POKJA LAKUKAN POSTBIDDING DI LELANG PENGADAAN MOTOR KORLANTAS

Jakarta

Sidang mendengarkan keterangan ahli, Rabu (9/1/2019) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta (foto/edi)

video-shooting-dan-fotografi
Video Shooting & Fotografi
Jasa video shooting dan fotografi untuk momen terbaik Anda.
0813-1615-8974
Info Lengkap
Sidang gugatan PT. Digital Praja Makayasa (PT. DPM) kembali digelar, Rabu (9/1/19)  oleh hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang diketuai Oenoen Pratiwi.

Sidang kali ini mengagendakan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak tergugat II intervensi (PT. Graha Qynthar Abadi). Wisnu Setyo Wijoyo pegawai di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang ditunjuk oleh tergugat II intervensi.

Namun sebelum sidang dilanjutkan untuk mendengar keterangan ahli kuasa hukum penggugat PT. DPM Hawit Guritno meminta kepada saksi ahli menunjukkan surat tugasnya karena pada umumnya surat tugas harus menjadi bekal dari instansi terkait, dimana saksi ahli tersebut ditugaskan oleh instansi LPSE.
Hal tersebut diperkuat oleh pernyataan hakim anggota satu (1) Tri Cahya Indra Permana, karena pada kasus gugatan Hizbut Tahrir ada saksi ahli dari pemerintah yang tidak dibekali surat tugas pada akhirnya para hakim PTUN di periksa oleh Mahkamah Agung (MA).

Tapi saksi ahli Wisnu Setyo Wijoyo tidak dapat memperlihatkan surat tugasnya maka keterangan ahli di anggap keterangan ahli secara pribadi bukan membawa instansi LPSE dan saksi ahli pernah menjadi advokasi terkait pengadaan motor di Korlantas.

Dalam beberapa keterangan saksi ahli menyatakan saat menjadi advokasi di korlantas terkait pengadaan motor jenis roda dua 1200 CC untuk kepentingan pengawalan Asean Game Tahun Anggaran (TA) 2018. 

Hawit Guritno saat bertanya pada saksi ahli Wisnu Setyo Wijoyo di Pengadilan TUN Jakarta (foto/edi)
Sementara saat saksi ahli di tanya kembali oleh Hawit Guritno mengenai saksi tahu itu  (motor) untuk Asean Game dasar dari mana, saksi ahli menjawab dari cerita Kelompok Kerja (Pokja) dan yang menceritakan pak Irot sebagai Ketua Pokja, dan pak Irot menyampaikan dokumen penetapan spesifikasi tehnis dan dalam dokumen tersebut tidak disebutkan untuk Asean Game.

Karena saksi ahli Advokasi Korlantas Polri apakah saksi ahli juga mendapatkan salinan dari dokumen pengadaannya atau dokumen pemilihannya tanya Guritno, saksi ahli menjawab,” tidak dan tidak pernah membaca dukomen pengadaannya, jawab saksi ahli.

Terkait penetapan spesifikasi tehnis tadi ahli pernah membacanya ? saksi ahli menjawab,” Pernah, dan ahli paham mengenai spesifikasi tersebut. 

Sepengetahuan saksi ahli lelang itu berjalan berapa kali, “ dua  (2) kali, jawab ahli, di Bulan berapa dan Bulan  keberapa, saksi ahli menjawab, Nah itu memang saya tidak mengikuti dari awal tetapi saya mengikuti setelah kontrak di tanda tangan dan ada somasi, jawabnya.

Terkait somasi yang di sampaiokan saksi ahli Guritno mempertanyakan, “apakah memang dalam Pepres pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam regulasinya baik dalam Pepers No. 54/2010 setelah perubahan Pepres No. 16/2018 memang ada upaya hukum somasi dari peserta lelang yang dirasa di rugikan kepentigannya, jawab saksi ahli,” Tidak ada, lalu Guritno memperjelas bahwa yang di maksud saksi ahli itu somasi apa sanggah ? saksi mengatakan,” ketika saya di hubungi itu ketika Korlantas di somasi dan ahli tidak melihat titik somasinya.

