Rusdiansyah: “Gugatan PTUN Moeldoko Terhadap Menkumham Berdasar Hukum, AHY Tak Perlu Panik”


Jakarta Forum -  Jakarta. Di hubungi via WhatsAff (Wa), (Rabu, 14/7/2021) kuasa hukum Demokrat kubu Moeldoko menyatakan terkait pernyataan Hamdan Zoelva, kuasa hukum Demokrat kubu AHY (Selasa, 13/7/21), yang menyebut Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun (JAM) tidak punya kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat Menteri Hukum dan HAM RI atas pengesahan Demokrat KLB Deli Serdang,  kuasa hukum DPP Demokrat KLB Deli Serdang menyampaikan hal-hal sebagai berikut; 

1. Hamdan Zoelva tidak hadir dalam persidangan PTUN yang digelar Selasa, 13/7/21. Oleh sebab itu, secara etika, Hamdan tidak patut memberikan penilaian dan tanggapan apapun terhadap persidangan yang digelar, jangan sampai seperti kuasa hukum yang berteriak-teriak tampa dasar diluar pagar pengadilan seoalah-olah yang bersangkutan hadiri dalam persidangan. Moeldoko dan Jhoni Alen masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, tanggal, 5 Maret 2021 di Hotel The Hill & Resort, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 di hadapan Rahmiatani, S.H. Notaris di Medan, Nomor : 02, tanggal, 7 Maret 2021, jelas memiliki legal standing yang sangat kuat  

2. Kubu AHY sebagai tergugat intervensi kelihatan sangat panik dan berusaha menggiring opini yang provokatif dan tidak berdasar. Hal itu tidak baik dan tidak terpuji. Seharusnya kubu AHY belajar ke Menkumham sebagai  tergugat yang tetap tenang, menghormati proses hukum dan jauh dari hal-hal provokatif. 

3. Hamdan sepertinya tidak memahami isi gugatan perkara  nomor 150/G/2021/PTUN.JKT dan tidak paham ilmu matematika dasar atau tak tahu cara menghitung hari. Fakta Gugatan klien kami ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Objek Sengketa atau Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M. HH.UM.01.01-47, yang ditujukan Kepada Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Moeldoko M.Si dan drh. Jhonni Allen Marbun. M.M, tertanggal tanggal 31 Maret 2021, jika dihitung dari waktu terbitnya Objek Sengketa pada tanggal 31 Maret 2021 sampai di daftarakan gugatan, maka pengajuan gugatan masih dalam tenggang waktu 90 (Sembilan puluh) hari. Artinya belum melewati batas waktu (kadaluarsa), melainkan masih dalam tenggang waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 55  UU PTUN. 

4. Hamdan juga tak perlu panik menghadapi materi gugatan klien kami. Soal gugatan kabur atau tidak, mari sama sama kita ikuti saja proses persidangan di PTUN dan biarlah hakim PTUN yang Menguji. Tak ada gunanya Hamdan bicara materi gugatan ke publik. Materi gugatan dibicarakan dalam persidangan, bukan ke publik. Mestinya Hamdan dan kubu AHY tau, paham dan mengerti tatakrama persidangan itu dan memberikan contoh baik kepada publik.[edi/JF].

Related

Hukum 1160867421886441013
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item