Dugaan Pemalsuan Dokumen APKOMINDO di PN JakSel, Polres Jaksel Langsung Menindak Lanjuti Laporan Hoky


Jakarta Forum - Jakarta. Usai memberikan keterangan didepan penyidik di Kepolisian Resort (Polres) Jakarta selatan beberapa waktu yang lalu, Selasa (28/12/2021)  Soegiharto Santoso yang akrab di panggil Hoky yang menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO).

Kembali ditemui wartawan online Jakarta Forum, Jum’at 7 Januari 2022  untuk mengkonfirmasi terkait pemanggilannya sebagai pelapor di Polres Jakarta Selatan, di Kantor Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia Jl. KH. Zainul Arifin, Komplek Ruko Ketapang Indah, Blok B2, Nomor 33-34, Jakarta Barat. 


Laporan dugaan pemalsuan dokumen Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia atau APKOMINDO di Pengadilan Negeri (PN) JakSel oleh Rudy Dermawan Muliadi Cs yang dilaporkan Ketua Umum APKOMINDO Soegiharto Santoso alias Hoky ke Polda Metro Jaya kini sudah dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan.


Polres Jakarta Selatan yang dilimpahkan penanganan kasus ini langsung bergerak cepat. Pihak penyelidik Polres Jaksel telah memanggil pelapor Soegiharto Santoso untuk dimintai keterangan terkait laporan pemalsuan tersebut pada Selasa (28/12/2021) di Polres Jaksel. Lebih lanjut Soegiharto Santoso alias Hoky menerangkan soal pemanggilannya di Polres Jakarta Selatan pada  wartawan online Jakarta Forum sebagai berikut.


Usai memberikan keterangan kepada penyelidik, Hoky mengatakan, dirinya dimintai penjelasan terkait bukti pemalsuan yang dilaporkan. “Saya sudah menerangkan secara detail kepada penyelidik tentang pemalsuan dokumen yang ada pada berkas gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara APKOMINDO,” ujar Hoky yang juga merupakan Pemimpin Redaksi Media Online Biskom.

Selain memberikan keterangan, Hoky mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh orang-orang yang mengaku pengurus APKOMINDO yakni Rudy Cs.

Barang bukti yang diserahkan ke penyidik salah satunya adalah bukti berkas surat gugatan di PN Jaksel dan salinan putusan perkara APKOMINDO di PN Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang di dalamnya berisi dokumen keterangan palsu. 

“Penggugat bisa menang dari PN Jaksel sampai di PT DKI Jakarta karena ada dokumen yang dipalsukan. Itulah yang saya lapor kepolisi agar segera diusut,” tandas Hoky.

Berkas dokumen yang diserahkan Hoky ke penyelidik adalah terkait dokumen surat gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara No. 633/Pdt.G/2018/ PN.JKT.Sel yang dibuat dan ditandatangani Otto Hasibuan, Sordame Purba, dan Nurul Firdausi selaku kuasa hukum dari Rudy Dermawan Muliadi dan sejumlah orang yang mengaku pengurus  APKOMINDO, dimana ada tertuliskan yang terpilih saat kegiatan Munaslub Apkomindo tertanggal 02 Februari 2015 adalah Ketua Umum Rudy Dermawan Muliadi, Sekjen Faaz Ismail dan Bendahara Adnan, padahal menurut Hoky pada saat itu Faaz Ismail dan Adnan tidak hadir.

Lalu telah terungkap bukti fakta jejak digital dari media online www.itworks.id dengan judul berita ‘Rudi Rusdiah, Chairman Apkomindo Hasil Munaslub 2015’, tertanggal 03 Februari 2015, disitu ada tertuliskan tentang yang terpilih saat kegiatan Munaslub Apkomindo tertanggal 02 Februari 2015 adalah Chairman Rudi Rusdiah dibantu Sekjen Rudy D Muliadi dan Bendahara Suharto Juwono.

Kemudian terungkap pula pada surat Eksepsi dan jawaban perkara nomor: 218/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, yang dibuat dan ditandatangani Otto Hasibuan, Sordame Purba, dan Kartika Yustisia Utami berdasarkan akta Notaris Nomor: 55, tertuliskan yang terpilih saat kegiatan Munaslub Apkomindo tertanggal 02 Februari 2015 adalah Ketua Umum Rudi Rusdiah, Sekjen Rudy Dermawan Muliadi dan Bendahara Ir. Kunarto Mintarno.

Sehingga sangat janggal sekali dari 1 peristiwa Munaslub Apkomindo tertanggal 02 Februari 2015 terdapat 3 versi pengurusan Apkomindo pihak terlapor dan menurut Hoky saat ini digunakan untuk 3 tiga proses hukum di pengadilan, yaitu untuk proses Kasasi Perkara Apkomindo dari PN JakTim No. 479/Pdt.G/2013/ PN.JKT.Tim, dan untuk proses Kasasi Perkara Apkomindo dari PN JakSel No. 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel, serta untuk proses Banding Perkara Apkomindo dari PN JakPus No. 218/Pdt.G/2020/PN.JKT/PST.

