4 SAKSI FAKTA DARI KALTENG
https://www.jakartaforum.web.id/2018/11/4-saksi-fakta-dari-kalteng.html
Jakarta -
![]() |
Prosesi sidang saksi fakta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta |
Jf-TUN Jakarta. Sidang lanjutan, Kamis (22/11/18) gugatan yang di layangkan Syahruni (Penggugat) warga Kalimantan Tengah (Kalteng) yang mengagendakan tambahan bukti para pihak dan saksi fakta. Penggugat (Syahruni) menghadirkan empat (4) orang saksi fakta di antaranya, Kujang Topayadi, Radikun Dikucap, Basri, dan Habidin. Ke empat saksi fakta yang dihadirkan pihak penggugat akan memberikan kesaksian yang berbeda.
“Sebelum memberikan keterangan di muka sidang ketua majelis hakim Susilowati Siahaan memperingati para saksi agar tidak memberikan keterangan palsu karena akan berlanjut pada proses hukum pidana, ujarnya.
Saksi pertama, Basri menerangkan tentang lokasi awal rencana pembangunan jalan dan tapak pelabuhan milik PT. ADARO INDONESIA sebagaimana ijin yang diberikan Gubernur Kalteng tahun 1990.
Saksi (Basri) membenarkan bahwa awal pembangunan jalan dan tapak batu bara berlokasi di Klanis Murung, namun pembangunan jalan tersebut gagal tapi saksi tidak mengetahui rencana perpindahan jalan tersebut terletak di seberang Klanis Murung dan saksi tidak mengetahui alas an perpindahan lokasi pembagunan jalan tersebut. Dan saksi hanya sebagai buruh harian lepas atas ajakan seseorang.
Saksi kedua, Habidin menerangkan tentang menerangkan letak atau lokasi Beje atau kolam jebakan ikan tradisional milik saksi yang berukuran 2 Meter (Lebar) x 25 Meter (Panjang).
Saksi menerangkan bahwa beje miliknya terletak di atas tanah penggugat (Syahruni) sebanyak Tiga (3) buah dan beje tersebut saat ini terletak di sisi jalan dan tapak batu bara milik PT. ADARO INDONESIA, dan akibat ada jalan tersebut beje tersebut rusak tapi pihak PT. ADARO mengganti beje tersebut senilai Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah (RP. 1.500.000,-)/beje. Dan saksi tidak mengetahui ada beje – beje yang lain.
Terkait masalah ada perggantian soal tanah dari PT. ADARO INDONESIA saksi tidak tahu, tapi saksi mengetahui adanya kerbau – kerbau di tanah tersebut namun banyaknya kerbau saksi tidak tahu, dan lagi adanya kerbau yang mati saksi tahu hanya mendengar saja.
Saksi ketiga, Radikun menerangkan tentang lokasi kerbau milik Syahruni (Penggugat) Tahun 1983 yang merupakan bagian dari tanah adat.
Saksi adalah Demang Kepala Adat dasar hukumnya surat pengesahan dari Bupati, saksi pernah mengeluarkan surat keterangan Damang Kepala Adat Kecamatan Jenamat Nomor 3 Tahun 2010 Tanggal 5 Januari 2010 dan surat tersebut di benarkan juga diakui saksi yang telah menjabat selama dua periode. Saksi membenarkan adanya kerbau rawa sejak saksi masih kecil. Saksi membenarkan penggugat pernah ke rumahnya untuk membuat surat lalu saksi memerintahkan Mantir (Kepala Adat Tingkat Desa) untuk mengecek apakah benar di situ ada lokasi kerbau rawa dan hasilnya ada kerbau rawa di lokasi tersebut.
Dengan dasar itu saksi mengeluarkan surat keterangan Damang Kepala Adat Kecamatan Jenamat Nomor 3 Tahun 2010 Tanggal 5 Januari 2010 dan penggugat adalah suku asli Bakumpay. Terkait masalah adanya jalan holing saksi menyatakan dia tidak tahu dan tidak pernah di libatkan dalam pengurusan jalan tersebut.
Saat saksi didesak kuasa hukum tergugat II intervensi Adnan Rifky mengenai surat keterangan Damang Kepala Adat sudah di sertifikasi apa belum, karena pernyatanya saksi sebelumnya bahwa sertifikat tanah telah di inventarisasi. Pertanyaan kuasa hukum tergugat II intervensi kepada saksi apakah surat keterangan Damang Kepala Adat sudah di sertifikasi apa belum, saksi mengatakan tidak tahu mengenai hal tersebut.
