Hakim Pengadilan Pajak Menerima Penjelasan Tertulis dari Tim Sidang yang Tidak Berwenang

video-shooting-dan-fotografi
Video Shooting & Fotografi
Jasa video shooting dan fotografi untuk momen terbaik Anda.
0813-1615-8974
Info Lengkap

Jakarta Forum -  Jakarta. Pada persidangan Ketujuh (7) di Pengadilan Pajak antara PT Atlas Anugerah Kencana selaku Penggugat yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya dari Rey & Co Jakarta Attorneys At Law yaitu Alessandro Rey, SH, MH,  MKn, BSC, MBA, Dharmawan, SE, SH, MH, BKP, HerdiRampika, SH, Edwin Rusli SH, LL.M, melawan Direktur Jenderal Pajak selaku Tergugat, Majelis Hakim XIIA (selanjutnya disebut “Hakim”) yang terdiri dari Masdi, SE., MSi., selaku Hakim Ketua, Bambang Sujatmiko, SH., MH., dan Anang Mury Kurniawan, SST., Ak., Msi. masing-masing selaku Hakim Anggota telah mengabulkan permohonan Penggugat untuk mengadirkan saksi fakta pada persidangan selanjutnya, yang sebelumnya Hakim menolak permohonan Penggugat untuk menghadirkan saksi fakta pada persidangan tanggal 01 November 2021karenahal tersebut adalah hak Penggugat sebagaimana amanat Pasal 69 ayat (1) huruf c UUPP;

Adapun alasan Hakim mengabulkan permohonan Penggugat karena saksi fakta yang hendak di hadirkan oleh Penggugat akan menerangkan pokok-pokok perkara yang menjadi sengketa dalam perkara a Quo;

Bahwa terdapat 3 Saksi Fakta yang akan dihadirkan oleh Penggugat pada persidangan tanggal 15 November 2021 yaiu saudara Dharmawan selaku Konsultan Pajak, Dian Pertatih selaku Financial Controler, Riri Rizki selakuCashieryang pada pokoknya menerangkan pelanggaran-pelanggaran prosedur yang telah dilakukan oleh Tergugat dalam penerbitan surat a Quosehingga dapat membatalkan surat a Quo yang diterbitkan oleh Tergugat, sebagaimana amanat Pasal 19 ayat (1) UUAP (Keputusan dan / atau Tindakan yang ditetapkan dan/ atau dilakukan dengan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dan Pasal 18 ayat (1) serta Keputusan dan / atau Tindakan yang ditetapkan dan /atau dilakukan secara sewenang – wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dan Pasal 18 ayat (3) tidak sah apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.);

Bahwa adapun yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a Quoadalah mengenai Jangka waktu Pemeriksaan yang kewenangannya telah lewat Waktu karena telah melanggar hukum acara yang diatur dalam ketentuan Pasal 15 ayat (2) PMK 17/2013 std PMK 18/2021 sehingga Tergugat telah melampaui wewenang dengan lewatnya masa atau tenggang waktu wewenang 6 (enam) bulan sebagaimana amanat Pasal 15 ayat (1) huruf a UUAP (Wewenang Badan dan / atau Pejabat Pemerintahan dibatasi oleh: a. masa atau tenggang waktu Wewenang), dan Pasal 18 ayat (1) huruf a UUAP (Badan dan / atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan / atau Tindakan yang dilakukan: a. melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang),oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) UUAP perbuatan Tergugat tersebut harus dibatalkan dengan Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana Pasal 80 ayat (1) huruf f UUPP (Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa: f. Membatalkan);

Selanjutnya Tergugat juga telah melampaui wewenang karena menerbitkan Surat a Quo yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 18 ayat 1  huruf c UUAP) dan harus dibatalkan sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) UUAP, adapun pelanggaran Prosedur yang telah menyebabkan batalnya Surat a Quo berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UUAP antara lain mengenai 1.) tidak disampaikannya atau diperlihatkan SP2 Perubahan pada saat pemeriksaan, 2.) Tergugat menyampaikan undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebelum Penggugat menyampaikan tanggapan atas SPHP,3.) Surat Undangan Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang tidak disampaikan secara langsung atau pun melalui Faksimili,4.) Lewatnya jangka waktu pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan yang seharusnya paling lama 2(dua) bulan, menjadi 3 (tiga) bulan 1 (satu) hari.;

Kemudian sampai dengan persidangan ketujuh tanggal 01 November 2021, Tergugat (Tim Sidang) tidak dapat menyampaikan ataupun memperlihatkan Surat Tugas saat jalannya Persidangan sebanyak 13 Surat Tugas dengan masing-masing nomor perkara karena ada 13 Gugatan yang diajukan oleh Penggugat yaitu perkara Nomor 000433.99/2021/PP, 000434.99/2021/PP, 000435.99/2021/PP,000436.99/2021/PP, 000437.99/2021/PP, 000438.99/2021/PP, 000439.99/2021/PP, 000440.99/2021/PP, 000441.99/2021/PP, 000442.99/2021/PP, 000443.99/2021/PP, 000444.99/2021/PP, 000445.99/2021/PP huruf E nomor 1 KMKA/032/2007 “Khusus bagi Tergugat harus menyebutkan nomor perkaranya” (Pasal 57 Undang-Undang tentang PERATUN, Pasal1792 KUH Perdata, SEMA No.2 Tahun 1991, SEMA No.6 Tahun 1994) dan Hakim menyatakan tidak tunduk kepada keputusan Ketua Mahkamah Agung;

Selain dari pada itu Hakim masih menerima Penjelasan Tertulis dari Tergugat (Tim Sidang) yang ditandatangani oleh yang tidak berwenang (bukan pejabat eselon II) pada persidangan ketujuh tanggal 01 November 2021 sebagaimana amanat ketentuan Angka 5 huruf d SE-65/2012 (Penjelasan tertulis ditandatangani oleh pejabat eselon II atasan Tim Sidang);

Selanjutnya Hakim berusaha untuk menggiring para pihak untuk persidangan selanjutnya dengan agenda menyampaikan kesimpulan(Closing Statement)sedangkan pemeriksaan baru saja masuk kepada materi yang menjadi pokok perkara a Quo;

Namun pada akhirnya Hakim menerima dan mengabulkan permohonan Penggugat untuk menghadirkan saksi fakta untuk persidangan selanjutnya dan sidang akan dilangsungkan kembali pada tanggal 15 November 2021 dengan agenda pemeriksaan Saksi Fakta dari para pihak;

Berdasarkan uraian fakta persidangan tersebut, kami meresevoir (mencadangkan) upaya hukum berupa laporan pengaduan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim kepada Komisi Yudisial dan upaya hukum Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak yang berpotensi merugikan klien kami kepada Mahkamah Agung.[Pr45/Jf].


Related

Hukum 5576767116231132150
jasa-laundry-kiloan
Ajang Berita
Menyajikan liputan isu sosial, teknologi, pangan, UMKM, dan gaya hidup lokal dengan artikel informatif, inspiratif, dan analisis mendalam.
www.ajangberita.web.id
Baca Sekarang

catering-nasi-box
Jasa Bor Sumur Air Tanah
Saat Anda memerlukan solusi untuk masalah air tanah di rumah atau tempat usaha, kami siap membantu Anda.
bor-sumur-air-tanah.blogspot.com
Lihat Layanan

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item