Sebelumnya ramai diberitakan di berbagai media, Hoky menantang debat terbuka dengan Otto Hasibuan terkait pemalsuan dokumen dalam berkas gugatan di PN Jaksel.

“Saya tidak menuduh Bang Otto Hasibuan melakukan pemalsuan. Yang saya tantang itu bedah kasus APKOMINDO untuk mengungkapkan kebenaran ada tidaknya pemalsuan tersebut,” ujar Hoky.
Bisa jadi ternyata Bang Otto Hasibuan itu malahan menjadi korban. “Kita serahkan saja kepada pihak penegak hukum,”  imbuhnya.

Hoky yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia menyatakan sangat yakin pemalsuan dokumen dengan pasal 263 KUHP maupun pemalsuan akta otentik dengan pasal 266 KUHP yang dilaporkan secara terpisah akan mudah terungkap. Sebab bukti-buktinya ada dan para pelakunya juga ada. Selain itu saksi-saksinya juga ada.

Bahkan menurutnya, saksi-saksi yang mengungkapkan kasus ini malah muncul dari pihak kelompok yang menjadi terlapor (dulunya penggugat) di PN Jaksel yaitu Hidayat Tjokrodjojo dan Irwan Japari.
“ia benar saksi-saksinya ada dari pihak kelompok mereka sendiri, nanti kita dapat menyaksikannya via video youtube, caranya mudah, tinggal masuk ke channel youtube lalu ketik tulisan ‘1. Hidayat Tjokrodjojo & Irwan Japari Saksi Perkara APKOMINDO’, lalu langsung saja ke menit 50.30 hingga menit ke 51.30 agar tidak lama mencari buktinya.”

Hoky melanjutkan, “Dari situ kita bisa langsung melihat dan mendengar ungkapan mereka, tentang yang terpilih saat Munaslub tertanggal 02 Februari 2015 itu Rudi Rusdiah selaku Ketum dan Rudy Dermawan Muliadi sebagai Sekjen, sedangkan pada surat gugatan mereka dituliskan Rudy Dermawan Muliadi sebagai Ketum dan Faaz Ismail sebagai Sekjen, jadi jelas sekali pemalsuannya, tapi hebatnya bisa menang di PN Jaksel dan di PT DKI Jakarta.” Tandas Hoky kepada awak media.

Sebelumnya telah ada fakta hukum dimana pihak kelompok Hidayat Tjokrodjojo dan Rudy Dermawan Muliadi, yaitu Sonny Franslay serta para pengikutnya telah berhasil melakukan rekayasa hukum dengan membuat laporan palsu di Bareskrim Polri dengan laporan polisi Nomor LP/392/IV/2016/Bareskrim, tertanggal 14 April 2016, yang menjadikan Hoky sebagai tersangka lalu pada tanggal 24 November 2016 telah sangat cepat prosesnya dilakukan tahap 2 dan ditahan selama 43 hari, dari tanggal 24 November 2016 hingga tanggal 05 Januari 2017.

Namun setelah proses hukum berjalan, akhirnya Hoky dinyatakan tidak bersalah oleh PN Bantul dan upaya kasasi JPU atas nama Ansyori SH dari Kejagung RI telah ditolak oleh MA.

Oleh karena itu Hoky menegaskan, “Pihak kelompok mereka terlalu sering merekayasa hukum, tapi ada pribahasa yang mengatakan ‘Sepandai-pandai tupai melompat, sekali waktu jatuh juga’, artinya yakinlah untuk kali ini mereka akan jatuh, sehingga untuk pemalsuan dokumen di PN Jaksel akan segera terungkap dan kebenaran pasti akan dimenangkan.” Tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut Hoky mengucapkan terima kasih kepada Rudi Rusdiah, karena pada awalnya menjadi pihak yang berseberangan, bahkan terpilih menjadi Ketua Umum Apkomindo pihak Munaslub Apkomindo tertanggal 02 Februari 2015, akan tetapi pada bulan Desember 2015 menyatakan mengundurkan diri.

“ia, saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Rudi Rusdiah, karena selain telah mengundurkan diri, beliau juga telah bersedia hadir menjadi saksi untuk berbagai perkara permasalahan Apkomindo, sehingga dapat mempermudah mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya, termasuk telah mulai terungkap tentang sesungguhnya Bapak Rudi Rusdiah tidak pernah menghadap kepada Notaris yang membuat akta nomor 55 tertanggal 24 Juni 2015 dan baru menerima foto copy aktanya tersebut pada tanggal 15 Juli 2020 atau setelah lebih dari 5 tahun lamanya.” ungkap Hoky.

Sebagai penutup Hoky berharap para Hakim Agung di MA yang menjadi benteng terakhir tegaknya keadilan, tetap menjaga wibawa dan martabat peradilan. “saya berharap ada perhatian juga dari Ketua MA Yang Mulia Prof. Syarifuddin untuk perkara-perkara yang berkaitan dengan Apkomindo, karena masih ada saja Hakim yang diduga tidak cermat, sehingga keputusannya menimbulkan permasalahan hukum baru.” Tuturnya.[Pr45/Jf].

Related

Peristiwa 2060414069412978586
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item