Rusdiansyah Anggap Pernyataan Hamdan Zulva Tidak Benar

Jakarta Forum - PTUN. Rusdiansyah, SH. MH (Kuasa Hukum DPP Demokrat Hasil KLB Deliserdang) menanggapi soal pernyataan Hamdan Zulva setelah sidang dalam perkara No. 150/G/2021/PTUN Jakarta pada saat rehat selama 15 menit, Kamis 7 Oktober 2021 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jalan Pemida No. 6 Rawamangun Jakarta Timur.

Berikut tanggapan yang dilontarkan oleh Rusdiansyah di sela – sela masa rehat persidangan.
Bahwa tidak benar saksi fakta yang di hadirkan tidak tahu ada Verifikasi peserta, karna saksi fakta nyata-nyata menyampaikan bahwa saksi mengatakan ada Verifikasi peserta Pemilik suara Yang Sah, dan 318 Orang yang hadir itu di katakan adalah pemilik suara sah yang terdiri dari DPC, DPD dan Organisasi Sayap, jdi tidak benar jika di sampikan bahwa saksi tidak tahu ada atau tidaknya DPD yang hadir. 

Bahwa tidak benar bahwa saksi menerakan tidak tahu bahwa 318 Orang Itu Benar memiliki suara sah Faktanya saksi menerangkan bahwa saksi fakta adalah pimpinan sidang dalam KLB Deliserdang  dan berdasarkan data yang iya pegang dari kepanitian peserta yang hadir itu merupakan pemilik suara sah yang telah di Verifikasi 

Bahwa saksi fakta juga menerangkan dalam KLB Deliserdang hak-hak pengurus dan kader yang di berhentikan secara serampangan dan tampa dasar Oleh AHY seperti Marzuki ALi, Darmizal, Jhony Alen Dan Lain-lain sudah di kembalikan dalam Forum Kongres Luar Biasa

Sementara saksi fakta yang di hadirkan kubu AHY (Tergugat II Itervenasi) ketua DPC dari Sulawesi utara yang merupakan peserta KLB yang Diberhentikan Oleh AHY sehari Sebelum Kongres Luar Biasa merupakan peserta KLB yang membelot lagi ke kubu AHY

Saksi Fakta yang di hadirkan kubu AHY menerangkan bahwa yang bersangkutan di pecat oleh kubu AHY tanggal 4 Maret 2021 atau sehari sebelum KLB dan dia tidak pernah menerima surat tembusan atas pemberhentian dirinya sebagai Ketua DPC, dan saksi juga menerangkan bahwa dalam KLB Deliserdang ada di keputusan pengembalian hak2 anggota dan kepengurusan yang di pecat seperti dirinya. Jadi karna hak-haknya di kembalikan dalam KLB sebagai keputusan tertinggi kedaulatan anggota.

Saksi kedua yang di hadirkan tergugat II intervensi (Kubu AHY) ketua DPC Karawang menerangkan bahwa karna ada alasan covid dalam kongres V di jakarta tidak ada pembahasan AD/ART Perkomisi, langsung di bahas bersama lewat layar monitor dan semua berkas-berkas kongres di bagikan lewat sof Kopy ketika mau pulang atau setelah kongres sudah berakhir hal ini berbeda dari dua ketenangan saksi yang di hadirkan AHH sendiri bahwa ada ada pembahasan perkomisi

Saksi lain yang di hadirkan juga oleh kubu AHY mengatakan bahwa dalam kongres V partai demokrat di jakarta Mahkamah Partai di Putuskan dalam kongres v partai demokrat di jakarta 

Semntara saksi hinca Panjaitan yg di hadirkan kubu AHY di dalam persidangan ketika di tanya kapan dan dimana Mahkamah Partai Kubu AHY di pilih, iya mengatakan MAhkamah partai versi AHY yaitu Nahrowi Ramli di pilih di luar Forum Kongres Oleh Majelis Tinggi sebelum permohonan SK kepengurusan AHY di ajukan tapi tangal tepatnya saya tidak ingat, dan ketika di tanya apakah ketika Nahrowi Ramli di pilih oleh Majelis Tinggi maka Mahkamah Partai yang sebelumnya yaitu Amir Syamsudin Dinyatakan Demisioner? Saudara Hinca menjawab iya biasa pergantian begitu dalam organisasi jadi klo kita lihat kesaksian saudara hinca sejalan degan Fakta bahwa surat bebas sengketa permohonan yang di mohonkan di kemenkumham untuk kepengurusan AHY di tanda tangani oleh Amir Syamsudin dan Yosep Badoeda yang sudah di demisionerkan oleh Majelis Tinggi itu artinya surat bebas sengketa di tanda tangani  MP yang sudah tidak memiliki kewenagan lagi karna sudah di Demisionerkan oleh majelis tinggi dan keterangan hinca berbeda dari keterangan dua saksi Fakta yang di hadirkan kubu ahy dalam sidang yang sama bahwa MP di putuskan dalam Forum Kongres

“Bahwa Faktanya keempat saksi yang di hadirkan oleh Kubu AHY tidak satupun bisa menjelaskan issue hukum yang sedang di persoalkan di PTUN Jakarta yaitu terkait penolakan kemenkumham atas permohonan SK Perubahan AD/ART dan kepengurusan Demokrat Hasil KLB Deliserdang kubu KLB Deliserdang di kemenkumham” pungkas Rusdiansyah.

Sidang perkara No. 150/G/2021/PTUN Jakarta antara Partai Demokrat (KLB Deli Serdang Pimpinan Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Moeldoko, M.Si sebagai penggugat, melawan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) RI dan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurty Yudhoyono selaku tergugat I dan tergugat II intervensi yang diketuai Bambang Soebiyantoro,.SH,.MH akan di lanjutkan pada pekan mendatang.[edi/Jf].

Related

Peristiwa 6454285039781763965
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item