“DI DUGA” ADA PENCATUTAN NAMA, PEMALSUAN TANDA TANGAN DAN REKAYASA KEHADIRAN PADA DAFTAR HADIR RAPAT PENGURUS YAYASAN SUNAN AMPEL


Jakarta Forum - Surabaya. Sidang perkara No. 100/G/2021/PTUN Jakarta antara, Yayasan Masjid Sunan Ampel dalam hal ini di wakili oleh  Dr.H. Achmad Wahyuddin,SH.,MH sebagai penggugat memberi kuasa kepada Dendy Zuhairil FinsaI, S.H., M.H., dan  Hendra Gunawan, SH., CLA Melawan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) RI selaku tergugat, dan Yayasan Masjid Sunan Ampel Soerabaja selaku tergugat II intervensi.

Sidang telah memasuki agenda kesimpulan para pihak, Kamis (07/10/2021) telah usai, dalam kesimpulannya Yayasan Masjid Sunan Ampel dalam hal ini yang di wakili oleh  Dr.H. Achmad Wahyuddin,SH.,MH (Penggugat) memaparkan semua pokok perkara ini di dalam kesimpulannya sebagai berikut.
 
Objek Sengketa 
Bahwa yang menjadi objek dalam gugatan ini adalah Keputusan Tata Usaha Negara adalah Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta Nomor: AHU-0001313.AH.01.04 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel SOERABAJA Tertanggal 21 Januari 2020. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No. 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang-undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menegaskan bahwasanya yang dimaksud dengan Keputusan tata Usaha Negara adalah suatu Penetapan tertulis (Beschiking) yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat tata usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat Konkret (Wujudnya tertulis) Individual (Ditujukan kepada Tergugat II Intervensi) dan Final (Bersifat Defenitif) dan sudah menimbulkan akibat hukum bagi atau badan hukum perdata.

Legal Standing PENGGUGAT.
Berdasarkan Anggaran Dasar Akta Nomor: 06 Tanggal 06 Desember 2018 Tentang Pendirian Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui Surat Keputusan Nomor SK : AHU-0017289.AH.01.04 Tanggal 11 Desember 2018 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel,  Pasal 16 poin 5 Halaman 12 Menyebutkan Bahwa Pengurus berhak mewakili Yayasan di dalam maupun di Luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian. 

Berdasarkan Susunan pengurus Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel berdasarkan Akta Nomor 19, tertanggal 24 September 2019, Notaris Retno Dewi Kartika, S.H., M.Kn., tentang Berita acara Rapat Gabungan Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta atas Perubahan Data Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel tanggal 30 September 2018, PENGGUGAT adalah sebagai Pengurus sebagai berikut : 
Wakil ketua III Yayasan Masjid Agung :  Munadji Ahmad Syafii
Bendahara :  Dr. Achmad Wahyuddin,SH.,MH
Wakil sekretaris I :  Achmad Al Wajieh

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 244/G/2019 /PTUN-JKT yang telah memperoleh kekuatan Hukum Tetap (Inkracht van gewijsde) tertanggal 24 Juli 2020 oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Didik Wasito, SH., MH didalam penetapannya tertanggal 23 Juli 2020 yang menyatakan tentang keabsahan Akta Nomor : 06 Tanggal 06 Desember 2018 dibuat oleh Notaris Retno Dewi Kartika,SH., MKn. Berkedudukan di Mojokerto Tentang Pendirian Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui Surat Keputusan Nomor Sk : AHU-0017289.AH.01.04 Tanggal 11 Desember 2018 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel sebagaimana di ubah berdasarkan Akta Nomor 19, tanggal 24 September 2019, Notaris Retno Dewi Kartika, S.H., M.Kn., tentang Berita Acara Rapat Gabungan Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta atas perubahan data Yayasan masjid Agung Sunan Ampel tanggal 30 September 2018.

PENGGUGAT adalah pihak yang tidak dituju tetapi dalam hal ini sangat dirugikan kepentingannya dengan diterbitkannya Objek Gugatan/Surat Keputusan oleh TERGUGAT, dimana PENGGUGAT merupakan pengurus (Bendahara, Wakil ketua III, Wakil sekretaris I, Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel pada Akta Nomor 19, tertanggal 24 September 2019, Notaris Retno Dewi Kartika, S.H., M.Kn., tentang Berita acara Rapat Gabungan Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel, tidak mendapatkan informasi maupun kesempatan berpartisipasi serta tidak dapat melakukan kewenangannya atas terbitnya Objek gugatan tersebut. Sebagaimana Pasal 53 ayat (1) UU PTUN.

Objek Sengketa Merupakan KATUN
Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (“UU 5/1986”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 9/2004”) dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 51/2009”) bahwa Tata Usaha  Negara (“TUN”) didefinisikan sebagai administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.”
Berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU 30/2014 mengatur bahwa Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara (KATUN) atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Objek Sengketa Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:  AHU-0001313.AH.01.04   Tahun   2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Masjid Agung   Sunan Ampel SOERABAJA berdasarkan Pasal 53 ayat (2) UU 9/2004 menyebutkan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara tersebut telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara
Bahwa berdasarkan pasal 47 UU No.5/1986 menyebutkan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Republik Indonesia di Jakarta  memiliki Kompetensi Relatif dan Berwenang Memeriksa, Memutus serta Menyelesaikan perkara sengketa Tata Usaha Negara berkaitan dengan adanya keputusan Tata Usaha Negara yaitu Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta Nomor: AHU-0001313.AH.01.04 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel SOERABAJA Tertanggal  Januari 2020.

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman bahwa “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadili”. Dalam Pasal 27 ayat (1) UU No. 14 tahun 1970 ditegaskan: “Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat”.

Berdasarkan  Perma Nomor 2 tahun 2019 Bab II Pasal 2 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3  Tentang Pedoman sengketa  tindakan pemerintah dan kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan /Atau Pejabat Pemerintah (Onrechtmatige overheidsdaad) yang merupakan Kewenangan Pengadilan Taata Usaha Negara sebagai pengadilan Tingkat Pertama, dimana Perma ini sebagai tindak lanjut UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Perma No. 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif.

Berdasarkan  SEMA Nomor 3 tahun 2018 Angka V Rumusan Hukum tentang Kamar Tata Usaha Negara Huruf D  Pengujian Pengesahan Badan Hukum,  menyebutkan Pengujian Surat Keputusan TUN yang diterbitkan oleh menteri Hukum dan HAM RI terhadap pengesahan badan hukum tidak hanya meliputi aspek formal administrative badan hukum dan perizinan saja, Akan tetapi juga harus di pertimbangan itikad baik, riwayat pendirian, dan perubahan kepengurusan suatu badan hukum untuk menentukan siapa yang berhak bertindak untuk dan atas nama badan hukum atau organ badan hukum tersebut.
 
Berdasarkan  SEMA Nomor 2 tahun 2019 huruf E Rumusan hukum Kamar Tata Usaha Negara angka 2 huruf b. angka 2) tentang pedoman penyelesaian sengketa Adminstrasi Pemerintahan setelah menempuh Upaya Administrasi, Pengadilan Tata Usaha Negara Tetap Berwenang mengadili sebagai pengadilan Tingkat Pertama, berdasarkan pada ketentuan pasala 75 sampai dengan pasal 78 Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan peraturan mahkamah Agung nomor 6 Tahun 2018 tentang pedoman penyelesaian sengketa Administrasi Pemerintahan setelah menempuh Upaya Administrasi. 

