BKSDA Jakarta Translokasikan Elang Brontok Ke Kamojang Garut

Jakarta - Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen KSDAE KLHK) melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta berupaya mewujudkan aksi nyata penyelamatan satwa liar yang dilindungi, saat ini tengah melakukan persiapan pelaksanaan translokasi 7 ekor Elang Brontok dari PPS Tegal Alur, Jakarta Barat ke Pusat Konservasi Elang di Kamojang Garut, Kamis (20/12).

“Traslokasi akan dilakukan untuk malam ini” ujar Trustiadi selaku Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Jakarta.

Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur yang berada di bawah pengelolaan BKSDA Jakarta merupakan tempat perawatan sementara satwa liar dilindungi sebelum adanya penempatan penyaluran satwa (animal disposal) oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE).


Satwa-satwa tersebut berasal dari hasil penyerahan sukarela masyarakat, temuan dan sitaan dari kegiatan penegakan hukum kejahatan terhadap satwa (animal crime). Selama dalam perawatan di PPS Tegal Alur, satwa di rawat sesuai prinsip kesejahteraan satwa (animal welfare).

Selama ini tercatat 198 ekor satwa yang dirawat di PPS Tegal Alur, tujuh diantaranya adalah Elang Brontok (dalam aturan sebelumnya dikenal dengan spizaetus cirhatus dan mengalami perubahan nama Latin dalam Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.92/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/2018 menjadi nisactus cirrhatus), yang akan ditransfer lokasi dari PPS Tegal Alur ke Pusat Konservasi Elang Kamojang di Garut Jawa Barat.

Ketujuh brontok tersebut berasal dari hasil penyerahan sukarela oleh masyarakat. Sebagaimana diketahui Elang Brontok merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi oleh Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 status perlindungan least concern (IUCN Redlist) peserta terdaftar sebagai appendix II CITES.

Translokasi Elang Brontok dari PPS Tegal Alur ke Pusat Konservasi Elang Kamojang di Garut Jawa Barat dilakukan untuk merehabilitasi satwa tersebut agar dapat beradaptasi kembali dengan perilaku alaminya sebelum dilakukan pelepasliaran ke habitat aslinya.

Secara keseluruhan rencana translokasi Elang Brontok telah dipersiapkan dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mulai dari pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat dan Pusat Konservasi Elang Kamojang untuk menerima dan akan merawat satwa, pemeriksaan kesehatan satwa sebelum dilakukan translokasi.Dirjen KSDA telah memberikan persetujuan translokasi tujuh ekor Elang Brontok tersebut melalui surat Nomor : S.703/KSDAE/KKH/ KSA.2/11/2018 tanggal 26 November 2018 dan selanjutnya pihak BKSDA Jakarta menerbitkan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri(SATS-DN).

Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Bambang Yudi Syaifudin menegaskan kepada seluruh masyarakat supaya melindungi satwa. Untuk itu butuh kesadaran dari masyarakat karena nantinya satwa langka bisa menjadi pengetahuan dan ilmu.

“Generasi yang akan datang sangat ingin  mengetahui jenis satwa salah satunya Elang Brontok” ujar Bambang. 


Related

Peristiwa 4226458751318824956
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item