Sehingga kuasa hukum tergugat II intervensi Adnan harus menerangkan kepada saksi bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor. 13 Tahun 2009 pasal 14 ayat (2) menjelaskan bahwa inventarisasi itu belum selesai sampai dengan sertifikasi atas pemutihan tanah kepemilikan adat dan akibat hukum apabila tidak melakuka upaya inventarisasi berturut – turut hingga 6 (enam) Tahun terhitung sejak diberlakukan undang – undang ini kenakan sangsi adat berupa tidak di akuinya hak kepemilikan atau penguasaan dan pemanfaatan atas tanah adat di maksud serta sangsi tambahan sesuai hukum adat yang berlaku. Dan Pergub tersebut telah jadikan bukti tambahan oleh tergugat II intervensi.
Saksi keempat, Kujang menerangkan sepengetahuannya ada verifikasi dan pengakuan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Barito Selatan terkait lokasi kerbau rawa. Saksi sekarang bekerja di invektorat di Bidang Analis Program.
Pihak PT. ADARO INDONESIA sempat meminta kepada pihak Pemda memfasilitasi terkait objek sengketa dengan Syahruni, lalu saksi yang dulunya menjabat sebagi camat di tunjuk oleh pemda untuk mediasi kedua pihak yang bersengketa pada Tahun 2014. Saksi mengakui kedua belah pihak hadir dalam pertemuan tersebut. Dan pada pertemuan itu menghasilkan suatu rekomendasi dari TIM meminta kepada PT. ADARO INDONESIA untuk memberi konpensasi kepada pihak Syahruni dalam bentuk ganti rugi.
Usai sidang, Kamis (22/11/18) kuasa hukum tergugat II intervensi Adnan Rifky di Pengadilan TUN Jalan Sentra Primer Baru Timur Jakarta Timur mengatakan pada Jakarta Forum, “ dari aspek prosedur peraturan Gubernur Kalimantan Tengah disebutkan surat keterangan Demang adat belum selesai dan harus memiliki sertifikasi, Ujar Adnan.
“Jadi setelah sertifikat Kepala Adat damang itu keluar harus ada sertifikasi lagi itu lah urutan prosedur,” tegasnya.
Terkait pemberitaan sebelumnya bahwa PT. ADARO INDONESIA tidak mengantongi Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan ( IPPKH) Adnan mengatakan,” Ini adalah lahan kawasan hutan, kawasan hutan itu tidak boleh ada hak kepemilikan di atasnya, kalau ada hak kepemilikan itu akan tumpang tindih,” pungkasnya.
Sementara ditempat yang sama kuasa hukum penggugat Husrani Noor menyikapi pernyataan kuasa hukum tergugat II intervensi terkait sertifikasi surat ketenangan kepala adat mengatakan,”Kita tidak bahas soal yang dulu terkait tergugat II Intervensi tidak mengantongi ijin itu akan ada tanggung jawab hukum tersendiri kalau di laporkan nanti pengelapan pajaknya segala macam itu ada, tapi ini kita bicara pasca terbitnya IPPKH Bulan Agustus 2017, ucap Husrani.
“ Tadi kuasa hukum tergugat II intervensi mempermasalahkan kepala adat katanya dalam Pergub ada tahapan semenjak pergub itu ditetapkan tahun 2012 paling lama enam tahun tanah - tanah adat itu harus di verifikasi salah satunya,” cetusnya.
Kemudian di iventarisasi lalu di buatkan surat adat dan yang terakhir sertifikasi, pasal di bawahnya kalau selama 6 tahun sejak diterbitkan pergub tadi tidak di iventarisasi juga adat tidak akan di akui menurut pemahaman kuasa hukum tergugat II intervensi itu harus di sertifikasi itu beda, Negara pun tidak bisa memaksa orang di suruh mensertifikasi, Negara hanya bisa menganjurkan,” tegas Husrani.
Menyangkut permohonan pihak penggugat mengajukan permohonan persidangan setempat (PS) yang saat ini belum di sikapi oleh hakim PTUN Jakarta Husrani mengatakan,” makanya penting bagi kami agar para hakim tidak terkecoh “kan kami ingin menunjukan yang riil dari satu titik ketitik yang lainnya karena ada perbeda peta, tuturnya.
Sidang perkara Nomor : 172/G/2018/PTUN Jakarta antara Syahruni (Penggugat) melawan Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) tergugat, dan PT. ADARO INDONESIA sebagai tergugat II intervensi. Sidang yang diketuai Susilowati Siahaan beranggotakan Baiq Yuliani, Edi Septa Surhaza , dan dibantu Panitera Pengganti (PP) Jumarta akan di lanjutkan pada Kamis 29 Nopember 2018 dengan agenda tambahan bukti para pihak dan saksi dari tergugat dan tergugat II intervensi pukul 11.00 Wib. (edi/Jf)