Berdasarkan  Perma Nomor 6 tahun 2018 Pasal 2  tentang pedoman penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administrasi berbunyi :  
Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administrative.
Pengadilan memeriksa, memutus dan menyelesaikan gugatan sengketa administrati pemerintahan menurut ketentuan hukum acara yang berlaku dipengadilan, kecuali di tentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dalam Hal penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara (KATUN), Objek Gugatan/Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0001313.AH.01.04 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel SOERABAJA Tertanggal 16 Januari 2020. TERGUGAT bertindak  selaku Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 8 UU Peradilan Tata Usaha Negara, yang menyebutkan “Badan atau Pejabat Tata usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Objek Gugatan/Surat Keputusan Nomor: AHU-0001313.AH.01.04 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel SOERABAJA Tertanggal 16 Januari 2020, oleh TERGUGAT telah digunakan untuk : 
Melakukan Kepengurusan Yayasan dalam pengelolaaan operasional, keuangan Komplek Makam Sunan Ampel dan Masjid Agung Sunan Ampel serta fasilitas yang ada didalamnya. 
Pergantian atau perubahan kepengurusan yayasan yang dilakukan tidak sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan tentang Yayasan yang berlaku sehingga terbit Objek Gugatan/Surat Keputusan TERGUGAT.

Berdasarkan uraian diatas, maka Objek Gugatan Telah Memenuhi Unsur-unsur sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KATUN) berdasarkan Undang-undang PTUN, sehingga Pengadilan Tata Usaha Negara Republik Indonesia di Jakarta, Berwenang untuk Menerima, Memeriksa serta Mengadili Perkara/Gugatan ini.

Bahwa dasar gugatan terhadap Objek Gugatan/Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0001313.AH.01.04 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel SOERABAJA Tertanggal 21 Januari 2020 telah sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) huruf (b) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang menyebutkan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) meliputi: asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas sebagai satu syarat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa (clean and stable government) serta Penerepannya dalam ketentuan Pasal 14 jo. 27 Undang-Undang tentang Pokok–pokok Kekuasaan Kehakiman dan Petunjuk Mahkamah Agung (Juklak) tanggal 24 Maret 1992 Nomor: 052/Td.TUN/II/1992. Tentang peradilan Tata usaha Negara. Dengan demikian Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) telah mempunyai landasan yang kuat secara yuridis formal.

Tenggang Waktu Gugatan dan Upaya Administrasi
PENGGUGAT mengetahui adanya Objek gugatan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0001313.AH.01.04 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel SOERABAJA Tertanggal 16 Januari 2020 yaitu Pada tanggal 25 Februari 2021, yaitu saat Ketua Pengawas Yayasan, Ahmad Hifni  (selaku terlapor) menghadiri panggilan Direskrimum Polda Jawa Timur melalui penyidik yang memberitahukan bahwa Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Sorebaja juga telah memiliki SK Kemenkumham. 

Berdasarkan Pasal 55 Undang-undang No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Tidak Mengatur secara limitatif tentang tatacara perhitungan tenggang waktu pihak ketiga/yang tidak dituju secara langsung oleh suatu keputusan tata Usaha Negara, dan menyebutkan Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 (sembilah puluh) hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.  Dalam hal ini PENGGUGAT Bukanlah pihak yang dituju secara langsung pada Keputusan Tata Usaha Negara tersebut. (Objek sengketa in Casu).

Bahwa berdasarkan  Perma Nomor 6 tahun 2018 Pasal 5  tentang pedoman penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administrasi berbunyi : 
Tenggang waktu pengajuan gugatan di Pengadilan dihitung 90 (Sembilan puluh) hari sejak keputusan atas upaya administrasi diterima oleh Warga Masyarakat atau diumumkan oleh Badan dan/atau Pejabat Administrasi Pemerintahan yang menangani penyelesaian Upaya Administratif.
Pihak ketiga yang tidak dituju oleh keputusan hasil tindak lanjut upaya administrasi tenggang waktu pengajuan gugatan di pengadilan dihitung sejak yang bersangkutan Pertama Kali mengetahui keputusan tata usaha Negara yang merugikan kepentingannya.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1991 tentang petunjuk pelaksanaan beberapa ketentuan dalam undang-undang Nomor 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata usaha Negara, angka V poin (3), serta Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2015 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi Pengadilan, Huruf E tentang rumusan Hukum kamar Tata Usaha Negara, dalam angka 1. Yang jika dibaca bersama-sama , menyebutkan : 
“Bagi mereka yang tidak dituju oleh suatu keputusan Tata Usaha Negara tetapi merasa kepentingannya dirugikan maka tenggang waktu sebagaimana dimaksud pasal 55 dihitung secara kasuistis, yaitu sejak yang bersangkutan pertama kali mengetahui keputusan Tata Usaha Negara yanag merugikan kepentingannya”.

Berdasarkan permohonan permintaan Informasi dan pengecekan dari PENGGUGAT pada tanggal 18 maret 2021 pukul 10:30:35 WIB melalui system Online di Ditjen AHU kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta untuk Profil Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Soerabaja, dengan hasilnya sebagai berikut : 
Nama Yayasan : Masjid Agung Sunan Ampel Soerabaja
No SK : AHU-0001313.AH.01.04. Tahun 2020
Tanggal SK : 21 Januari 2020
Alamat Yayasan :Jl.Ampel Masjid No.53 Ampel-Semampir Surabaya
Nama Notaris : Agus Arisutikno, SH
Kedudukan Notaris : Kota Surabaya
Nomor Akta : 14
Tanggal Akta : 16 Januari 2020.

Berdasarkan  Perma Nomor 6 tahun 2018 Pasal 4 tentang pedoman penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administrasi menyebutkan “Pihak Ketiga yang berkepentingan yang dirugikan oleh keputusan upaya administrative Dapat Mengajukan Gugatan terhadap keputusan hasil tindak lanjut upaya administrative tersebut”.
 
Bahwa PENGGUGAT telah melakukan Upaya Administrasi/Permohonan Keberatan yang disampaikan langsung ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta melalui Ditjen AHU sebagai berikut : 
Upaya Banding Administrasi/Permohonan keberatan I (Pertama) pada tanggal 16 Maret 2021.
Upaya Banding Administrasi/Permohonan keberatan II (kedua) 5 April 2021.
Berdasarkan Undang-undang Pengadilan Tata Usaha Negara dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 199, terhadap Upaya Keberatan/Administrasi yang telah ditempuh oleh PENGGUGAT, Objek Gugatan Surat Keputusan Nomor: AHU-0001313.AH.01.04 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel SOERABAJA Tertanggal 16 Januari 2020 tersebut masih dalam tenggang waktu, oleh sebab itu Gugatan ini Dapat Diajukan dan Diterima.
F.  Objek Sengketa Melanggar Asas-asas Pemerintahan Yang Baik (AUPB)

Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.  Penerapan Asas asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam suatu Keputusan Tata Usaha Negara merupakan salah satu syarat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa (clean and stable government).

