HST LAW FIRM DAMPINGI WARGA DIANIAYA DAN AROGANSI POLWAN KE POLDA SUMSEL


Jakarta Forum
- Palembang. Perilaku para anggota polisi yang viral dan merusak citra Polri memaksa Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal  Sigit Listyo Prabowo mengeluarkan surat telegram yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kepolisian Daerah di Indonesia.

Surat telegram itu dikeluarkan pada 19 Oktober 2021 berkenaan dengan perintah untuk menindak tegas anggotanya terhadap kasus kekerasan yang berlebihan.

Ada 11 arahan Kapolri dalam menyikapi kasus tersebut, surat telegram bernomor ST/2162/X/HUK2.9/ 2021 ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri. Dikutip dari laman Humas Polri, surat telegram tersebut berisi perintah sebagai berikut:  
  • Agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan;
  • Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat;
  • Memerintahkan kabid humas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi;
  • Memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia;
  • Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian;
  • Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi harus didahului dengan arahan pimpinan pasukan, latihan simulasi atau mekanisme tactical wall game untuk memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis dan strategi;
  • Memperkuat pengawasan, pengamanan dan pendampingan oleh fungsi Propam, baik secara terbuka maupun tertutup pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan atau melibatkan massa;
  • Mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri agar dalam pelaksanaan tugasnya tidak melakukan tindakan arogan, sikap tidak simpatik, berkata-kata kasar, penganiayaan, penyiksaan dan tindakan kekerasan yang berlebihan;
  • Memerintahkan fungsi operasional khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat untuk meningkatkan peran dan kemampuan para first line supervisor dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat dan pengendalian kegiatan secara langsung di lapangan;
  • Memerintahkan kepada direktut, kapolres, kasat, dan kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam setiap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian agar sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku;
  • Memberikan punishment/sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin/kode etik maupun pidana khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan, serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.

Melalui via telekonprens pada awak media di Jakarta Kamis 21/10/2021 Jam 12.00 Wib, Rabara Roku yang didampingi kuasa hukumnya Saharudin.,S.H,. Jihan Sandala S.H,.LLM, dan Rano Karno, S.H, dari kantor HST & Partners Law Office, dia (Rabara) menceritakan peristiwa pengeroyokan yang ia alami bersama suaminya terjadi di perumahan Kenten Azhar, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin pada Minggu 3 Oktober 2021. Saat itu dia melihat pekerja yang sedang memasang pagar tanah miliknya. Sebelum rombongan pelaku datang, salah satu pelaku oknum anggota Polisi menelponnya menyampaikan tunggu dulu jangan memasang pagar ditanya milik pelapor.

“Ya saya tunggu, tapi pekerja tetap saya suruh memasang pagar karena tanah itu milik saya dan saya mempunyai surat sertifikatnya. Tidak berapa lama rombongan mereka datang dengan membawa cangkul, senjata tajam pisau, pedang bahkan ada yang mengancam akan menembak semua ada rekaman video,”katanya kepada wartawan Kamis (21/10/2021).

Saat itu, kata Rabara salah satu pelaku sudah memukul pekerja yang sedang menjaga tanahnya. Rabara yang melihat langsung melerainya dan berkata bahwa ia tidak tahu persoalannya dan hanya bekerja menjaga tanah saja. Setelah itu, terlapor oknum anggota Polda Sumsel bersama suaminya oknum pengacara dan rombongannya mendekati korban Rabara.

 “Sempat terjadi perdebatan saya dan oknum anggota polisi itu bersama suaminya, lalu saya tanya bapak bukti kepemilikannya apa, saya memperlihatkan bukti kepemilikan tanah saya berupa surat. Mendengar itu mereka marah dan mengamuk bahkan ada yang mengancam akan menembak kami yang ada disana,”bebernya.

Situasi di TKP, semakin panas salah satu pelaku yang memakai baju kemeja hitam hendak menusuk suami korban dengan pisau sampai suami korban sampai tersungkur ketanah beberapa kali beruntung tidak sampai ditusuk hanya mengalami luka ringan saja.

“Kami waktu itu hanya menanyakan dasar mereka memiliki tanah di lahan kami tapi mereka emosi mau mencangkul kami mau menusuk dan menembak kami saat kami mau memasang pagar ditanah milik kami bahkan polisi wanita berpangkat AKBP sempat menarik saya dan mencekik leher saya saat saya akan pergi meninggalkan tanah saya,”katanya lagi.

Korban Rabara sempat mengatakan kepada oknum polisi yang mengeroyok nya. Aparat kepolisian orang pintar berpendidikan dan mengerti hukum dalam menyelesaikan persoalan tidak dengan kekerasan.
 “Kalau ibu merasa memiliki tanah itu milik ibu mana buktinya tunjukan surat suratnya. Duduk sama sama satu meja kalau kurang puas bisa panggil orang BPN dan kalau masih kurang puas bisa kita tempuh jalur hukum di pengadilan,”pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum pelapor Jihan Sandala SH LLM didamping Saharuddin SH meminta Polda Sumsel untuk menindak lanjuti dan memproses laporan pengeroyokan yang menimpa kliennya dan arogansi anggota polisi wanita (Polwan). Dalam kasus ini  kliennya sudah membuat dua laporan baik di pidana umum maupun laporan di Propam Sumsel. Karena terlapor merupakan oknum anggota Polri yang tidak patut berbuat arogan kepada masyarakat. Bahkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh Kapolda di Indonesia untuk menindak anggota yang berbuat arogan kepada masyarakat sipil.

“Hari ini kami mendatangi Polda Sumsel untuk menanyakan tindak lanjut laporan klien kami selain menanyakan tidak lanjut dua laporan klien kami. Kami juga melayangkan surat kepada Kapolda Sumsel agar dua laporan klien kami bisa diatensi dan dikawal agar tidak ada intervensi dari siapa pun karena terlapor nya adalah oknum anggota polisi,”ujarnya.[edi/Jf].

Related

Hukum 7960305041479221783
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item