PTUN Jakarta Laksanakan Sidang Eksekusi Kepala Balai BPOM Surabaya

Jakarta Forum -  –PTUN. Selasa 28 september 2021 pada akhirnya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melaksanakan sidang penetapan eksekusi yang di mohonkan oleh Drs. Sapari. Apt., M.Kes terhadap Kepala Badan Obat dan Makanan (BPOM) Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP.

Drs. Sapari. Apt., M.Kes yang didampingi Advokat dari Gerai Hukum Arthur G H L Noija,.S.H dan Maksimus Hasman,.S.H., dapat bernafas lega, pasalnya permohonan penetapan eksekusi yang di mohonkan kleinnya akhirnya dapat dilaksanakan oleh Ketua PTUN Jakarta yang baru Indaryadi,.S.H,.M.H. 


Usai sidang ditemui wartawan Jakarta Forum, Kamis 28/09/2021 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN Jakarta), Jalan. Pemuda No. 6 Rawamangun Jakarta Timur, Arthur sebagai kuasa hukumnya mengatakan,”Pada prinsifnya inilah yang diharapkan oleh klein kami, dari hari ke hari belum pernah ada data yang terstuktur dalam berita acara, jelasnya.

“Dengan ada nya pergantian kepala PTUN Jakarta yang baru dan ini sangat profisional dan mengacu pada tata aturan, jadi apa bila memang ini harus diselesaikan secara faktual ya selesaikanlah secara faktual, tutr Arthur.

Ditambahkan,” Agendanya pada hari ini harus ada penetapan eksekusi karena semua sudah terpenuhi dan sudah tercatat dalam berita acara, dan selama ini kan tidak ada berita acara, dan apa yang diperjuangkan oleh klein dengan kami dari Gerai Hukum sudah tercapai hari ini, pungkasnya.

Terkait jawaban dari BPOM Arthur mengatakan, Kalau mereka tetap apa yang mereka inginkan, kan itu hak mereka dan pendapat hukum mereka dan kami hormati, ucap Arthur.

“Kalau kemerin – kemarin dari Januari sampai Mei itu masih mengacu kepada dua (2) perkara yang mau digabungkan, hari ini dan minggu kemnarin pada saat sidang pertama kita masukin perincian kopensasi alahmdulillah diterima, Kedua semua sesuai dengan jalan dan mekanismenya jadi sudah tidak ada lagi ini bilang perkara 294 dengan alsan apapun ini sudah tidak ada, tegasnya.
“ini sudah Incracht kok, karena putusan pengadilan adalah mahkota pengadilan, tutupnya.

Di tempat yang sama Sapari mengatakan,” Saya menyerahkan bukti – bukti dan keterangan yang berkaitan dengan berita acara, imbuhnya. 

“Persidangan tadi yang berkaitan dengan kopensasi yang sudah disampaikan di depan persidangan tadi, dan diterima di masukan dalam berita acara persidangan, yang terpenting itu, ucap Sapari.

“Tinggal tunggu penetapan yang harus dilakukan oleh kedua belah pihak, tuturnya.

Lagi – lagi Drs. Sapari. Apt., M.Kes ditanya wartawan kisaran diangka berapa besarnya penetapan itu dia tidak mau menjawab.

Sidang dengan agenda penetapan yang diketuai langsung oleh Ketuan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Indaryadi,.S.H,.M.H di bantu panitera Muhammad,.S.H, akan digelar kembali pada hari Selasa 5 Oktober 2021. [edi/Jf]. 



Related

Nasional 4618112764262413483
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item