Berdasarkan Pasal 53 Ayat 2 Huruf b UU PTUN menyebutkan Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah:  Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik” (AUPB).  Terhadap Objek Sengketa yang telah diterbitkan oleh TERGUGAT nyata-nyata bertentangan dengan Asas-asas Pemerintahan Yang Baik (AUPB) terutama asas kepastian hukum, Asas bertindak cermat, asas profesionalitas, dan asas larangan bertindak sewenang-wenang, karena tidak dilandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini  UU yayasan Junto PP No.63/2008, Pasal 15 Ayat 1 dan 2 tentang Pelaksanaan Undang-undang tentang Yayasan dan Pasal 25 Peraturan Menteri dan Hak Asasi Manusia  (“Permenkumham” No.2 Tahun 2016), sehingga Objek sengketa yang diterbitkan oleh TERGUGAT juga telah menimbulkan ketidakadilan, kerugian dan ketidakpastian hukum Bagi PENGGUGAT.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 Pasal 67 Ayat (2), terhadap Objek Sengketa Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta Nomor: AHU-0001313.AH.01.04 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel SOERABAJA Tertanggal 21 Januari 2020, PENGGUGAT mohon kepada Pengadilan Tata Usaha untuk memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 Pasal 67 Ayat (4) a, menyebutkan: Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2): a. dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu tetap dilaksanakan”.  

Perbuatan Tergugat dengan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0001313.AH.01.04 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel SOERABAJA Tertanggal 21 Januari 2020, merupakan perbuatan Tidak Cermat karena diterbitkan dimana saat itu Penggugat dan Tergugat sedang berperkara di Pengadilan Tata Usaha Jakarta atas Gugatan dari salah satu pengurus Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel  berdasarkan Akta Nomor 51 Tanggal 24 Oktober 2000 dan dalam Hal ini Tergugat telah mengetahuinya namun tidak diteliti dahulu dan tidak mempertimbangkan akibat–akibat hukum yang akan muncul dari keputusan atau tindakannya.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, tanggal 6 Juli 1991, No. 06/PTUN/G/PLG/1991.36 Dalam putusan a quo disebutkan bahwa yang dimaksud dengan asas umum pemerintahan yang baik adalah asas hukum kebiasaan yang secara umum dapat diterima menurut rasa keadilan kita yang tidak dirumuskan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, tetapi yang didapat dengan jalan analisa dari yurisprudensi maupun dari literatur hukum yang harus diperhatikan pada setiap perbuatan hukum administrasi yang dilakukan oleh penguasa (Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara)

Objek Sengeta yang dimohonkan oleh Notaris Agus Ari Sutikno, SH kepada Tergugat berdasarkan Akta Nomor 14 tanggal 16 Januari 2020 tentang perubahan Anggaran Dasar Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel, Tergugat hanya memaksakan dan menitikberatkan/fokus kepada Semboyan Prinsip Kecepatan dan Konsep Teori Antrian First Come, First Serve pada Pelayanannya Namun telah Mengabaikan dan tidak memperhatikan Asas kecermatan (zorgvuldigheidsbeginsel) dan Asas kepastian hukum (rechtszekerheidsbeginsel). Dengan demikian Tergugat telah menciptakan ketidakpastian hukum dan merusak tatanan Tata Usaha Negara yang hanya memaksakan asas hukum administrasi Presumptio Iustae Causa, yaitu setiap tindakannya harus dianggap benar.
Bahwa Asas Kecermatan/Kecermatan Formal yang dimaksud adalah memiliki indikator sebagai berikut:
Keputusan TUN dan atau tindakan badan atau pejabat TUN harus didasarkan pada dokumen yang lengkap;
Keputusan TUN harus mempertimbangkan secara komprehensif segenap aspek dari materi keputusan, agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat.
Keputusan TUN didasarkan pada mendengar pihak–pihak yang berkepentingan. Suatu keputusan harus dipersiapkan dan diambil dengan cermat (penuh hati–hati), diambil dengan tepat dan sesuai dengan sasaran/objeknya; Harus memperhatikan dan mendengarkan pihak–pihak yang berkepentingan terlebih dahulu, sebelum mereka dihadapkan pada suatu keputusan yang merugikan;
Semua fakta yang relevan ataupun semua kepentingan yang tersangkut, termasuk kepentingan pihak ketiga harus dipertimbangkan dalam keputusannya;

Penyelenggara Pemerintahan dalam menjalankan kewenangannya wajib membuat berita acara atau laporan yang akurat sesuai dengan data–data yang diperoleh.

Badan atau Pejabat Administrasi Negara senantiasa bertindak secara hati-hati, untuk mempertimbangkan secara cermat pada waktu mempersiapkan pembentukan keputusan, membuat Keputusan TUN, dengan terlebih dahulu mencari gambaran yang jelas mengenai semua fakta hukum relevan, mengutamakan landasan hukum yang didasari oleh kepatutan dan keadilan serta sesai dengan Peraturan Perundang-undangan yang mendasarinya dan memperhatikan kepentingan pihak ketiga, agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat sebagai mana Keputusan MARI dan perundangan undangan sebagai berikut : 
Putusan Nomor : 531 K/TUN/2015
Putusan MA RI No. 505 K/TUN/2012 
Putusan MA RI No. 99/PK/2010. 
UU PTUN 2004, UU Anti KKN 2009, UU ASN 2014, UU Pemda 2014.
Putusan MA RI 121/G/2012/PTUN-BDG 
Putusan No. 04/G.TUN/2001/ PTUN.YK jo. No. 10/B/TUN/PT.TUN SBY Jo. Putusan MA RI No. 373 K/ TUN/2002
Putusan MA RI No. 99/PK/2010 
Putusannya MA RI No. 150 K/TUN/1992
Putusan MA RI No. 213 K/TUN/2007
Putusan MA RI No. 101 K/TUN/2014
Putusan No. 02/G/2013/PTUN-JKT. 
Putusan Nomor MA RI Nomor 31 K/TUN/2014 
Putusan No. : 81 K/TUN/2006 

Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) yang terdiri dari 8 asas, tidak menutup kemungkinan bagi yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini untuk mendasarkan putusannya pada asas-asas lain di luar asas yang disebutkan dalam Pasal 10 ayat (1), sepanjang asas–asas tersebut diterapkan oleh Hakim dalam memutus perkara dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

G. Dugaan tindakan Pencatutan Nama, Pemalsuan tanda tangan dan rekayasa atas kehadiran pada Daftar Hadir Rapat Pengurus yayasan Sunan Ampel/Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel,  tanggal 27 Juli 1999 di Aula Masjid Agung Sunan Ampel (Dasar terbitnya Akte No 51 tanggal 24-10-2000).
Bahwa pada surat daftar hadir Rapat Pengurus yayasan Sunan Ampel/Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel,  tanggal 27 Juli 1999 di Aula Masjid Agung Sunan Ampel (yang menjadi dasar terbitnya Akta Nomor 51 tanggal 24-10-2000 tentang Pernyataan keputusan rapat pengurus Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel). yang di hadiri oleh  8 ( Delapan) orang pengurus tersebut adalah Tidak Benar.  Sebagaimana tertera dalam daftar hadir rapat pengurus tersebut, H.Muhammad Azmi, H. Ahmad Hifni, H.M Djamaluddin, H Baidowi Mury telah menyatakan secara Notaril Tidak Pernah mengetahui, Tidak pernah menghadiri rapat apalagi menandatangani dokumen/surat - surat  apapun terkait rapat yayasan yang dimaksud  dalam surat tersebut (Bukti P.12, P.14, P.15) 

