Dukung Pelaksanaan Pemilihan Ulang, Daniel Asmorom Upayakan Sarana Transportasi
https://www.jakartaforum.web.id/2016/02/dukung-pelaksanaan-pemilihan-ulang.html
Jakarta - Dukung Pelaksanaan Pemilihan Ulang, Daniel Asmorom Upayakan Sarana Transportasi. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sengketa pilkada dengan Nomor
Perkara 101/PHP.BUP –XIV/2016, Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala
Daerah (PHP Kada), di Kabupaten Teluk Bintuni, mendapat respon positif
pihak termohon. Kepada insan pers pihak termohon merasa puas
dilaksanakannya pemilihan ulang di satu TPS, yaitu TPS Moyeba.
Hal inilah yang ditegaskan pihak termohon, Daniel Asmorom –Yohanis Manibuy beberapa saat usai mendengarkan keputusan MK, Kamis (25/2). Kepada Pers Daniel Asmorom menyatakan, “kami tidak kecewa. Saya merasa berterimakasih bahwa keputusan tersebut merupakan keputusan yang adil”.
Setidaknya dengan keputusan itu, kami akan bersiap mendukung pelaksanaan
pemilihan ulang di TPS Moyeba, Distrik Moskona Utara , yang dipastikan
menggunakan sistem langsung, umum, bebas, rahasia. Untuk itu, mengingat
kondisi geografis Papua yang cukup menantang, maka kami akan
mengupayakan transportasi kepada pemilih agar mereka dapat melaksanakan
pemilihan ulang tepat waktu 30 hari, seperti yang telah ditetapkan MK,
kata Daniel.
Dengan kondisi gerografis tersebut, dan bermaksud memperlancar pelaksanaan pemilihan ulang masyarakat pengguna hak suara, maka kami pihak termohon, mengusahakan sarana transportasi bagi mereka. “Kita akan mengusahakan transportasi bagi para pemilik hak suara”. Hal ini dilakukan agar mereka dapat menggunakan hak suaranya seperti yang ditetapkan MK.
Sikap optimis pun diutarakan Daniel Asmorom kepada wartawan menghadapi pelaksanakan pemilihan ulang. “Saya optimis akan memenangkan pemilihan ulang yang akan dilangsungkan di TPS Moyeba. Untuk itu ia mengharapkan agar bila nantinya ia memenangkan kembali, tidak ada lagi gugatan gugatan yang dinilainya merugikan.
Keputusan MK agar dilakukannya Pemilihan Ulang di satu TPS kabupaten Bintuni, merupakan dampak ketidakpuasan pihak Pemohon Ir. Petrus Kasihiw, MT dan Matret Kokop, SH, yang tidak puas dengan hasil selisih raihan suara 7 (tujuh) atau 0,4% suara yang diraih Pasangan calon Daniel Asmorom –Yohanis Manibuy. (ef)