Mahkamah Konstitusi: Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2015 Kabupaten Bintuni di satu TPS
https://www.jakartaforum.web.id/2016/02/mahkamah-konstitusi-pemungutan-suara.html
Jakarta - Mahkamah Konstitusi: Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2015 Kabupaten Bintuni di satu TPS. Mahkamah Konstitusi memutuskan dilakukannya pemungutan suara ulang pada Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Pilkada 2015, Kabupaten Teluk Bintuni. Adapun pelaksanaan Pemilihan ulang tersebut dilakukan di satu tempat pemungutan suara, yaitu TPS Moyeba, Distrik Moskona Utara. Pelaksanaan pemilihan ulang tersebut berdasarkan adanya fakta persidangan dan juga beberapa saksi yang menyatakan adanya kekeliruan pada penghitungan suara di TPS Moyeba.
Dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, pihak Pemohon Ir. Petrus Kasihiw, MT dan Matret Kokop, SH, melalui kuasa hukumnya Taufik Basari menyatakan siap melaksanakan hasil keputusan MK tersebut. “Kita sebagai pemohon menghormati keputusan MK dan kita tentunya akan siap dan mempersiapkan diri melaksanakan pemilihan ulang di TPS Moyeba”, tutur Taufik kepada pers di Jakarta.
Dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, pihak Pemohon Ir. Petrus Kasihiw, MT dan Matret Kokop, SH, melalui kuasa hukumnya Taufik Basari menyatakan siap melaksanakan hasil keputusan MK tersebut. “Kita sebagai pemohon menghormati keputusan MK dan kita tentunya akan siap dan mempersiapkan diri melaksanakan pemilihan ulang di TPS Moyeba”, tutur Taufik kepada pers di Jakarta.
Taufiknya juga menambahkan, bahwa berdasarkan putusan MK, sistem pemilihan ulang tersebut harus dilakukan berdasarkan asas Luber. “Majelis hakim menjelaskan bahwa pemungutan suara harus berjalan dengan ketentuan, yaitu mencoblos dengan sistem luber. Para pemilih dipanggil untuk menggunakan hak suara secara pribadi dan itu fakta yang harus dilakukan atas perintah MK, urai Taufik.
Terkait dengan peran kepala suku dalam pilkada di Kabupaten Bintuni, sambung Taufik, bahwa perubahan suara melalui pencoretan atas arahan kepala suku, tidak bisa dilakukan. Walaupun hal itu sudah merupakan kesepakatan.” Hal ini tidak bisa menjadi pembenaran hingga melakukan pencoretan form c1 berkas surat suara”tutur Taufik Basari.
Menyikapi Putusan MK, Pihak Pemohon yaitu Ir. Petrus Kasihiw MT mengharapkan agar aparatur penyelenggara pilkada ulang dapat bekerja sesuai keputusan MK. “ Saya menghimbau para penyelenggara pemilu akan melaksanakannya dengan baik. Karena sistem yang diputuskah MK adalah harus mencoblos. Orangnya harus hadir untuk mencobolos dalam arti tidak diwakili, kata Petrus.
Dengan demikian sambung Petrus, tidak ada lagi otoritas kepala suku, kita kembali pada sistem demokrasi semua mencoblos. Dan untuk hal ini, kita mendapat garansi dari Mahkamah Konstitusi.
Hal yang tidak kalah penting juga di ungkapkan Petrus. Apabila kita diberi kesempatan memimpin di Kabupaten Bintuni ini, maka semua akan kita rangkul. Sebab mereka semua adalah masyarakat Bintuni. (ef)
Menyikapi Putusan MK, Pihak Pemohon yaitu Ir. Petrus Kasihiw MT mengharapkan agar aparatur penyelenggara pilkada ulang dapat bekerja sesuai keputusan MK. “ Saya menghimbau para penyelenggara pemilu akan melaksanakannya dengan baik. Karena sistem yang diputuskah MK adalah harus mencoblos. Orangnya harus hadir untuk mencobolos dalam arti tidak diwakili, kata Petrus.
Dengan demikian sambung Petrus, tidak ada lagi otoritas kepala suku, kita kembali pada sistem demokrasi semua mencoblos. Dan untuk hal ini, kita mendapat garansi dari Mahkamah Konstitusi.
Hal yang tidak kalah penting juga di ungkapkan Petrus. Apabila kita diberi kesempatan memimpin di Kabupaten Bintuni ini, maka semua akan kita rangkul. Sebab mereka semua adalah masyarakat Bintuni. (ef)