Bahwa H Muhammad Azmi Tidak pernah menghadiri ataupun menghadap Notaris menghadap Notaris Iyen Suhesti, SH untuk menjalankan Kuasa terkait Rapat Pengurus “Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel “. Sebagaimana yangdisebutkan dalam akte nomor 51 tanggal 24-10-2000 Halaman 1 tentang Pernyataan keputusan rapat pengurus “Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel”. (Bukti P. 18) 
H. Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel serta Proses Terbit Akta Nomor 14 tanggal 16 Januari 2020 yang dilakukan tidak sesuai Prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Bahwa  H.Muhammad Azmi dan H Ahmad Hifni melalui surat tertanggal 7 Desember 2019 secara tegas menolak undangan dari Mochamad Ubaid, M.B.J. / KH Ubaidillah Muhammad Joesoef (Alm) dengan mengatasnamakan sebagai Ketua Umum YAYASAN MASJID AGUNG SUNAN AMPEL untuk hadir dalam agenda rapat tanggal 9 Desember 2019 dengan Alasan bahwa H.Muhammad Azmi dan H Ahmad Hifni tidak pernah terlibat dalam struktur kepengurusan yayasan dan tidak merasa ada kepentingan apapun terkait yayasan yang di ketuai-Umum oleh Mochamad Ubaid, M.B.J/K.H Ubaidillah Mumamad Joesoef (Akte nomor 51 tanggal 24-10-2000).

Pelaksanaan rapat pada tanggal 09 Desember 2019 hanya dihadiri oleh 2 orang saja, yakni; Almarhum Mochammad Ubeid M.B.J. alias K.H. Ubaidillah Mohammad Joesoef (Almarhum) dan Muhammad Zeid (vide : Halaman 2 dan 3, sehingga menerbit Akta Nomor 14 tanggal 16 Januari 2020, tentang Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Berkedudukan di Kota Surabaya yang dibuat oleh Notaris Agus aris Sutikno, SH, Notaris di Surabaya terbit di saat adanya sengketa/Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara tanggal 12 Desember 2019 Nomor Perkara : 244/G/2019/PTUN-JKT, Oleh Pengurus Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Akta No 51  Tanggal 24 Oktober 2000 terhadap TERGUGAT.

Berdasarkan susunan pengurus Yayasan Akta Nomor 14 tanggal 16 Januari 2020, tentang Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Berkedudukan di Kota Surabaya, Notaris Agus Arisutikno, S.H.,  adalah sebagai berikut:
Pendiri :
Hefni Nawawi (Ditunjuk tanpa persetujuan yang bersangkutan).
Mochamad Ubeid MBJ/K.H. Ubaidillah.  
Mohamad Zeid. (Ditunjuk tanpa persetujuan yang bersangkutan).
Mohammad Azmi (Ditunjuk tanpa persetujuan yang bersangkutan).
Adanya kesengajaan atau penyelewangan informasi yang di lakukan oleh Tergugat II Intervensi Melalui Notaris pada saat pengajuan Surat Keputusan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Umum secara Online (SABH online) , yaitu terlihat Perbedaaan keterangan antara aktanya dan keterangan pada SK kemenkumham yang di terbitkan oleh kementerian Hukum dan HAM, yang mana pada akta Akta Nomor 14  tanggal 16 Januari 2020 berisikan tentang Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel.  Sedangkan pada SK kemenkumham No.AHU-0001313.AH.01.04 Tahun 2020 yang justru menjelaskan tentang pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel SOERABAJA tertanggal 16 Januari 2020. Seolah YAYASAN MASJID AGUNG SUNAN AMPEL SOERABAJA adalah Yayasan Baru BUKAN atas perubahan anggaran dasar sebagaimana disebutkan dalam Akta No.:  14 Tanggal 16 Januari 2020 tentang Perubahan Anggaran dasar YAYASAN MASJID AGUNG SUNAN AMPEL). 

Bahwa terhadap akta Nomor 14 tanggal 16 Januari 2020 tentang Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel, yang dibuat oleh Notaris Agus Arisutikno, S.H Notaris di Surabaya, ternyata dalam premise aktanya Tidak menyebutkan asal-usul pendiriannya secara lengkap, yaitu tidak menyebutkan Akta Nomor : 06 Tanggal 06 Desember 2018 Tentang Pendirian Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel yang dibuat oleh Notaris Retno Dewi Kartika, SH., dan Akta Nomor : 19, tertanggal 24 September 2019, Notaris Retno Dewi Kartika, S.H., M.Kn., tentang Berita acara Rapat Gabungan Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta atas perubahan data Yayasan masjid Agung Sunan Ampel tanggal 30 September 2018.

Berdasarkan Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Yayasan, Yayasan yang belum memberitahukan kepada Menteri sampai dengan 06 Oktober 2008, Sesuai dengan ketetetuan sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 71 Ayat (3) Undang Undang yayasan (UU No.28 Tahun 2004 tentang perubahan UU No. 16 Tahun 2001  tentang UU Yayasan) Tidak dapat menggunakan kata “YAYASAN” di depan Namanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat(4) UU Yayasan dan Harus melikuidasi kekayaannya serta menyerahkan hasil likuidasi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 undang undang  (Pasal 39 PP No.63 Tahun 2008).

Bahwa Akta Notaris Nomor 51 tanggal 24 Oktober 2000,  yang dibuat Oleh Notaris Iyen Suhesti, Sarjana Hukum, Notaris Kota Surabaya tentang pernyataan keputusan Rapat pengurus Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel, (yang menjadi dasar terbitnya Akta Nomor 14 tanggal 16 Januari 2020 tentang Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel), sejak berdirinya Tidak Pernah mendapatkan pengesahan dari Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia, dan Tidak Pernah melakukan penyesuaian anggaran dasar yayasannya dalam jangka waktu yang telah ditentukan, sebagaimana yang di sebutkan dalam Undang-undang Yayasan  No. 16 tahun 2001 Pasal 11 ayat 1 dan Undang-undang No. 28 TAHUN 2004. Pasal 71 Ayat (3) dan (4) Tentang perubahan atas undang-undang No. 16 TAHUN 2001. Yang mewajibkan bahwa untuk mendirikan Yayasan dilakukan dengan akta Notaris dan dibuat dalam Bahasa Indonesia dan untuk mendapatkan status badan hukum, akta pendirian tersebut harus mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Akta Notaris Nomor 51 tanggal 24 Oktober 2000, yang dibuat Oleh Notaris Iyen Suhesti, Sarjana Hukum, Notaris Kota Surabaya tentang pernyataan Keputusan Rapat Pengurus Yayasan Masjid Agung unan Ampel sesungguhnya Tidak Dapat dijadikan sebagai Dasar atau sebagai premise akta atas terbitnya Akta Nomor 14 tanggal 16 Januari 2020 tentang Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel, yang dibuat oleh Notaris A. Arisutikno, S.H. 

Terhadap Akta Nomor 14 tanggal 16 Januari 2020 tentang Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel,  jika  TERGUGAT benar-benar meneliti dan mencermati isi akta tersebut, seharusnya TERGUGAT  Hanya memberikan Lampiran Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan saja sebagaimana disebutkan dalam aktanya.  Bukan mengeluarkan Surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0001313.AH.01.04 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel SOERABAJA Tertanggal 21 Januari 2020.
Memasukan asal-usul akta kedalam Akta pendirian Yayasan “Masjid Agung Sunan Ampel” akta nomor : 06 Tanggal 06 Desember 2018 Tentang Pendirian Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel dan Akta Nomor 19, tertanggal 24 September 2019, Notaris Retno Dewi Kartika, S.H., M.Kn., tentang berita acara rapat gabungan Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel. yang dibuat oleh Notaris Retno Dewi Kartika, SH., yang telah di Sahkan oleh TERGUGAT, Menurut Hukum adalah merupakan Perintah dari ketentuan Pasal 36 Ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 63 Tahun 2008 yang berbunyi : 
“Akta pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam Premise aktanya disebutkan asal usul pendirian yayasan termasuk kekayaan yayasan yang bersangkutan”.

