"Modus Unik Jaringan Narkoba: Simpan Puluhan Kilogram Sabu di Ban Serep Mobil Towing"
https://www.jakartaforum.web.id/2026/03/modus-unik-jaringan-narkoba-simpan.html
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan, sabu tersebut disembunyikan di dalam dua ban kendaraan yang diangkut menggunakan mobil towing. Satu ban diletakkan di atas kendaraan, sedangkan satu lainnya dijadikan ban serep di bagian bawah mobil.
“Modus ini tergolong unik karena memanfaatkan bagian kendaraan yang jarang dicurigai. Pelaku berupaya menyamarkan barang bukti agar lolos dari pengawasan petugas,” ujar Wisnu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu, 15 Maret 2026 di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial K yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
“Pelaku memanfaatkan situasi saat petugas tengah fokus pada pengamanan arus mudik dalam rangka Operasi Ketupat Jaya 2026. Ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus berupaya mencari celah dan beradaptasi dengan kondisi di lapangan,” ujar Reynold, Jumat (20/3/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita 26,7 kilogram sabu dan 900 cartridge rokok elektrik berisi cairan yang diduga mengandung narkotika. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya berupa kendaraan, telepon genggam, serta media penyimpanan.
Berdasarkan hasil pendalaman, tersangka diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat dalam kasus narkotika. Ia juga diduga sudah berulang kali melakukan pengiriman barang haram dengan pola serupa.
Polisi memperkirakan nilai barang bukti dari kasus ini mencapai sekitar Rp25,9 miliar. Dari pengungkapan tersebut, aparat juga memperkirakan sekitar 25.900 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara berat.
Tak hanya itu, dalam periode yang sama Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat juga mengungkap 14 kasus peredaran obat keras daftar G di sejumlah wilayah rawan. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka dengan barang bukti sebanyak 35.143 butir obat berbahaya.
Kasus obat keras itu tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Tanah Abang, Sawah Besar, Kemayoran, Cempaka Putih, dan Johar Baru. Obat-obatan tersebut semestinya digunakan sesuai ketentuan medis, namun justru disalahgunakan dan diperjualbelikan secara bebas di tengah masyarakat.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika maupun obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat.
“Kami tidak akan lengah. Setiap celah peredaran narkotika dan obat berbahaya akan kami tutup, baik melalui langkah preventif maupun penegakan hukum secara tegas,” tegas Reynold.
Polres Metro Jakarta Pusat juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Keberhasilan pengungkapan ini juga membutuhkan dukungan masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya pemberantasan narkotika,” pungkasnya. (Angga)
.jpeg)
