Indonesia Akan Hadir Pada COP Bahas Pengelolaan B3

video-shooting-dan-fotografi
Video Shooting & Fotografi
Jasa video shooting dan fotografi untuk momen terbaik Anda.
0813-1615-8974
Info Lengkap
Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu, 24 April 2019. Pemerintah Indonesia akan hadir dalam konferensi tingkat tinggi atau Conference of Parties (COP) terkait dengan tiga konvensi, yaitu Konvensi Basel, Konvensi Stockholm, dan Konvensi Rotterdam. Penyelenggaraan COP ini akan berlangsung dari tanggal 29 April hingga 10 Mei 2019 di Jenewa, Swiss.

“Selama kurang lebih tiga minggu, para pemerintah negara yang telah meratifikasi konvensi akan hadir, dan akan membahas beberapa isu penting terkait dengan ketiga konvensi tersebut,” ujar Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) KLHK Nur Yun Insiani, di Jakarta (24/4). 


Konvensi Basel merupakan perjanjian internasional mengenai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Kemudian, Konvensi Stockholm terkait dengan bahan pencemar organik yang persisten atau Persistent Organic Pollutants (POPs). Selanjutnya, Konvensi Rotterdam terkait dengan persetujuan awal mengenai perdagangan bahan kimia dan pestisida dengan bahaya tertentu melalui pertukaran informasi. Konvensi Rotterdam ini juga ditujukan agar tidak terjadi perdagangan secara ilegal terhadap bahan kimia dan pestisida.

“Pada COP kali ini, terkait Konvensi Basel akan dibahas mengenai plastik, marine debris (serpihan plastik yang ada di laut). Mengenai Konvensi Stockholm akan dibahas dua isu penting terkait Chrysotile asbestos, Fenthion, Acetochlor, Phorate, dan Hexabromocyclododecane. Untuk Konvensi Rotterdam ada beberapa isu, dan yang terpenting yaitu penggunaan paraquat dichloride formulasi 276 g/L, dan Carbosulfan. Keduanya bahan yang digunakan untuk pestisida,” jelas Yun.

Pengelolaan B3 di Indonesia, disampaikan Yun, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2001. Ada 10 jenis B3 yang telah diatur dalam PP tersebut, sedangkan saat ini sudah 16 jenis B3 yang dilarang.

“Jadi PP ini diterbitkan tahun 2001, sedangkan bahan-bahan kimia yang dibahas di dalam COP bertambah, sehingga PP ini harus direvisi untuk bisa mengakomodir bahan-bahan kimia yang kemudian diputuskan tadinya dapat dipakai menjadi terbatas, yang terbatas menjadi dilarang. Jadi perlu dimasukkan jenis yang belum ada untuk mempermudah dalam pengaturannya,” pungkas Yun.

Direktur Jenderal PSLB3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, akan memimpin Delegasi Republik Indonesia (DELRI) dalam pertemuan Triple COPs pekan mendatang. Delegasi terdiri dari perwakilan KLHK, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Related

Peristiwa 1206806382344929390
jasa-laundry-kiloan
Ajang Berita
Menyajikan liputan isu sosial, teknologi, pangan, UMKM, dan gaya hidup lokal dengan artikel informatif, inspiratif, dan analisis mendalam.
www.ajangberita.web.id
Baca Sekarang

catering-nasi-box
Jasa Bor Sumur Air Tanah
Saat Anda memerlukan solusi untuk masalah air tanah di rumah atau tempat usaha, kami siap membantu Anda.
bor-sumur-air-tanah.blogspot.com
Lihat Layanan

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item