Bahwa dengan Tidak Memasukkan Akta Nomor : 06 Tanggal 06 Desember 2018 yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor SK: AHU-0017289.AH.01.04 tanggal 11 Desember 2018 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel dan Akta Nomor 19, tertanggal 24 September 2019, Notaris Retno Dewi Kartika, S.H., M.Kn., tentang Berita acara Rapat Gabungan Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel yang telah mendapatkan pengesahan TERGUGAT tertanggal 30 September 2019 sebagai premise aktanya, Jelas Bertentangan dengan Pasal  71 UU Yayasan Juncto Pasal 36 PP No.: 63/2008 Tentang pelaksanaan UU. 

Adanya Kesalahan Prosedur atau Cacat Prosedur dan Administrasi  dari permohonan pengesahan Akta perubahan Anggaran Dasar Tidak Sesuai dengan fakta atau bukti formil yang tertera pada akta Nomor 14 tanggal 16 Januari 2020 tentang Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel, yang dibuat oleh Agus Arisutikno, S.H Notaris di Surabaya yang mana telah menimbulkan status dan akibat hukum tertentu terhadap PENGGUGAT, oleh sebab itu Sudah sepatutnya Objek Sengketa yang telah di terbitkan oleh TERGUGAT dinyatakan Batal atau Tidak Sah, dan/atau TERGUGAT diperintahkan untuk membatalkan dan mencabut Objek Gugatan dalam perkara ini.
Bahwa sebagaimana hal tersebut diatas tentunya berimplikasi kepada dicabutnya Objek Gugatan/Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0001313.AH.01.04 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel SOERABAJA Tertanggal 21 Januari 2020   yang di terbitkan oleh TERGUGAT sebagaimana Pasal 16 peraturan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 2 tahun 2016 tentang tata cara pengajuan permohonan pengesahan badan hukum dan persetujuan perubahan anggaran dasar serta Penyampaian pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data Yayasan, sebagaimana disebutkan :

“Dalam hal format pendirian pengesahan badan hukum yayasan yang dilengkapi dokumen pendukung sebagimana dimaksud dalam pasal 13 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, keputusan Menteri tersebut di cabut”.

Bahwa keterangan Pada Objek sengketa yang di terbitkan oleh TERGUGAT isinya Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel SOERABAJA Tertanggal 21 Januari 2020  Tidak Sesuai dengan apa yang tertera pada Akta Nomor 14 tanggal 16 Januari 2020 yaitu tentang Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel yang dibuat oleh Notaris Agus Arisutikno, S.H notaris di Surabaya. 

I. Status dan akibat hukum Objek Sengketa oleh TERGUGAT

Bahwa akibat terbitnya Objek sengketa tersebut, dampak dan akibat hukum yang dialami oleh PENGGUGAT adalah: 

Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1208/Ampel, yang semula atas Nama “Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel” oleh Tergugat II Intervensi melalui Badan Pertanahan Nasional II Surabaya Diganti Nama menjadi atas nama “Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Soerabaja”.

Penyegelan/Penggembokan secara paksa oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, terhadap gedung pendidikan sebelah timur, yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usaha/Kantin milik Lembaga Pengajaran Bahasa Arab Masjid Agung Sunan Ampel atau LPBA MASA (sebagai institusi yang berada di bawah pengelolaan Masjid Agung Ampel sejak 1983, yang saat ini pengelolaannya juga dilakukan oleh para Pengurus Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel (Berdasarkan kepengurusan akta Nomor  06 Tanggal 06 Desember 2018).  

PENGGUGAT tidak dapat melaksanakan kegiatan pengelolaan Komplek  Makam Sunan Ampel dan Masjid Agung Sunan Ampel sebagaimana diamanatkan dalam Anggaran Dasar Akta Nomor 6 Tahun 2018 dan Akta Nomor 19, tertanggal 24 September 2019, Notaris Retno Dewi Kartika, S.H., M.Kn yang telah di Sahkan oleh TERGUGAT.  

Pelayanan pada Masyarakat/Peziarah maupun perawatan dan fungsi fasilitas-fasilitas yang ada di komplek Makam Sunan Ampel dan Masjid Agung Sunan Ampel Tidak Dapat berfungsi/dilakukan secara baik dan optimal. 

J. Gugatan Penggugat Masih Dalam Tenggang Waktu Belum Daluwarsa
Berdasarkan Pasal 55 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, menyatakan, “Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 (sembilah puluh) hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”. Dan tidak mengatur secara limitatif tentang tatacara perhitungan tenggang waktu pihak ketiga/yang tidak dituju secara langsung oleh suatu keputusan tata Usaha Negara.

Berdasarkan PerMA Nomor 6 tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelah menempuh upaya administrasi Pasal 5 berbunyi : 
Tenggang waktu pengajuan gugatan di Pengadilan dihitung 90 (Sembilan puluh) hari sejak keputusan atas upaya administrasi diterima oleh Warga Masyarakat atau diumumkan oleh Badan dan/atau Pejabat Administrasi Pemerintahan yang menangani penyelesaian Upaya Administratif.
Pihak ketiga yang tidak dituju oleh keputusan hasil tindak lanjut upaya administrasi tenggang waktu pengajuan gugatan di pengadilan dihitung sejak yang bersangkutan pertama kali mengetahui Keputusan Tata Usaha Negara yang merugikan kepentingannya.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1991 tentang petunjuk pelaksanaan beberapa ketentuan dalam undang-undang Nomor 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata usaha Negara, angka V poin (3), serta Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2015 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi Pengadilan, Huruf E tentang rumusan Hukum kamar Tata Usaha Negara, dalam angka 1. Yang jika dibaca bersama-sama , menyebutkan : 
“Bagi mereka yang tidak dituju oleh suatu keputusan Tata Usaha Negara tetapi merasa kepentingannya dirugikan, maka tenggang waktu sebagaimana dimaksud pasal 55 dihitung secara kasuistis, yaitu sejak yang bersangkutan pertama kali mengetahui keputusan Tata Usaha Negara yang merugikan kepentingannya”.

Penggugat baru mengetahui adanya objek gugatan, pada tanggal 25 Februari 2021, yaitu saat Ketua Pengawas Yayasan, Ahmad Hifni  (selaku terlapor) menghadiri panggilan penyidik  Polda melalui Direskrimum Polda Jawa Timur yang memberitahukan bahwa Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Soerabaja juga telah memiliki SK Kemenkumham. 

Bahwa Tergugat II intervensi telah melakukan tindakan perubahan Anggaran dasar Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel tanpa melalui mekanisme dan Prosedur yang benar berdasarkan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku. Sehingga Terbit Akta No 14 Tertanggal 16 Januari 2020. Dimana pada periode tersebut Tergugat II Intervensi sedang berperkara di PTUN dengan Tergugat dengan Nomor Perkara: 244/G/2019/PTUN-JKT. 

K. PEMBUKTIAN 

a. Pada Agenda Pembuktian PENGGUGAT menyampaikan bukti-bukti Sebagai berikut :

Bukti P.1 
Akta Nomor: 51 Tanggal 5 April Tahun 1973 Tentang Anggaran Dasar Yayasan Sunan                                Ampel oleh Goesti Djohan Notaris Surabaya.

