada Forest Watch Indonesia di Jakarta, Senin (15/2/2016).
Dokumen yang diserahkan a.l. Rencana Kerja Tahunan Hutan Tanaman (RKT-HT), Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) industri pengolahan kayu di atas 6.000 m3 per tahun 283 dokumen, Rencana Kerja Usaha Hutan Alam (RKU-HA) 222 dokumen dan Rencana Kerja Usaha Hutan Tanaman (RKU-HT) serta Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) yang didokumentasikan sebagai momentuym aktualisasi keterbukaan informasi publik atau transparansi pengelolaan hutan.
Dokumen yang diserahkan a.l. Rencana Kerja Tahunan Hutan Tanaman (RKT-HT), Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) industri pengolahan kayu di atas 6.000 m3 per tahun 283 dokumen, Rencana Kerja Usaha Hutan Alam (RKU-HA) 222 dokumen dan Rencana Kerja Usaha Hutan Tanaman (RKU-HT) serta Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) yang didokumentasikan sebagai momentuym aktualisasi keterbukaan informasi publik atau transparansi pengelolaan hutan.
Sekretaris Ditjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sakti Handeganan mengatakan hal tersebut ketika menyerahkan seluruh dokumen Ijin Pengelolaan Hutan Kayu pada hutan alam dan pada hutan tanaman, seluruh ijin Industri Pengolahan kayu hulu di atas 6.000 m3 per tahun, serta seluruh ijin pinjam pakai kawasan hutan kepada Forest Watch Indonesia (FWI) di Jakarta, Senin (15/2/2016).
Sakti didampingi Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Novrizal serta pejabat eselon 2 di Ditjen PHPL.
Menurut Novrizal, penyerahan dokumen- dokumen yang dimohon FWI tersebut merupakan aktualisasi dari pelaksanaan transparansi keterbukaan informasi publik di lingkungan KLHK, khususnya dalam pengelolaan hutan.
"Dengan transparansi atau keterbukaan informasi publik ini diharapkan pengetahuan, perhatian dan partisipasi masyarakat dalam perbaikan pengelolaan hutan akan semakin meningkat," kata Novrizal.
Menurut dia, transparansi keterbukaan informasi publik ini sebagai pelaksanaan UU No 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan hutan ini dirintis oleh PPID KLHK bersama stakeholder terkait (APHI, Apkindo, Asmindo dan AKPI) dengan FWI dimulai sejak 2014.
Sakti didampingi Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Novrizal serta pejabat eselon 2 di Ditjen PHPL.
Menurut Novrizal, penyerahan dokumen- dokumen yang dimohon FWI tersebut merupakan aktualisasi dari pelaksanaan transparansi keterbukaan informasi publik di lingkungan KLHK, khususnya dalam pengelolaan hutan.
"Dengan transparansi atau keterbukaan informasi publik ini diharapkan pengetahuan, perhatian dan partisipasi masyarakat dalam perbaikan pengelolaan hutan akan semakin meningkat," kata Novrizal.
Menurut dia, transparansi keterbukaan informasi publik ini sebagai pelaksanaan UU No 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan hutan ini dirintis oleh PPID KLHK bersama stakeholder terkait (APHI, Apkindo, Asmindo dan AKPI) dengan FWI dimulai sejak 2014.