Guritno menjelaskan dalam persidangan bahwa klaennya tidak pernah mensomasi tapi sanggahan.
Saksi ahli menyampaikan bahwa surat Keputusan Kakorlatas itu tidak bersifat individual karena tidak ditunjukkan kepada badan hukum tertentu atau subyek tertentu tetapi di tunjukkan kepada pokja.
Pertanyaan kuasa hukum penggugat, apakah ahli pernah melihat atau membaca surat keputusan yang dimaksud, “Tidak pernah melihat apalagi membaca, jawab ahli, lalu dari mana saksi ahli dapat menyimpulkan bahwa surat di tunjukkan untuk pokja ?,

“Kalau normatifnya begitu, jadi secara normatif keputusan pemenang itu untuk lelang di atas 100 Milliar sehingga keputusan pemenang tidak boleh langsung dari pokja tapi yang punya kewenangan Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini KPA di lakukan oleh Kakorlantas selaku KPA sehingga Kakorlantas lah yang mengeluarkan keputusan pemenang tersebut, tapi normatifnya keputusan pemenang lelang itu di tunjukkan kepada pokja sebagai sebagai bahan menggumumkan lelang itu, jawab ahli.

Surat keputusan pemenang lelang itu di terbitkan kapan, tanya Guritno kepada ahli, “Surat keputusan pemenang lelang diterbitkan ketika proses evaluasi sudah berakhir dan sudah akan ditetapkan pemenang maka pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) mengusulkan penetapan pemenang lelang tadi ke Kakorlantas setelah itu Kakorlantas menjawab dengan keputusan, jawab ahli.

“Kalau lelang sudah selesai artinya apakah dalam proses lelang itu dituangkan dalam suatu berita acara hasil pelelangan itu yang ahli maksud, tanya Guritno, ahli menjawab,”Belum, lebih lanjut ahli menjawab,”Berita acara hasil pelelangan itu diterbitkan setelah sanggahan selesai karena itu tadi saya menyimpulkan tidak bersifat final karena ketika ada sanggahan dan sanggahan tadi dinyatakan benar  keputusan  maka keputusan penetapan pemenang tadi otomatis menjadi batal lelangnya dinyatakan gagal, jawabnya.

Faktanya peserta lelang tahu siapa yang menjadi pemenang itu kalau bukan dari Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) dari mana, jawab ahli dari pengumuman pemenang dengan simbul tanda bintang sebagai pemenang lelang.

“Namun faktanya yang menjadi obyek sanggahan itu BAHP karena kenapa pokja atau panitia pada saat itu coba memberikan investment atau lampiran LPSE selain tanda Bintang juga ada BAHP nya sehingga seluruh peserta lelang tahu gagalnya itu dimana dan nilai itu berapa, nah ini kok keterangan ahli dengan fakta berbeda, Guritno coba menjelaskan dan sekaligus bertanya kepada saksi ahli (Wisnu).

Lebih lanjut Guritno mempertanyakan kepada ahli,” Kalau penanggalan dari surat keputusan apakah setelah sanggahan itu dilakukan atau sebelum sanggahan itu dilakukan tanyanya, Ahli menjawab, “Sebelum.

“Jadi sebelum ada sanggahan sudah ada berita acara hasil pelelangan, tegas Guritno pada ahli.
Namun, ahli meluruskan dengan menerangkan bahwa berita acara hasil lelang setelah sanggahan dan kalau surat hasil pemenang lelang sebelum sanggahan, terang ahli.
Keterangan ahli membuat Guritno sebagai kuasa hukum PT. DPM mempertanyakan jawaban ahli menurutnya apa yang diterangkan oleh ahli terbalik.
Terkait suatu keputusan pemenang lelang apakah harus di umumkan oleh panitia kepada peserta Tanya Guritno.

Saksi ahli menjawab,’ Tidak,. Tanyanya lagi,” Kenapa, ? jawab ahli cukup dari LPSE.
“Nah kalau begitu yang menjadi obyek sanggahan itu apakah surat keputusannya atau berita acara hasil pelelangannya, Tanya Guritno.

“Yang menjadi obyek sanggahannya berita acara hasil evaluasi bukan hasil lelang, dan ahli secara normatif mengatakan,” terkait Korlantas menamakan itu berita acara hasil pelelangan ya terus terang saya tidak membaca dokumennya, tapi secara normatifnya setelah pokja menyelesaikan evaluasi kemudian menyampaikan kepada Kakorlantas itu di lampirkan oleh berita acara hasil evaluasi, jawab ahli.

Terkait kontrak pihak siapa saja yang menangganinya ?   tanya Guritno.
Jawab ahli,” di situ ada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia barang dan jasa.

