Kemenkumham Salah Sahkan Ketum FORKABI
https://www.jakartaforum.web.id/2021/08/menkumham-sah-salah-sahkan-ketum-forkabi.html
Jakarta Forum -PTUN. Gugatan yang dilayang oleh Tim Pembela Kehormatan Forkabi (TPKF) memberi kuasa pada Yudi Irawan SH dkk dalam perkara No. 168/G/2021/PTUN Jakarta. Adapun yang menjadi obyek gugatan ialah SKMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-0005955.AH.01.07 Tahun 2021, tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Forum Komunikasi Anak Betawi tanggal 06 Mei 2021.
Senin (2/8/2021) usai menghadiri sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta jaln Pemuda No. 6 Jakarta Timur Muhammad Ihsan mengatakan,” sebagai warga yang baik kita tidak akan melakukan upaya-upaya yang lain selain upaya hukum atau proses hukum itu yang penting bagi kami, jelas Ihsan.
“Seperti gerakan massa tidaklah” cetusnya.
Ihsan menyakini bahwa legal standingnya kuat karena organisasi ini sudah berjalan selama 20 Tahun dan legal standingnya di anggap benar, pungkasnya.
Selain legal standing Ihsan juga menerangkan soal AD/ART yang dikatakan sebagai kitab suci suatu sebagai langkah apapun di organisasi.
Terkait terjadiannya dualism kepimpinan Ihsan Mengatakan,” saya beranggap tidak ada dualism dan kalaupun ada dualisme ada proses di mubes kemudian mubesnya det lock kemudian ada dualism, inim tidak ada tiba-tiba dia membuat mubes persi sendiri, tegas Ihsan.
Ditempat yang sama kuasa hukum TPKF mengatakan bahwa ini upaya hukum yang pertama melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dan kami akan mempertimbangkan untuk upaya-upaya hukum berikutnya apakah perdata dan pidana.
“Kami optimis dengan dokumen-dokumen yang kami miliki karena dalam persidangan dokumen ini akan diperlihatkan di hadapan hakim oleh semua pihak, dan akan menjadi bukti-bukti dipersidangan nanti, jelasnya.
Muhammmad Ihsan yang mengklaim bahwa dirinya lah sebagai Ketua Umum (Ketum) forkabi periode 2021 sampai dengan 2026 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pelaksanaan Musyawarah Besar (MUBES) Ke. V pada tanggal 20 Februari 2021, bberdasarkan berita acara No. 001/BA/MUBES-V/MOPT FORKABI/2021 tentang Penetapan Ketua Umum dan Badan Pengurus Harian DPP FORKABI Periode 2021-2026 yang dibuat dihadapan Notaris H. Arief Afdal,.SH.,M.Kn, tertanggal 18 Mei 2021.
Sidang perkara No. 168/G/2021/PTUN Jakarta antara Tim Pembela Kehormatan Forkabi sebagai penggugat, melawan Kementrian Hukum dan HAM RI selaku tergugat.
Sidang yang diketuai Moh. Syauqie, SH,.MH. beranggotakan Sutiyono, SH,.MH, dan DR. Nasrifal,SH,.MH, di bantu Panitera penganti (PP) M. Solomon F. Simanjuntak. akan di gelar kembali pada Senin 9 Agustus 2021 dengan agenda pemeriksaan persiapan ke-3. [edi/Jf]