Gugatan Para Penggugat Daluarsa Dan Obscuur Libel
https://www.jakartaforum.web.id/2021/07/gugatan-para-penggugat-daluarsa-dan.html
Jakarta Forum – PTUN. Usai menghadiri sidang gugatan kader Partai Demokrat (PD) dalam perkara Nomor. 154/G/2021/PTUN Jakarta, antara Ajrin Duwila, Yosef Benediktus Badeoda, dan Hasyim Husein (Penggugat), melawan KemenkumHAM RI selaku tergugat dan Partai Demokrat Agus Harimukti Yudhoyono (AHY) selaku tergugat II intervensi.
Kuasa hukum Partai Demokrat AHY Mehbob,. SH,.MH,.CN di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu, 14/7/2021 menyatakan gugatan para penggugat sudah tenggang waktu 90 hari sebagaimana yang ditetapkan oleh Pasal 55 UU PTUN “Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.” Ujarnya.
Lebih lanjut Mehbob mengatakan,” bahwa mereka – mereka yang menggugat di PTUN adalah kader – kader yang telah di pecat oleh AHY dan obyek gugatannya kabur (Obscuur Libel) pasalnya pintu masuknya pakai surat jawaban tapi posita yang di gugat adalah surat pengesahan, tegasnya.
“ Jadi sudah selayaknya hakim yang memeriksa dan meyidangkan perkara ini dapat menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima atau di tolak.
“ Dari tiga (3) kader yang menggugat ini mengatasnamakan jabatan sementara mereka sudah di pecat, dari ketiga yang di pecat ini adalah Ajrin Duwila Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sula, Yosef Benediktus Badeoda sebagai anggota biasa, dan Hasyim Husein ini kita lagi trecking karena kami belum tahu pasti, papar Mehbob.
Terkait perkara Nomor 150/G/2021/PTUN Jakarta Mehbob juga menyatakan bahwa gugatan tersebut kabur karena yang mereka gugat AD ART tahun 2020 dan tidak ada legal standingnya. Sementara Moeldoko itu tidak pernah terdaftar sebagai anggota Partai Demokrat lalu siapa yang mengeluarkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Demokrat.
Sidang yang di ketuai Bambang Soebiyantoro,.SH,.MH akan kembali digelar pada Rabu 15 Juli 2021 dengan agenda perbaikan gugatan.
Adapun yang menjadi obyek gugatan para penggugat ialah Surat Keputusan Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tertanggal 18 Mei 2020 dan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.H- 15. AH.11.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020---2025, tanggal 27 Juli 2020.[pr45/JF].