Penumpang Pesawat Tidak Wajib PCR
https://www.jakartaforum.web.id/2021/11/penumpang-pesawat-tidak-wajib-pcr.html
Jakarta Forum - Jakarta. Kementerian Perhubungan dan Kementerian Dalam Negeri telah membahas permasalah PCR (Polymerase Chain Reaction), dan pada akhirnya ketentuan No.57/2021 tersebut diterbitkan oleh Kementerian dalam Negeri untuk tidak diwajibkan penumpang pesawat harus di PCR
Baca juga : Kemenhub Segera Ubah Syarat, Naik Pesawat Tak Perlu PCR.
Ketentuan baru yang mengatur syarat penumpang pesawat untuk bisa menggunakan rapid antigen dari sebelumnya wajib PCR di wilayah Jawa-Bali telah diterbitkan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan Instruksi Mendagri atau Immedagri Nomor 57/2021.
Lewat aturan itu, pemerintah sah mengubah ketentuan syarat tes polymerase chain reaction atau PCR bagi penumpang pesawat.
Pengguna model transportasi udara rute Jawa-Bali yang sudah divaksin dua kali kini tak perlu lagi mengantongi syarat tes uji korek hidung dan pangkal tenggorokan tersebut.
“Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara harus menunjukkan kartu vaksin dan antigen H-1 bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali, atau PCR H-3 bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali untuk model transportasi pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali,” bunyi aturan tersebut yang dikutip, Selasa (2/11/2021).
Aturan perjalanan tersebut berlaku sama untuk daerah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level I, II, III di Jawa-Bali.
Adapun, bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengubah ketentuan teknis soal diperbolehkannya syarat tes antigen setelah, adanya petunjuk dari Menteri Dalam Negeri dan Satgas Penanganan Covid-19.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, pihaknya sebagai kementerian teknis akan mengubah syarat perjalanan sesudah adanya kebijakan berupa Surat Edaran (SE) dari Satgas dan Instruksi Menteri Dalam Negeri.
“Implementasinya kami masih menunggu penetapan melalui Inmendagri dan SE Satgas seperti yang jadi rujukan kami dalam menyusun ketentuan syarat perjalanan dalam negeri,” ujarnya, Senin (1/11/2021).
Sebelumnya pemerintah diberitakan kembali mengubah syarat perjalanan udara atau syarat naik pesawat di Jawa dan Bali. Salah satunya, yakni syarat PCR tidak lagi menjadi syarat terbang.
“Untuk perjalanan ada perubahan, yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup menggunakan tes antigen,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Senin (1/11/2021).[Pr45/Jf].