Bukti P.2
Akta Nomor: 3 tanggal 1 Mei Tahun 1979 Tentang Pernyataan Keputusan rapat Yayasan                 Sunan Ampel.

Bukti P.3
Akta Nomor: 55 tanggal 14 Mei Tahun 1988 Tentang Pernyataan Keputusan Rapat                           “Yayasan Sunan Ampel”.

Bukti P.4 
Akta Nomor: 06 Tanggal   06 Desember Tahun 2018 Tentang Pendirian Yayasan Masjid                               Agung Sunan Ampel.

Bukti P.5
Akta Nomor: 19 Tanggal 24 September Tahun 2019 oleh Notaris Retno Dewi Kartika, S.H., M.Kn., tentang Berita Acara Rapat Gabungan Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel.

Bukti P.6 
Surat Keputusan Nomor : AHU-0017289.AH.01.04 Kementerian Hukum dan hak Asasi manusia  Tahun 2018 Tanggal 11 Desember 2018 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel.

Bukti P.7 
Penerimaaan perubahan data Yayasan masjid Agung Sunan Ampel Nomor: AHU-AH.01.06-0015576 tanggal 30 September 2019 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Bukti P.8
Akta Nomor 14 Tanggal 24 Juni 2021 Tentang Akta penegasan pernyataan keputusan rapat gabungan       “Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel” Oleh Herru Pramudiarama, SH., M.Kn Notaris di kabupaten Sidoarjo 

Bukti P 9
Penerimaan Perubahan data YAYASAN MASJID AGUNG SUNAN AMPEL, Nomor AHU-0021139.AH.01.12.TAHUN 2021 Tanggal  30 Juni 2021  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 

Bukti P.10 
Daftar hadir Rapat Pengurus yayasan Sunan Ampel/Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel,  tanggal 27 Juli 1999 di Aula Masjid Agung Sunan Ampel (Terlampir) yang tanda tangannya diduga palsukan.

Bukti P.11 
Copy KTP H. Ahmad Hifni, H.M Djamaluddin, H Baidowi Mury  dan tanda contoh tangan H.A.Hafidz Madjid dan H.Abdullah Muhammad  yang di duga dipalsukan (Sebagaimana tertera dalam daftar hadir rapat pengurus yang seolah Hadir Tanggal 27 Juli 1999 di Aula Masjid Agung Sunan Ampel.

Bukti P.12 
Surat Pernyataan Notaril dari H. Ahmad Hifni, H.M Djamaluddin, H Baidowi Mury yang menyatakan tidak pernah menandatangani, Tidak pernah Hadir..DST pada tanggal 27 Juli 1999 di Aula Masjid Agung Sunan Ampel

Bukti P.13
Kesimpulan dan Remkomendasi Halaman 78-79 dari Hasil Legal Audit/Legal Opini terhadap status permasalahn dan Kedudukan Legalitas Yayasan berdasarkan Akta Nomor : 06 Tanggal 06 Desember 2018 dan 19  Tanggal 24 September Tahun 2019 Oleh Forensik Legal Auditor 

Bukti P.14 
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No: 244/G/2019/PTUN-JKT tertanggal 9 Juni 2020

Bukti P.15
Putusan Nomor: 531 K/TUN/2015 menyebutkan Perbuatan yang bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, yakni: Asas kecermatan formal dalam arti Kecermatan pada waktu mempersiapkan pembentukan keputusan, yang disebut juga asas fairplay atau sikap yang jujur dari instansi yang mengeluarkan keputusan tersebut.

Bukti P.16 
Yurisprudensi Mahkamah Agung Putusan MA RI No. 213 K/TUN/2007 yang telah memberikan arahan yang jelas dalam penerapan asas kecermatan, dalam hal ini Indikator asas kecermatan yang dimaksud adalah Badan atau Pejabat Administrasi Negara senantiasa bertindak secara hati-hati, untuk mempertimbangkan secara cermat pada waktu membuat Keputusan TUN, dengan terlebih dahulu mencari gambaran yang jelas mengenai semua fakta hukum relevan, serta Peraturan Perundang-undangan yang mendasarinya dan memperhatikan kepentingan pihak ketiga, agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat.

Bukti P.17 
Putusan MA RI No. 101 K/TUN/2014 yang telah memberikan arahan yang jelas dalam penerapan asas kecermatan, dalam hal ini Indikator asas kecermatan yang dimaksud adalah Badan atau Pejabat Administrasi Negara senantiasa bertindak secara hati-hati, untuk mempertimbangkan secara cermat pada waktu membuat Keputusan TUN, dengan terlebih dahulu mencari gambaran yang jelas mengenai semua fakta hukum relevan, serta Peraturan Perundang-undangan yang mendasarinya dan memperhatikan kepentingan pihak ketiga, agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat.

Bukti P.18 
Putusan MA RI 121/G/2012/PTUN-BDG di mana Majelis Hakim menekankan pada pentingnya penghormatan hak seseorang yang telah diperoleh secara benar menurut UU.

Bukti P.19
Putusan Nomor MA RI Nomor : 81 K/TUN/2006 menunjukkan tentang Penerapan asas proporsionalitas dan indikasi adanya pelanggaran asas proporsionalitas yang sering dimaknai serupa dengan asas kepastian hukum dan asas kecermatan yaitu mensyaratkan bahwa KTUN yang diterbitkan oleh pejabat TUN hendaknya memperhatikan aspek prosedural dengan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Bukti P.20
Pasal 71 ayat (4) Undang-undang Yayasan Nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan”.

Bukti P.21 
Pasal 3 Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2008 Tentang pelaksanaan Undang Undang Tentang Yayasan yang belum memberitahukan kepada Menteri sampai dengan 06 Oktober 2008, Sesuai dengan ketetetuan sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 71 Ayat (3) UU No.28 Tahun 2004 tentang perubahan UU No 16 Tahun 2001  tentang UU Yayasan) Tidak dapat menggunakan kata “YAYASAN” di depan Namanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat(4) UU Yayasan dan Harus melikuidasi kekayaannya serta menyerahkan hasil likuidasi sesuai ketentuan.

Bukti P.22 
Putusan Nomor: 531 K/TUN/2015 menyebutkan Perbuatan yang bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, yakni: Asas kecermatan formal dalam arti Kecermatan pada waktu mempersiapkan pembentukan keputusan, yang disebut juga asas fairplay atau sikap yang jujur dari instansi yang mengeluarkan keputusan tersebut.

Bukti P.23
Yurisprudensi Mahkamah Agung Putusan MA RI No. 213 K/TUN/2007 yang telah memberikan arahan yang jelas dalam penerapan asas kecermatan, dalam hal ini Indikator asas kecermatan yang dimaksud adalah Badan atau Pejabat Administrasi Negara senantiasa bertindak secara hati-hati, untuk mempertimbangkan secara cermat pada waktu membuat Keputusan TUN, dengan terlebih dahulu mencari gambaran yang jelas mengenai semua fakta hukum relevan, serta Peraturan Perundang-undangan yang mendasarinya dan memperhatikan kepentingan pihak ketiga, agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat.

