“NEGARA” HARUS BATALKAN SK YARUSIF
https://www.jakartaforum.web.id/2019/08/negara-harus-batalkan-sk-yarusif.html
![]() |
Suasana dalam ruangan sidang para pihak memberikan bukti tambahan dihadapan hakim Pengadilan TUN Jakarta |
Sidang digelar kembali, Selasa 27/08/2019 di Pengadilan TUN Jakarta. Adapun sidang yang mengagendakan mendengarkan keterangan ahli Weda Pupita Dosen Fakultas Hukum dan ahli menjabat sebagai sekretaris Bagian Hukum Acara Universitas Jendral Sudirman yang dihadirkan oleh pihak penggugat dalam hal ini Yayasan Rumah Sakit Islam Bercahaya (Yasrusib) yang diwakili oleh Djoko Semedi,.SH,. MH., selaku Ketua Umum (Ketum), dan Muhajir.
S.,Kep.,Nurs,.MMRS selaku sekretaris Umum Yayasan Rumah Sakit Islam Bercahaya.
Ditemui usai sidang di Hotel Maxone, Jalan Pemuda Rawamangun Jakarta Timur, Selasa 27/08/19, saksi ahli menyatakan terkait bagaimana persoalan surat keputusan (SK) yang terbit lebih dahulu antara SK Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah yang di singkat YASRUSIF pada Tahun 2011, dan Yayasan Rumah Sakit Islam Bercahaya yang di singkat YASRUSIB pada Tahun 2016. Pada umumnya pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI lebih mengakui keabsahan penerbitan SK yang terbit lebih dahulu.
Lebih lanjut saksi ahli Weda Pupita malah berpendapat lain mengenai hal itu, dia (Weda) menyatakan sengketa peradilan tata usaha negara itu harus dipahami beberapa hal yaitu siapa penggugatnya, siapa tergugatnya, apa obyek sengketanya dan apa petitumnya atau hal yang diminta atau dituntut oleh sih penggugat.
“kontek tadi adalah berkaitan dengan apa obyek sengketa di peratun, maka jawabannya adalah obyek sengketa diacara sidang tadi adalah SK menteri nomor. AHU/709/AH/01.04/2011 tgl 21 Febuari tentang pengesahan Rumah Sakit Fatimah Cilacap, dan SK No. AHU/AH/1.06/903/2013 tentang Rumah Sakit Islam Fatimah tentang adanya perubahan-perubahan akte yayasan, yang diterbitkan oleh Dirjen Administrasi Umum Kemenkumham, jelas Weda.
“Ini kan terkait keputusan 2011 dan keputusan 2016 biasanya yang lebih awal itu dimenangkan, kan begitu karena lebih dulu ada, tegasnya.
“ Jawaban saya adalah yang dijadikan obyek sengketa adalah keputusan yang 2011 itu, yang yayasan 2016 tidak dijadikan sengketa, yang 2016 itu adalah yayasan atas nama penggugat yaitu Yasrusib, pungkas ahli.
Jadi tidak mungkin hakim akan memutus lain dari pada itu, karena dalam pengadilan tidak boleh intra ultra petita, tidak boleh memutus sesuatu yang tidak dituntut, tegasnya.
![]() |
Saksi ahli Weda Pupita dan Denny Indriawan kuasa hukum penggugat |
“ Sementara yang menjadi obyek gugatan adalah keputusan menteri tentang keabsahan Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah, Itu lah yang akan jadi fokus apakah nanti akan di batalkan atau tidak, tutur ahli.
Sementara di tempat yang sama kuasa hukum penggugat Denny Indriawan mengatakan,”terkait klaim asset dan pengelolaan yang merasa dimiliki oleh yayasan itu bukan rananya di sini (PTUN), tegas Denny.
“disini kami akan lebih mengaskan tuntutan kami adalah bahwa negara dalam hal ini telah salah dalam menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), dalam hal ini adalah pengesahan badan hukum dari Yasurif kenapa ? karena penerbitan itu di dasari oleh sesuatu yang melanggar hukum makanya kami aktif menghadiri ahli dipersidangan dan kami ingin membuka permasalahan ini dengan gamblang, tuturnya.
Bahwasannya disisi penggugat ini bukan hanya sekedar mempermasalahkan terkait pengelolaan asset, kalau pun itu menjadi permasalahan penggugat pun sadar diri tidak akan mempermasalahkan di PTUN dan dalam petitum kita pun tidak meminta ganti rugi apapun kepada Yarusif yang sekarang menguasai.
“Kita disini ingin clear dulu nyatakan bahwa memang YARUSIF itu dalam penerbitannya melanggar hukum dan terus dibatalkan baru kita akan jelas, ucap Denny.
“Tapi sekarang kami minta pertanggungjawaban kepada negara untuk membatalkan awalnya, karena “Negara” telah member senjata kepada badan hokum yang namannya Yarusif satu caranya melanggar hokum, kedua setelah senjata itu diberikan digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hokum yang lain lagi sehingga dalam gugatan kita ada beberapa tindakan melawan hokum yang kita dalilkan itu kita ingin mengambarkan bahwa setelah terbitnya ktun yang kita duga salah, kita duga melanggar hukum ini digunakan oleh yang bersangkutan untuk melakukan perbuatan melawan hukum yang alin lagi, jelas Denny.“Jadi konteknya gugatan kita jangan dilihat secara farsial, tegasnya.
Menyangkut gugatan yang dilayangkan Yarusib Muhajir. S.,Kep.,Nurs,.MMRS selaku sekretaris Umum Yayasan Rumah Sakit Islam Bercahaya yakin bahwa gugatannya sudah valid 95%, sementara Denny Indriawan kalau secara hukum soal bukti bukti yang di berikan di muka persidangan telah mencapai 100%, dan saksi ahli Weda Pupita menyakini bahwa putusan akan di kabulkan.
Terkait adanya Tiga (3) bukti berupa Sertifikat Tanah wakaf RS. Islam Cilacap dengan nomor 583 tertanggal 24 September 1984, Sertifikat Tanah wakaf RS. Cilacap dengan nomor 770 tertanggal 18 Desember 1987, dan Sertifikat Tanah Wakaf RS. Islam Cilacap dengan nomor 267 tertanggal 04 Mei 1994 yang kabarnya hilang ini telah ada laporan polisi yang dibuat oleh Kepala KUA Cilacap Utara yakni DRS. H. Taufiqusalam tiba tiba telah di jadikan bukti oleh salah satu pihak di Pengadilan TUN Jakarta [edi].