WARGA KALIJODO GUGAT KE PTUN
https://www.jakartaforum.web.id/2016/02/warga-kalijodo-gugat-ke-ptun.html
Jakarta - WARGA KALIJODO GUGAT KE PTUN, PTUN. Razman Arif Nasution tiba di PTUN sekitar pukul 14.00. Ia didampingi salah seorang warga Kalijodo, Lusi, serta orang stafnya. Razman langsung mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (22/2/2016).
Warga Kalijodo Jakarta Utara dengan didampingi kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution menggugat Surat Peringatan (SP) I yang dikeluarkan Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi pada 18 Februari lalu terkait rencana penggusuran di Kalijodo. Gugatan ini diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pulogebang, Jakarta Timur.
Warga Kalijodo Jakarta Utara dengan didampingi kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution menggugat Surat Peringatan (SP) I yang dikeluarkan Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi pada 18 Februari lalu terkait rencana penggusuran di Kalijodo. Gugatan ini diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pulogebang, Jakarta Timur.
R azman Arif Nasution usai mendaftarkan gugatan di PTUNdan memberi keterangan pada pers perihal gugatannya Razman mengatakan, SP I yang dikeluarkan pemkot Jakarta Utara tidak berlaku menyeluruh dan hanya ditujukan pada beberapa kelompok orang saja, yakni pemilik bangunan, pemilik usaha, dan pekerja di lingkungan RT 01, 03, 04 dan 05 RW 05 kawasan Kalijodo. Padahal menurutnya tidak seluruh keluarga yang tinggal di sana merupakan pemilik bangunan.
"Apakah seluruh kepala keluarga yang ada di situ memiliki bangunan dan memiliki usaha? Kalau dia bukan pekerja rumah tangga, gimana? Makanya kita gugat agar majelis hakim mengabulkan gugatan kami," ujar Razman di PTUN Jakarta Timur.
Pasalnya menurut Razman, salah satu kewenangan PTUN adalah menghasilkan keputusan yang mengikat baik perorangan maupun badan hukum.
"Kemudian kewenangan itu dapat membuat suatu yang bisa memerintahkan selama proses persidangan berlangsung, tidak boleh dilakukan eksekusi," jelasnya.
Seperti diketahui pemprov DKI Jakarta telah melayangkan SP I pada warga Kalijodo di empat RT di wilayah Jakarta Utara dan satu RT di Jakarta Barat. Surat peringatan itu berisi permintaan agar warga mengosongkan atau membongkar sendiri bangunannya. edi.