Dr. H. Sobandi, S.H., M.H : Sistem Perbankan di Indonesia Menggunakan Dual Banking System
https://www.jakartaforum.web.id/2021/09/dr-h-sobandi-sh-mh-sistem-perbankan-di.html
Jakarta Forum - Yogyakarta-Humas: FGD atau focus group discussion adalah suatu teknik yang bisa digunakan untuk berbagai jenis keperluan di dalam dunia kerja. Baik itu sebagai suatu tahapan di dalam rekrutmen karyawan baru ataupun untuk melakukan riset pasar saat sedang ingin mengembangkan produk.
focus group discussion adalah suatu teknik yang dimanfaatkan oleh para peneliti guna mengumpulkan suatu kelompok dan membahas suatu topik tertentu yang spesifik. Dari banyaknya kelompok yang terpilih itu, umumnya peneliti akan mengambil suatu kesimpulan dari pendapat berdasarkan topik yang ditentukan.
Nantinya, diskusi ini akan dipimpin oleh salah satu orang dan umumnya akan berlangsung secara santai dan informal, sehingga setiap peserta tidak akan ada yang merasa tertekan dalam menyampaikan pendapat mereka.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., menghadiri dan memberikan materi pada acara Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Mengenai Fungsi, Tugas, dan Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Kamis, 30 September 2021 di Hotel Tentrem Yogyakarta.
Turut hadir dan menjadi narasumber dalam acara yang akan berlangsung hingga tanggal 1 Oktober 2021 ini yaitu Ketua Kamar Tata Usaha Negara Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Hakim Agung Kamar Perdata Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum., Hakim Agung Kamar Pidana Dr. Sofyan Sitompul, S.H., M.H.
Dalam rentang waktu enam tahun terakhir, kegiatan sosialisasi dan FGD ini telah diselenggarakan sebanyak empat kali. Kegiatan pertama dilaksanakan di Kota Bandung, kegiatan kedua di Kota Bandar Lampung, kegiatan ketiga di Kota Denpasar, dan sekarang merupakan kegiatan yang keempat, Untuk kegiatan yang keempat ini pesertanya adalah hakim dari lingkungan peradilan umum wilayah hukum PT Yogyakarta dan hakim PTUN Yogyakarta, ujar Dr. Sobandi.
Dalam sambutannya, Dr. Sobandi menyampaikan bahwa Sistem perbankan di Indonesia menggunakan dual banking system, yakni mengakui secara bersamaan bank yang menjalankan usaha secara konvensional dan bank berdasarkan prinsip syariah. Oleh karena itu, sebagai Penjamin Simpanan, LPS menjalankan fungsinya untuk kedua sistem perbankan tersebut, sebagaimana ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan.
Kegiatan sosialisasi dan FGD ini, menurut mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut penting bagi hakim guna mendapatkan pemahaman tentang fungsi, tugas, dan wewenang LPS. Meskipun demikian, harus dipahami bersama bahwa kegiatan ini tidak bermaksud mengganggu independensi hakim dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, khususnya dalam mengadili perkara perbankan, baik dalam perkara perdata, perkara perdata agama, maupun perkara pidana.
Dr. Sobandi mewakili Mahkamah Agung menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan LPS yang telah menjalin kerjasama dengan baik. “Semoga kerja sama ini bisa berlanjut di masa yang akan datang,” harap Dr. Sobandi.[edi/Jf].