Surat Penunjukkan Penyedia Barang/ Jasa (SPPBJ), siapa yang mengeluarkan?
SPPBJ dikeluarkan oleh PPK, jawab ahli.

Mekanisme terkait sanggahan yang tolak lalu PT. DPM sudah mengadukan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) namun upaya tersebut sudah dilakukan tapi tidak menguntungkan pihak PT. DPM. 

Sementara dalam SEMA No. 2/1991 dan SEMA No. 4/2016 yang menyatakan kalau ada upaya internal administrasi maka upaya hukumnya selanjutnya adalah melakukan upaya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah apakah diperbolehkan menyusun spesifikasi tehnis yang mengarah atau bahkan menyebut prodak merk tertentu bahwa ini bukan pengadaan suku cadang, Tanya Guritno.

Namun pertanyaan yang dilontarkan oleh kuasa hukum penggugat di tolak oleh kuasa hukum tergugat II intervensi,” agar ahli tidak paksa untuk menjawab pertanyaan dari penggugat yang mulia, cetus Adi Warman. 

“Ya apakah ahli mau menjawab apa tidak jangan di paksa, tandas  Ketua majelis hakim mengarah kepada kuasa hukum penggugat.

Kuas hukum penggugat Hawit Guritno hanya mengiginkan kepada ahli apakah akan menjawab lagi secara jujur atas pertanyaan yang di lontarkannya. Dan pada akhirnya saksi ahli mengatakan dalam persidangan,” untuk menjawab pertanyaan dari kuasa hukum penggugat penjelasannya panjang, tuturnya.

Lebih lanjut ahli mengatakan,” Makanya kemarin ketika saya di undang Korlantas saya tanya dulu identifikasi itu seperti apa, mana dokumennya, ucap ahli.
Pertanyaan lagi ahli, ucap Guritno,” Apakah pokja memiliki kewenangan untuk merubah ketentuan yang dipersyaratkan di dalam dokumen pengadaan ?.
Secara tegas saksi ahli menjawab,” Tidak ada. 
Ternyata dalam faktanya pokja menambah nambahkan aturan sendiri, menurut ahli tindakan pokja seperti itu bagaimana ?.

“Itu yang dinamakan POSTBIDDING kalau di dalam proses pengadaan barang, artinya dilarang dilakukan, lalu ahli menambahkan,” apa yang dimaksud pertanyaan kuasa hukum penggugat saya (Ahli) sudah bisa menjawab karena ini memang dikonsultasikan dulu pada saya pada saat mereka akan mengugurkan pemenangnya, nah saya tanya di dalam dokumen pemilihannya ada ga persyaratan itu,“ada, ya sudah kalau memang tertulis silakan bikin kalau memang tidak ditemui oleh peserta lelang.

Lalu dipertanyakan lagi oleh Guritno,”Apakah panitia lelang itu mempunyai kewajiban untuk menjawab tiap pertanyaan dari peserta lelang ? 

Lagi – lagi ahli menjawab dengan tegas,”Iya, dan menjawab sesuai pertanyaan yang diajukan, tegasnya.

Terkait harga penawaran barang dan jasa  “Kebutuhan yang di cari oleh para pengguna (User) dalam hal ini pemerintah mengenai penawaran harga lelang yang terendah atau seperti apa, Tanya Guritno.
Ahli mengatakan,” Kalau ketentuan mengatakan harga penawaran yang lulus administrasi, artinya dalam proses evaluasi penawaran ada tiga (3) tahap yang dilalui, yang pertama adalah tahap administrasi, kedua tahap tehnis, dan ketiga tahap harga, dan menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat adalah harga yang terendah dan lulus administrasi, tutur ahli.
“Umpamanya seluruh peserta ini tidak lulus tahap tehnis atau kedua peserta ini lulus tehnis kemudian ada selisih harga sekitar kurang lebih Rp. 5 M (Lima Miliar Rupiah), menurut ahli yang harus dimenang lelang ini dengan harga terendah atau yang bagaimana ?.
“Yang paling murah, jawab saksi ahli.

Usai sidang saksi ahli Wisnu Setyo Wijoyo dilarang berkomentar kepada awak media oleh kuasa hukum tergugat II intervensi Adi Warman tanpa alasan. 

