Pemohon Tak Memiliki Rasio Legis dan Legal Standing
https://www.jakartaforum.web.id/2016/02/pemohon-tak-memiliki-rasio-legis-dan.html
Jakarta - Pemohon Tak Memiliki Rasio Legis dan Legal Standing. Dalam Perkara Nomor 149/PHP.GUB-XIV/2016 yang dimohonkan oleh DR. Ir. Willy Midel Yoseph dan Drs. H. M. Wahyudi K. Anwar, MM., MAP, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Pilgub Kalteng) Nomor Urut 2 (Pemohon), Pemohon mendalilkan bahwa penyelenggaraan Pilgub Kalteng inkonstitusional, ilegal dan melawan hukum. Namun dalam petitumnya Pemohon meminta ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai paslon terpilih.
Tim Kuasa Hukum Pihak Terkait (Nomor Urut 1) yang terdiri dari Robikin Emhas Didik, Bambang, Syarif Hidayatullah, Syamsudin S. Pesilette, Muchtar Sindang, H. Sugianto Sabran dan Habib H. Said Ismail, merasa aneh dengan permohonan Pemohon tersebut.
Tim Kuasa Hukum Pihak Terkait (Nomor Urut 1) yang terdiri dari Robikin Emhas Didik, Bambang, Syarif Hidayatullah, Syamsudin S. Pesilette, Muchtar Sindang, H. Sugianto Sabran dan Habib H. Said Ismail, merasa aneh dengan permohonan Pemohon tersebut.
Kuasa hukum Pihak Terkait H. Sugianto Sabran dan Habib H. Said Ismail, menambahkan, Posita dan petitum Pemohon kontradiktif. Antara basis argumentasi dan tuntutan Pemohon tidak sejalan. Jika Pemohon berpendapat pelaksanaan pemungutan suara Pilgub Kalteng tanggal 27 Januari 2016 inkonstitusional, ilegal dan bertentangan hukum, lalu mengapa Pemohon meminta ditetapkan Mahkamah Konstitusi sebagai paslon pemenang? "Permohonan yang demikian merupakan permohonan yang cacat rasio legis. Untuk itu patut ditolak," tukasnya.
Dalam perspektif subjektif, sambungnya, sikap pemohon tersebut membuktikan bahwa secara diam-diam sesungguhnya mengakui keabsahan penyelenggaran Pilgub Kalteng yang memang telah berlangsung secara demokratis dan fairness.
Diuraikannya, selain tidak memiliki rasio legis, Pemohon juga tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi.
Pasal 158 ayat (1) huruf b UU 8/2015 dan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan ayat (3) PMK 1/2015 juncto PMK 5/2015 yang pada pokoknya menentukan bahwa terhadap provinsi dengan jumlah 2 s/d 6 juta penduduk, selisih perolehan suara yang dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil pilgub adalah 1,5%.
Sedangkan jumlah penduduk Provinsi Kalteng adalah 2.447.427 jiwa. Sementara di sisi lain, perolehan suara Pihak Terkait adalah 518.895 suara, perolehan suara Pemohon sejumlah 488.218 suara.
"Dengan demikian selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait adalah sebanyak 30.677 suara atau ekuivalen dengan 5,91%."
Karena selisih perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 5,91% suara, sedangkan ambang batas agar Pemohon dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil pilgub ke Mahkamah Konstitusi adalah 1,5% maka Pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan. (Har)
Dalam perspektif subjektif, sambungnya, sikap pemohon tersebut membuktikan bahwa secara diam-diam sesungguhnya mengakui keabsahan penyelenggaran Pilgub Kalteng yang memang telah berlangsung secara demokratis dan fairness.
Diuraikannya, selain tidak memiliki rasio legis, Pemohon juga tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi.
Pasal 158 ayat (1) huruf b UU 8/2015 dan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan ayat (3) PMK 1/2015 juncto PMK 5/2015 yang pada pokoknya menentukan bahwa terhadap provinsi dengan jumlah 2 s/d 6 juta penduduk, selisih perolehan suara yang dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil pilgub adalah 1,5%.
Sedangkan jumlah penduduk Provinsi Kalteng adalah 2.447.427 jiwa. Sementara di sisi lain, perolehan suara Pihak Terkait adalah 518.895 suara, perolehan suara Pemohon sejumlah 488.218 suara.
"Dengan demikian selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait adalah sebanyak 30.677 suara atau ekuivalen dengan 5,91%."
Karena selisih perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 5,91% suara, sedangkan ambang batas agar Pemohon dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil pilgub ke Mahkamah Konstitusi adalah 1,5% maka Pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan. (Har)