Sapari Akan Tunjukan Kartu "Truf" Sebagai Alat Bukti
https://www.jakartaforum.web.id/2019/09/bukti-kartu-truf-penggugat-akan-tunjukan_17.html
![]() |
Dari Kiri: Drs. Sapari Apt. M. Kes, Gito dan Rifai Kuasa Hukum LBH Pengadilan |
TUN - Sidang lanjutan gugatan Drs. Sapari Apt. M. Kes, dalam hal ini memberi kuasa pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang diketuai Gito dan didampingi rekannya Rifai, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin, (16/09/2019) dengan agenda penyerahan bukti para pihak.
Usai para pihak menyerahkan bukti-buktinya ketua majelis hakim Dyah Widiastuti mengingatkan pihak penggugat apakah akan menghadirkan saksi, dengan singkat Rifai menyatakan akan menghadirkan dua (2) orang saksi.
Usai sidang di temui para awak media, Senin (16/09/2019) di pengadilan TUN Jakarta, Jalan Pemuda Rawamangun Jakarta Timur, Sapari mengatakan,”penggugat mengajukan 8(depalan) alat bukti, dipending minggu depan karena kurang fotokopi halaman belakang saja seperti Kartu Keluarga (KK) yang akan disampaikan pada sidang berikutnya hari Rabu tgl 25 September 2019, sekaligus penggugat menyampaikan tambahan alat bukti yang menjadi “kartu truf” dalam persidangan nanti. Penggugat berencana menghadirkan 2 (dua) orang saksi. Ucapnya.
“Sementara Tergugat menyampaikan 10 (sepuluh) alat bukti, 5 (lima) alat bukti diantaranya di pending karena Tergugat belum bisa menunjukan beberapa bukti di depan Majelis Hakim, sebab,”
1. SK Pensiun TMT 1Oktober 2018 tertanggal 26 Maret 2019 (diPending karena Tergugat belum bisa menunjukan di depan Majelis Hakim), 2. Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN tgl 20 Maret 2019 (dipending karena Tergugat belum bisa menunjukan di depan Majelis Hakim), 3. Surat Sestama BPOM tgl 24 September 2018 perihal Kelengkapan Persyaratan Pensiun (di Pending karena Tergugat belum bisa menunjukan di depan Majelis Hakim), 4. Surat Ka Biro Umum dan SDM BPOM tanggal 26 Desember 2018 perihal Kelengkapan Berkas/Dokumen Pensiun atas nama. Drs. Sapari, Apt., M.Kes (di Pending karena belum bisa menunjukan di depan Majelis Hakim). 5. Surat Ka Biro Umum dan SDM BPOM tanggal 14 Maret 2019 perihal Usul Pensiun BUP Drs. Sapari, Apt., M.Kes (di Pending karena belum bisa menunjukan di depan Majelis Hakim). Tutur Sapari.
Terkait gugatan sebelumnya dimana pada tingkat pertama Sapari (Penggugat) hakim telah mengabulkan gugatan penggugat, sehingga tergugat (BPOM-red) melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi TUN DKI Jakarta. Namun upaya banding yang dilakukan oleh tergugat lagi-lagi dikandas oleh Pengadilan Tinggi TUN DKI Jakarta. Dijagad media sosial beredar rumors
Penggugat/X-Ka BBPOM di Surabaya/Drs. Sapari, Apt., M.Kes/Drs.Sapari, Apt., M.Kes., memenangkan “banding” yang dimohonkan oleh Tergugat/Pembanding dalam hal ini Ka BPOM/Dr. Ir. Penny K Lukito, MCP di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta ( PT.TUN.JKT ).
Sidang perkara No. 146/G/2019/PTUN-JKT antara, Drs. Sapari. Apt., M.Kes sebagai penggugat. Melawan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selaku tergugat akan dilanjutkan pada hari Rabu 25 September 2019, mengagendakan bukti tertulis para pihak. [edi/Jf].