Bukti P.24
Putusan MA RI No. 101 K/TUN/2014 yang telah memberikan arahan yang jelas dalam penerapan asas kecermatan, dalam hal ini Indikator asas kecermatan yang dimaksud adalah Badan atau Pejabat Administrasi Negara senantiasa bertindak secara hati-hati, untuk mempertimbangkan secara cermat pada waktu membuat Keputusan TUN, dengan terlebih dahulu mencari gambaran yang jelas mengenai semua fakta hukum relevan, serta Peraturan Perundang-undangan yang mendasarinya dan memperhatikan kepentingan pihak ketiga, agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat.

Bukti P.25 
Putusan MA RI 121/G/2012/PTUN-BDG di mana Majelis Hakim menekankan pada pentingnya penghormatan hak seseorang yang telah diperoleh secara benar menurut undang-undang.

Bukti P.26
Putusan Nomor MA RI Nomor : 81 K/TUN/2006 menunjukkan tentang Penerapan asas proporsionalitas dan indikasi adanya pelanggaran asas proporsionalitas yang sering dimaknai serupa dengan asas kepastian hukum dan asas kecermatan yaitu mensyaratkan bahwa KTUN yang diterbitkan oleh pejabat TUN hendaknya memperhatikan aspek prosedural dengan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Bukti P.27
Pasal 71 ayat (4) Undang-undang Yayasan Nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.”

Bukti P.28
Pasal 3 Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2008 Tentang pelaksanaan Undang Undang Tentang Yayasan yang belum memberitahukan kepada Menteri sampai dengan 06 Oktober 2008, Sesuai dengan ketetetuan sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 71 Ayat (3) UU No.28 Tahun 2004 tentang perubahan UU No 16 Tahun 2001  tentang UU Yayasan) Tidak dapat menggunakan kata “YAYASAN” di depan Namanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat(4) UU Yayasan dan Harus melikuidasi kekayaannya serta menyerahkan hasil likuidasi sesuai ketentuan.

Bukti P.31
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara Pasal 10 Ayat (1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas: a. kepastian hukum; b. kemanfaatan; c. ketidakberpihakan; d. kecermatan; e. tidak menyalahgunakan kewenangan; f. keterbukaan; g. kepentingan umum; dan h. pelayanan yang baik. 
(2) Asas-asas umum lainnya di luar AUPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Bukti P.32
Penjelasan hukum terhadap Asas Umum Pemerintahan yang Baik  (AUPB) dan Hasil  telaah atas 7 (tujuh) UU, doktrin hukum, dan Yurisprudensi perkara TUN dari  penelitian kerjasama antara Puslitbang Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) dengan Van Vollenhoven Institute (VVI) - UNIVERSITAS LEIIDEN BELANDA yang menghasilkan poin-poin sebagai berikut : 
Kedudukan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagai Norma hukum positif telah menempatkan AUPB sebagai asas yang mengikat dan Kuat. 

Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagian besar telah menjadi Norma hukum tertulis dan sebagian lainnya merupakan prinsip yang tidak tertulis.

Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) telah memiliki kedudukan sebagai dasar atau alasan bagi Penggugat untuk mendalilkan gugtan dalam perkara Tata Usaha Negaradi Pengadilan. 
Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) merupakan alat uji bagi Hakim TUN di Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menguji keabsahan atau pembatan suatu keputusan TUN, Sehingga konsekuensi terhadap Pelanggaran AUPB dapat disebutkan secara tegas dan jelas oleh Hakim dalam amar putusannya.

Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dapat dijadikan dasar bagi Hakim TUN untuk memaknai Kekaburan hukum dibidang Hukum Administrasi Negara yang didasarkan pada pertimbangan yang tepat dan akurat dengan indikator-indikator yang jelas serta didukung oleh fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan.

Bukti P.33
Video saat Penggembokan/penyegelan pintu salah satu  Gedung yang ada sebelah Timur Masjid Agung Sunan Ampel Tanggal 20 Mei 2020  yang dilakukan Oleh Pihak Tergugat II Intervensi  melalui Kuasa Hukumnya dan orang-orang suruhan berpakaian preman, yang mana Gedung tersebut  digunakan sebagai kantor sekretariat Yayasan dan Unit usaha Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel.

Bukti P.34 
Foto saat terjadi perdamaian antara Pihak Penggugat dan Tergugat II intervensi pada tanggal 10 Juni 2020 yang dilakukan di Aula Masjid Agung Sunan Ampel, untuk membuka kembali pintu yang di gembok/disegel.

Bukti P.35 
Bukti Pemblokliran Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel SEORABAJA ( Tergugat II Intervensi )  Akta Nomor 14 Tanggal 16 Januari 2020 SK Nomor : AHU-0001313.AH.01.04.Tahun 2020 pada system Administrasi badan Hukum (SABH) oleh Kementerian Hukum dan HAk Asasi Manusia di Jakarta tertanggal 31 Agustus 2021.

Bukti P.36 
Rekaman Percakapan Via Telepon Antara Muhammad Azmi (P) dengan Muhamad Ubaidillah dan Anak Anaknya (T II Intervensi), dalam percakapan tersebut berisikan Hal hal terkait: 
Kesepakatan dalam hal Islah tahun 2019 antara Penggugat dan Tergugat Intervensi terkait kepengurusan Yayasan yang kemudian dirunagkan kedalam Akta nomor 19 Tanggal 24 September 2019 oleh  Notaris Retno Dewi Kartika, S.H., M.Kn., tentang Berita Acara Rapat Gabungan Yayasan Masjid Agung Sunan 

Ampel (Bukti P-5). 
Penolakan dari Muhamad Ubaidilah (Gus ubed)  atas posisi bendahara yang di jabat oleh H Wahyudin yang bukan anak dari Gus Ubed sebagaimana permintannya dalam percakapan telepon.
Permintaan kunci makam, kunci kotak wakaf Makam dan Masjid Oleh Tergugat II Intervensi (Anak Gus Ubed) kepada Muhamad Azmi, sebagai bentuk /reaksi penolakan Muhamad Ubaidillah (Gus Ubed) atas susunan kepengurusan akta Nomor 19 tahun 2019, terkait posisi bendahara yang dijabat oleh orang Luar ( Bukan anak dari Muhamad Ubaidillah).

Bukti percakapan tersebut secara jelas membuktikan bahwa Tergugat II Intervensi dengan Sengaja telah mengabaikan dan mengingkari keberadaan Akta nomor 19 Tanggal 24 September 2019 oleh  Notaris Retno Dewi Kartika, S.H., M.Kn., tentang Berita Acara Rapat Gabungan Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel dalam proses penerbitan Akta Nomor 14 tanggal 16 Januari 2020 Tentang “Perubahan anggaran dasar Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel” (Akta Tergugat II Intervensi) berkedudukan di Kota Surabaya Oleh A.Arisutikno, SH Notaris di Kota Surabaya, dimana Nama Muhammad Azmi dan Ahmad Hifni dijadikan /dicatut sebagai Pendiri Yayasan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan dan tanpa melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan tentang yayasan.

Bukti P.37
Daftar Hadir dalam agenda Penyusunan Pengurus Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel tanggal 18 September 2019.

Bukti P.38  
Daftar Hadir dalam agenda Rapat Pleno tanggal  25 Oktober 2019 tentang Pengesahan AD/ART dan Pengurus harian Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Akta nomor 19 Tanggal 24 September 2019.

