Warga Pluit Putri Tolak Fasum Fasos Dijadikan Sekolah Internasional

Wardaniman Larosa SH selaku Kuasa Hukum Warga Pluit Putri saat press conference di Jakarta, Sabtu.(30/10/2021)

Jakarta Forum - Sebanyak 120 rumah warga di komplek perumahan Pluit Putri menolak keras lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang berada di dalam areal perumahan  akan dijadikan sekolah bertaraf internasional. 

Mereka juga menuntut keadilan bahwa fasum fasos seluas 6000 meter persegi berupa taman dan lapangan olahraga yang selama menjadi tempat berolahraga, menghirup udara segar dan suasana tenang serta kegiatan sosial lainnya seperti silaturahmi, kegiatan pemilu, pilkada, akan hilang karena dibangun proyek pembangunan sekolah internasional,  BTB School.

Warga menilai pembangunan sekolah bertaraf internasional akan menggangu ketenangan dan ketentraman warga komplek. Selain itu, pembangunan sekolah tersebut telah menyalahi aturan yang menyatakan ketidaksesuaian IMB.

Warga Pluit Putri menolak keras lahan fasum fasos akan dijadikan sekolah bertaraf internasional di kompleks Pluit Putri, Jakarta.

Dr. Wardaniman Larosa, S.H., M.H., CLA., CTA mengatakan warga Pluit Putri sangat keberatan dengan adanya pembangunan BTB Internasional School.

"Ini adalah lahan milik warga di dalam komplek perumahan yang selama ini merupakan fasilitas umum dan fasilitas sosial untuk berolahraga, udara segar, ketenangan, silaturahmi tetangga serta kegiatan sosial lainnya seperti kegiatan pemilu, pilkada," ujar Wardaniman Larosa SH selaku Kuasa Hukum Warga Kompleks Perumahan Pluit Putri dalam press conference di Jakarta, Sabtu, (30/10/2021).

Ia mengungkapkan, adanya dugaan penyelewengan izin mendirikan bangunan (IMB) Nomor 5/c.37B/31.72/-1.785.51/2019 oleh BTB International School dan PT. Jakpro.

Ia juga menjelaskan, didasari dengan terbitnya surat Tanggapan oleh Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan  (CKTRP) DKI Jakarta yang pada intinya menyatakan terjadi ketidaksesuaian IMB, menerbitkan Surat Segel dan Surat Perintah Bongkar, akan tetapi sampai saat ini belum juga ditindaklanjuti oleh Pemerintah dan Pihak terkait tersebut di atas.

Wardaniman juga mengungkapkan mmmm, fasilits sosial tersebut telah dirubah fungsinya menjadi sekolah bertaraf internasional atau sekolah swasta yang dikelola bekerjasama dengan PT Jakarta Propertindo (Jak Pro) yang sudah berjalan lama.

Dikatakannya, penolakan tersebut ditindaklanjut dengan menyurati dinas tersebut perihal izin mendirikan bangunan yang tidak sesuai aturan. “Kami menilai sekaligus menduga terdapat ketidaksesuaian antara pondasi yang telah dipasang dengan IMB yang dikeluarkan,”ujar Wardaniman

Rencana pembangunan sekolah internasional BTB School dilakukan di atas lahan fasum seluas 3.955 meter persegi telah melebihi luas lahan yang tercatat di IMB yaitu sekitar 2.000 meter persegi.

Dengan adanya kelebihan itu membuat Dinas CKTRP DKI Jakarta mengeluarkan Surat Peringatan yang dikeluarkan 27 Oktober 2020. Kemudian Surat Segel pada 3 November 2020 dan Surat Perintah Bongkar 17 November 2020.

Melalui surat pembongkaran tersebut, Dinas CKTRP DKI Jakarta memberi jangka waktu 14 hari. 

“Surat sudah ada dan sampai sekarang kami menduga belum ada tindakan pembongkaran dari kelebihan pembangunan dari IMB tersebut oleh karena itu kami protes keras,” tutur dia.

Namun anehnya pada 18 Maret 2021 kemarin, keluar surat dari Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara yang menyatakan bahwa ada permohonan perubahan IMB terkait dengan proyek pembangunan itu.

Warga pun bingung dengan sikap Dinas CKTRP DKI Jakarta dengan Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara karena ada ketidaksesuaian dan sangat kontradiktif terkait keputusan yang diambil.  Melalui surat pembongkaran tersebut, Dinas CKTRP DKI Jakarta memberi jangka waktu 14 hari.

“Surat sudah ada dan sampai sekarang kami menduga belum ada tindakan pembongkaran dari kelebihan pembangunan dari IMB tersebut oleh karena itu kami protes keras,” tutur dia.

Namun anehnya pada 18 Maret 2021 kemarin, keluar surat dari Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara yang menyatakan bahwa ada permohonan perubahan IMB terkait dengan proyek pembangunan itu.

Warga pun bingung dengan sikap Dinas CKTRP DKI Jakarta dengan Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara karena ada ketidaksesuaian dan sangat kontradiktif terkait keputusan yang diambil.  Mereka melakukan keberatan administrasi melalui jalur hukum yang disediakan dalam Perda No. 1/2014.

Menurut dia, warga kecolongan dari upaya mengalihfungsikan lahan.  “Kami menduga ada upaya mengkomersilkan fasos fasum ini sejak pertama. Jadi akar dari persoalannya di situ,” ungkapnya.

Pihaknya juga meminta kepada Gubernur DKI Jakarta dan sekaligus perhatian bapak Presiden Joko Widodo untuk turut serta memberikan perhatian khusus terhadap warga perumahan komplek Pluit Putri di Jakarta Utara ini, kenapa karena fasilitas umum dan fasos sosial merupakan hak dari warga sekitar kalau misalnya sudah tidak ada lagi fasilitas umum dan fasos sosial di sini maka warga bisa  berolahraga di mana bisa menggunakan fasilitas umum dan fasilitas sosialnya di mana.

“Kami mengharapkan perhatian dari pemerintah untuk tetap memperhatikan keluhan keluhan dari warga jangan membiarkan oknum oknum yang hendak memainkan hukum di negeri ini jadi kami minta secara khusus tolong tolong dan tolong ini warga sangat membutuhkan fasilitas umum dan fasilitas sosial di lapangan Pluit Putri ini,” pungkas Wardaniman Larosa SH. (Taufik/JF)###

Related

Peristiwa 2788477982007405922
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item