Sapari Berharap Ketua PTUN Jakarta Terbitkan Surat Penetapan Eksekusi

Jakarta Forum -  PTUN. Sidang eksekusi yang di mohonkan oleh Drs. Sapari. Apt., M.Kes tadi siang, Kamis 2/09/2021 digelar kembali di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jalan. Pemuda No. 6 Rawamangun Jakarta Timur yang diketuai Indaryadi,.S.H,.M.H. (Ketua PTUN Jakarta) dan di bantu Panitera Muhammad. S.H. 

Selasa 19 Januari 2021lalu hal permohonan eksekusi ini sudah sering kali dimohonkan oleh Drs. Sapari. Apt., M.Kes yang pada waktu ITU ketua PTUN Jakarta Irhamto. S.H., Namun pada waktu itu Irhamto tidak dapat melaksanakan permohonan eksekusi tersebut hingga ada pergantian ketua PTUN Jakarta yang baru.



Usai sidang ditemui wartawan Jakarta Forum, Kamis 2/09/2021 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN Jakarta) Sapari sebagai pemohon mengatakan,”Kita berharap adanya terbit surat penetapan eksekusi dalam putusan perkara No. 294/G/2018/PTUN Jakarta, ucapnya.

“Kita juga sudah menyerahkan kisaran besar kopensasinya yang pernah ditanyakan oleh majelis hakim tanggal 28 Mei 2021lalu yang diketuai Irhamto, namun tidak ada titik terangnya, intinya kita menunggu surat penetapan eksekusi tersebut, tegas Sapari.

Sementara respon ketua PTUN atas permohonan eksekusi yang dimohonkan pemohon, Sapari. mengatakan,” Responnya kan dalam hal pengawasan apakah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih punya etikad baik apa tidak menginggat eksekusi yang kami mohonkan sudah cukup lama. Tutup Sapari.

Sementara itu kuasa hukum pemohon Maksimus Hasman,.S.H., mengatakan,” Putusan 294 yang hari ini kami di undang oleh ketua PTUN Jakarta yang baru dan kami pada prinsifnya sebagai Kuasa hukum mengginginkan supaya rincian dari klein kami terkait kopensasi yang dialami harapan kami surat penetapan bisa keluar hari ini, ujarnya.

“Tapi karena ada beberapa catatan yang tadi ketua majelis sampaikan maka hal yang di sampaikan tergugat (BPOM-red) akan di akomodir dan nanti akan dikeluarkan apakah ada tindak lanjut pada sidang berikutnya atau langsung keluar penetapannya, tegas Maksimus.

Eksekusi yang di mohonkan Drs. Sapari. Apt., M.Kes sudah begitu lama sehingga terjadinya perganti pucuk pimpinan orang nomor satu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Setelah hengkang Irhamto sebagai ketua PTUN Jakarta yang ditugaskan ke PTUN Medan, dan kini Indaryadi. S.H,.M.H, sebagai ketua PTUN Jakarta yang baru di tuntut mampukah penerbit surat penetapan eksekusi yang di mohonkan Drs. Sapari. Apt., M.Kes yang memberi kuasa pada Arthur Noija. S.H., dan Maksimus Hasman,.S.H. [edi/Jf].

Related

Hukum 3573185421242694187
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

catering-nasi-box
Jasa Bor Sumur Air Tanah
Saat Anda memerlukan solusi untuk masalah air tanah di rumah atau tempat usaha, kami siap membantu Anda.
bor-sumur-air-tanah.blogspot.com
Lihat Layanan

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item