VIII. KESIMPULAN 
Berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU 30/2014 mengatur bahwa Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara (KATUN) atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Berdasarkan Pasal 53 Ayat 2 Huruf b UU PTUN menyebutkan Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah:  Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik” (AUPB).  Terhadap Objek Sengketa yang telah diterbitkan oleh TERGUGAT nyata-nyata bertentangan dengan Asas-asas Pemerintahan Yang Baik (AUPB) terutama asas kepastian hukum, Asas bertindak cermat, asas profesionalitas, dan asas larangan bertindak sewenang-wenang, karena tidak dilandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini  UU yayasan Junto PP No.63/2008, Pasal 15 Ayat 1 dan 2 tentang Pelaksanaan Undang-undang tentang Yayasan dan Pasal 25 Peraturan Menteri dan Hak Asasi Manusia  (“Permenkumham” No.2 Tahun 2016), sehingga Objek sengketa yang diterbitkan oleh TERGUGAT juga telah menimbulkan ketidakadilan, kerugian dan ketidakpastian hukum Bagi PENGGUGAT.

Bahwa dalam menerbitkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0001313.AH.01.04 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel SOERABAJA Tertanggal 21 Januari 2020, TERGUGAT nyata-nyata tidak bertindak secara hati-hati dan tidak memperhatikan secara komprehensif fakta-fakta yang relevan berkenaan dengan telah adanya Surat Keputusan Nomor : AHU-0017289.AH.01.04 Tahun 2018 Tanggal 11 Desember 2018 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel sebagaimana di ubah berdasarkan Akta Nomor 19, tanggal 24 September 2019, Notaris Retno Dewi Kartika, S.H., M.Kn., tentang Berita Acara Rapat Gabungan Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta atas perubahan data Yayasan masjid Agung Sunan Ampel Nomor : AHU-AH.01.06-0015576 tanggal 30 September 2019. Sehingga Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0001313.AH.01.04 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel SOERABAJA Tertanggal 21 Januari 2020 adalah bertentangan dengan Asas-asas Pemerintahan Yang Baik (AUPB) terutama Asas Kecermatan dan telah merugikan PENGGUGAT.

Bahwa dalam menerbitkan Objek Sengketa, Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0001313.AH.01.04 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel SOERABAJA Tertanggal 21 Januari 2020 oleh TERGUGAT dilakukan TIDAK  sesuai prosedur yang berlaku dan ketentuan Undang-undang yang berlaku. (Vide Pasal 53 Ayat 2 Huruf b UU PTUN dan UU yayasan Junto PP No.63/2008, Tentang pelaksanaan UU yayasan dan Permenkumham Nomor 2/2016).  

Dalam Hal penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara (KATUN), Objek Gugatan/Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0001313.AH.01.04 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel SOERABAJA Tertanggal 16 Januari 2020. TERGUGAT bertindak  selaku Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 8 UU Peradilan Tata Usaha Negara, yang menyebutkan “Badan atau Pejabat Tata usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Bahwa Penggugat mengajukan permohonan permintaan Informasi dan pengecekan untuk Profil Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Soerabaja pada tanggal 18 maret 2021 pukul 10:30:35 WIB melalui system Online di Ditjen AHU kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta
Berdasarkan  Perma Nomor 6 tahun 2018 Pasal 4 tentang pedoman penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administrasi menyebutkan “Pihak Ketiga yang berkepentingan yang dirugikan oleh keputusan upaya administrative Dapat Mengajukan Gugatan terhadap keputusan hasil tindak lanjut upaya administrative tersebut”. Dalam hal ini PENGGUGAT telah melakukan Upaya Administrasi/Permohonan Keberatan yang disampaikan langsung ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta melalui Ditjen AHU sebagai berikut : 
Upaya Banding Administrasi/Permohonan keberatan I (Pertama) pada tanggal 16 Maret 2021.
Upaya Banding Administrasi/Permohonan keberatan II (kedua) 5 April 2021.

Berdasarkan PerMA Nomor 6 tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelah menempuh upaya administrasi Pasal 5 berbunyi : 
Tenggang waktu pengajuan gugatan di Pengadilan dihitung 90 (Sembilan puluh) hari sejak keputusan atas upaya administrasi diterima oleh Warga Masyarakat atau diumumkan oleh Badan dan/atau Pejabat Administrasi Pemerintahan yang menangani penyelesaian Upaya Administratif.
Pihak ketiga yang tidak dituju oleh keputusan hasil tindak lanjut upaya administrasi tenggang waktu pengajuan gugatan di pengadilan dihitung sejak yang bersangkutan pertama kali mengetahui Keputusan Tata Usaha Negara yang merugikan kepentingannya.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1991 tentang petunjuk pelaksanaan beberapa ketentuan dalam undang-undang Nomor 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata usaha Negara, angka V poin (3), serta Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2015 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi Pengadilan, Huruf E tentang rumusan Hukum kamar Tata Usaha Negara, dalam angka 1. Yang jika dibaca bersama-sama , menyebutkan : 
“Bagi mereka yang tidak dituju oleh suatu keputusan Tata Usaha Negara tetapi merasa kepentingannya dirugikan, maka tenggang waktu sebagaimana dimaksud pasal 55 dihitung secara kasuistis, yaitu sejak yang bersangkutan pertama kali mengetahui keputusan Tata Usaha Negara yang merugikan kepentingannya”.

Berdasarkan Undang-undang Pengadilan Tata Usaha Negara dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 199, terhadap Upaya Keberatan/Administrasi yang telah ditempuh oleh PENGGUGAT, Objek Gugatan Surat Keputusan Nomor: AHU-0001313.AH.01.04 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel SOERABAJA Tertanggal 16 Januari 2020 tersebut masih dalam tenggang waktu, oleh sebab itu Gugatan ini Dapat Diajukan dan Diterima.

Permintaan Penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara adalah Penundaan terhadap Surat Keputusan Nomor: AHU-0001313.AH.01.04 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel SOERABAJA Tertanggal 21 Januari 2020, selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan, atau sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. (Vide Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 Pasal 67 Ayat (2) dan Ayat (4) a)

Tergugat II Intervensi telah salah kaprah dalam memahami makna serta maksud dan tujuan Yayasan itu sendiri, bahwa Yayasan Bukanlah merupakan Harta warisan yang dapat diwariskan secara turun-temurun, bahwa Yayasan bukanlah tempat dimana dapat dijadikan sebagai sumber bisnis keluarga atau diklaim dianggap sebagai urusan Internal Keluarga. (Vide Pasal 1 ayat (1) Undang-undang nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan).  

Bahwa dalam penerbitan akta Nomor 14 tanggal 16 Januari 2020 tentang Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel, yang dibuat oleh Agus Arisutikno, S.H Notaris di Surabaya, dalam Premis aktanya, Tergugat II Intervensi secara nyata telah mengesampingkan dan mengabaikan keberadaan Akta nomor : 06 Tanggal 06 Desember 2018 Tentang Pendirian Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel dan Akta Nomor 19, tertanggal 24 September 2019, Notaris Retno Dewi Kartika, S.H., M.Kn., tentang berita acara rapat gabungan Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel. Yang dibuat oleh Notaris Retno Dewi Kartika, SH., yang telah di Sahkan oleh TERGUGAT.
 
Maka berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah kami simpulkan di atas, mohon kiranya Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta yang memeriksa dan mengadili Perkara ini mohon berkenan memberikan putusan yang amarnya menyatakan Gugatan PENGGUGAT dapat dikabulkan untuk seluruhnya dan Menolak Dalil TERGUGAT dan TERGUGAT II INTERVENSI secara keseluruhan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya. Demikian Kesimpulan PENGGUGAT ini kami ajukan. [edi/Jf]


Related

Hukum 267700311696987195
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item