Lalu Adi Warman ditemui para awak media, Rabu (9/1/19) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Jalan Sentra Primer Baru Pulogebang Jakarta Timur, mengatakan,” " Jadi dalam persidangan ahli itu menerangkan dan terbukti didalam persidangan bahwa apabila ada persoalan tentang pengadaan barang dan jasa yang dianggap menyimpang dan lain sebagainya salurannya cuma satu hanya APIP bukan ke pengadilan tun itu berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 itu jelas diatur disitu. 

" Dan dalam Perpres No. 16 THN 2018 itu diatur dalam pasal 76 sampai 85 jadi itu diatur sedemikian rupa sehingga nggak boleh langsung kepengadilan, ke APIP kalau APIP tidak melayani berarti laporan itu tadi dianggap tidak signifikan tidak beralasan. kerena dalam pasal berikutnya APIP wajib laporan tadi ditindaklanjuti sepanjang dianggap beralasan. 

" Sama apapun persoalan jasa dan barang di republik ini memacu di Perpres, Perpres nomor sekarang 16 tahun 2018 terhadap persoalan 2 yang menyangkut tentang tadi spesifikasi tidak bener dan bla bla blaaa bawanya ke APIP bukan kesini. Ini salah-salah belum ke APIP.  Nggak ada urusan dengan TUN kerena ini persoalan internal," tegas Adi Warman.

Sementara ditempat yang sama kuasa hukum penggugat Hawit Guritno mengatakan,’ Fokus gugatan kita kan ada 4 lelang barang dan Jasa diduga panitia itu melakukan perubahan dokumen, penyusunan spesifikasi yg mengarahkan ke merk BMW itu dugaan kami, itu harga yg diberikan kliennya ternyata jauh lebih murah dari pada pemenang lelang kurang lebih ada 5 Miliar, mencapur adukan motode lelang umum paska kualifikasi dengan pra kualifikasi dan yg terakhir surat keputusan pemenang lelang wajib sengketa tidak pernah dipublikasikan ketika gugatan. Jadi kami berharap penetapan lelang dapat dibatalkan agar negara tidak merugi. 

" Upaya ke APIP itu sebatas pengaduan bukan upaya hukum yg dipersyaratkan sebelum seorang badan hukum yg mengajukan ke pengadilan tata usaha negara karena jelas dipasal 53 bagi setiap orang yg merasa kepentingan nya dirugikan atau badan badan hukum dapat mengajukan upaya hukum di pengadilan tata usaha negara. tandas, Hawit Guritno.

Sidang perkara No. 173/G/2018/PTUN Jakarta, antara PT. Digital Praja Makayasa sebagai penggugat. Melawan Korlantas Polri selaku tergugat dan PT. Graha Qynthar Abadi selaku tergugat II intervensi akan dilanjutkan kembali pada, Rabu 16 Januari 2019 dengan agenda kesimpulan para pihak.[edi/JF] 

Related

DPN APTRI Gagal Sampaikan Aspirasi, Menteri Perdagangan dan Menteri Keuangan Tidak Berada di Tempat

Jakarta -DPN APTRI Gagal Sampaikan Aspirasi, Menteri Perdagangan dan Menteri Keuangan Tidak Berada di Tempat. Dewan Pimpinan Nasional Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) yang dipimpin o...

Dandim 0501/JP BS Himbau Massa KSPI Tetap Kondusif

Jakarta -Dandim 0501/JP BS Himbau Massa KSPI Tetap Kondusif. Dandim 0501/Jakarta Pusat BS Letkol Inf Edwin Adrian Sumantha, S.H., sedang memantau dan mengawal Aksi Unras dari KSPI (Konfederasi Serik...

Menjawab Tantangan Pengelolaan Pariwisata Alam dengan Penerapan SNI

Jakarta -Menjawab Tantangan Pengelolaan Pariwisata Alam dengan Penerapan SNI. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Selasa, 8 Agustus 2017. Potensi wisata alam pada kawasan konservasi di Indon...

jasa-laundry-kiloan
Ajang Berita
Menyajikan liputan isu sosial, teknologi, pangan, UMKM, dan gaya hidup lokal dengan artikel informatif, inspiratif, dan analisis mendalam.
www.ajangberita.web.id
Baca Sekarang

TerbaruHot in weekRandom

Terbaru

Di Bawah Arief Nasrudin, PAM Jaya Tingkatkan Pelayanan dan Akses Air Bersih Jakarta

Jakarta Forum - Jakarta. Di bawah Arief Nasrudin, PAM Jaya tingkatkan pelayanan dan akses air bersih Jakarta. Di tengah tantangan pemenuhan kebutuhan air bersih di ibu kota, PAM Jaya menunjukkan perfo...

