KLHK dan Kemenaker Kerjasama Sertifikasi Teknisi AC

Jakarta - Udara yang nyaman bagi masyarakat dianggap sebagai suatu kebutuhan primer karena kondisi iklim Indonesia tergolong tropis. Hal itu dibuktikan dengan makin banyak masyarakat Indonesia yang memiliki peralatan AC maupun refrigerasi (RAC). Pada 2019 diperkirakan 20 juta unit AC perumahan terpasang.

Kebutuhan peralatan pendingin akan makin meningkat di masa depan. Hal tersebut menyebabkan kebutuhan teknisi RAC untuk memasang dan merawat AC meningkat. Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui aplikasi monitoring dan pengawasan bahan perusak ozon (Mawas Ozon), saat ini baru sekitar 1.500 teknisi yang terdaftar. 
Namun, sebagian besar teknisi RAC tersebut belum memiliki sertifikasi kompetensi dan belum tersebar ke seluruh Indonesia. Teknisi RAC yang kompeten turut mendukung upaya pemerintah Indonesia dalam perlindungan lapisan ozon stratosfer melalui penghapusan penggunaan bahan perusak ozon (BPO) jenis Hydrochlorofluorocarbons (HCFC) yang banyak digunakan sebagai bahan pendingin RAC. Target penghapusan HCFC Indonesia pada 2020 ialah sebesar 37,5% disektor servicing.


Seperti yang disampaikan Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ruandha Agung Sugardiman, bahwa dalam rangka mencapai target penghapusan konsumsi Hydrochlorofluorocarbons (HCFC), pemerintah Indonesia telah menyusun program pengurangan konsumsi HCFC-22 di sektor servicing, mesin refrigerasi, dan tata udara/AC.

“Pengurangan konsumsi HCFC-22 adalah salah satu upaya untuk memulihkan kondisi lapisan ozon kita. Salah satu cara mengurangi konsumsi HCFC adalah dengan melakukan praktik kegiatan pemeliharaan dan perbaikan mesin pendingin yang baik dengan tidak membuang/melepaskan refrigerasi yang ada di dalam sistem pendingin ke lingkungan atau ke udara,” ujar Ruandha dalam sambutannya.

Para ahli telah mengembangkan bahan pendingin yang tidak menyebabkan kerusakan lapisan ozon dan tidak memiliki karakteristik yang lebih mudah terbakar, bertekanan tinggi, dan beracun. Untuk itu, dibutuhkan penanganan unit RAC yang tepat oleh teknisi yang kompeten, mulai proses pemasangan, hingga perawatan sesuai dengan karakteristiknya dan penanganan refrigeran dengan tidak melepaskan langsung ke lingkungan (udara) saat pemeliharaan unit RAC.

Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim serta Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan serangkaian kegiatan yang bertujuan meningkatkan kapasitas teknisi RAC.

Peningkatan kapasitas teknisi RAC antara lain dengan memberikan bantuan peralatan pelatihan pada Balai Latihan Kerja (BLK) yang memiliki program pendidikan vokasi untuk teknisi refrigerasi dan tata usaha, memperkuat kurikulum dan silabus pelatihan, pelatihan dan sertifikasi teknisi RAC, serta pelatihan training of trainer bagi instruktur pelatihan di BLK.

Oleh karena itu, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK dan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Binalatas) Kemnaker menandatangani naskah Kesepakatan Bersama Peningkatan Kapasitas Balai Latihan Kerja di Bidang Tata Udara dan Refrigerasi Dalam Rangka Perlindungan Lapisan Ozon (Protokol Montreal) untuk memperkuat kerja sama pelatihan di bidang RAC, serta Sosialisasi SKKNI Teknisi Refrigerasi dan Tata Udara Dalam Rangka Perlindungan Lapisan Ozon.

Penguatan kerja sama dan diterapkannya SKKNI Nomor 41 Tahun 2019 tersebut diharapkan dapat terciptanya teknisi RAC yang kompeten untuk mendorong penguatan daya saing tenaga kerja Indonesia serta turut berkontribusi dalam melindungi lapisan ozon stratosfer dan menurunkan pemanasan global.

“Beberapa BLK Kementerian Ketenagakerjaan sudah melaksanakan pelatihan untuk teknisi pendingin (RAC) ini. Diharapkan dengan adanya kerja sama ini akan membuat pelatihan (ke depannya) semakin masif. (Terkait dengan) sertifikasi (teknisi RAC) ini, kita mengharapkan sebagai sesuatu kewajiban. Seluruh profesi harus besertifikat karena itu menjamin standar kualitas pekerjaan,” tambah Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan, Bambang Satrio Lelono.

Related

Peristiwa 347386059484916340
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item