Hadir di IPA Convex 2025, PETRONAS Indonesia Siap Dukung Ketahanan Energi Nasional

Jakarta Forum - Tangerang. Hadir di IPA Convex 2025, PETRONAS Indonesia siap dukung ketahanan energi nasional. PETRONAS Indonesia kembali hadir sebagai Gold Sponsor pada gelaran pameran Indonesi...

realme Siap Tampilkan Concept Phone dengan Sensor Kamera Ultra-besar di MWC 2025

Jakarta Forum -  Jakarta, realme siap menampilkan concept phone dengan sensor kamera ultra-besar di MWC 2025 pada 3 Maret 2025, siap mengungguli kemampuan fotografi smartphone lain.Brand smartpho...

Motorola moto g45 5G Harga Spesial Ramadan Dijual Rp 2,39 Juta

Jakarta Forum -   Jakarta, Motorola, pelopor dunia dalam teknologi mobile, baru-baru ini mengumumkan kehadiran moto g45 5G, dengan fitur dan pengalaman unik yang belum tersedia di segmennya ...

Smartphone Moto g45 5G Dijual Rp 2.399.000 Selama Bulan Ramadhan

Jakarta Forum -   Jakarta, Motorola, pelopor dunia dalam teknologi mobile, resmi kembali ke Indonesia dengan meluncurkan produk baru moto g45 5G.Smartphone Moto g45 5G (8GB RAM + 256GB Stora...

Smartphone Moto g45 5G Dijual Rp 2.399.000 Selama Bulan Ramadhan

Jakarta Forum -   Jakarta, Motorola, pelopor dunia dalam teknologi mobile, resmi kembali ke Indonesia dengan meluncurkan moto g45 5G.Smartphone ini dibanderol  Didukung oleh proses...

Random

Presiden Sebut BBM Satu Harga Bentuk Keadilan Sosial Bagi Rakyat Indonesia

Jakarta - Presiden Sebut BBM Satu Harga Bentuk Keadilan Sosial Bagi Rakyat Indonesia.Kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari banyak pulau dengan kondisi infrastruktur yang tidak merata menjadi...

Dislitbangad Kembangkan Kendaraan Darat Air Multiguna

Jakarta - Dislitbangad Kembangkan Kendaraan Darat Air Multiguna. Wilayah Indonesia yang luas meliputi gugusan kepulauan yang terdiri dari perairan dan daratan serta memiliki tingkat kerawanan b...

HUT ke 68 Kodam Jaya Syarat Prestasi

Jakarta - HUT ke 68 Kodam Jaya Syarat Prestasi. Kodam Jaya Jayakarta menggelar Syukuran HUT ke-68. Pangdam Jaya Jayakarta Mayjen TNI Jaswandi dalam hal ini mengingatkan jajarannya agar selalu o...

KLHK Tuntaskan Penanganan Limbah B3 Medis dan Non Medis di Cirebon

Jakarta - KLHK Tuntaskan Penanganan Limbah B3 Medis dan Non Medis di Cirebon. Memasuki hari ketiga penangangan darurat limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) medis dan non medis di TPS liar Desa P...

SUKHOI 27/30 TNI AU, JAGA WILAYAH UDARA DIATAS ALKI I & JAWA

Jakarta - SUKHOI 27/30 TNI AU, JAGA WILAYAH UDARA  DIATAS ALKI I & JAWA. Sebanyak 5 pesawat tempur Sukhoi 27/30 MK2 TNI AU digelar di pangkalan aju Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta (...

Dukung Kemajuan Pendidikan BNI Syariah Jalin Kerjasama dengan Universitas Pamulang

Jakarta - Dukung Kemajuan Pendidikan BNI Syariah Jalin Kerjasama dengan Universitas Pamulang. Bertempat di Universitas Pamulang, BNI Syariah bekerjasama dengan Universitas Pamulang melakukan pe...

catering-nasi-box
Jasa Bor Sumur Air Tanah
Saat Anda memerlukan solusi untuk masalah air tanah di rumah atau tempat usaha, kami siap membantu Anda.
bor-sumur-air-tanah.blogspot.com
Lihat Layanan

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

3055982
item