Refleksi Hakim 2017
https://www.jakartaforum.web.id/2017/12/refleksi-hakim-2017.html
Jakarta - Refleksi Hakim 2017. Refleksi Hakim 2017. Hakim sebagai salah satu Penegak hukum bertugas memutus perkara yang diajukan ke Pengadilan dalam menjatuhkan suatu putusan hakim yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Keputusan hakim dalam menjatuhkan suatu putusan akan mempunyai konsekuensi yang luas, baik yang menyangkut langsung ke pihak yang telah di kalahkan maupun ke masyarakat secara luas. Proses penegakan hukum yang terjadi di lembaga peradilan kadang kala bersifat diskriminatif, inkonsisten, cenderung tidak obyektif , dan lebih mengedepankan kepentingan kelompok.
Pengamat Hukum Najab Khan dari Program Doktor Ilmu Hukum dalam paparnya menyatakan penegakkan hukum di Indonesia jauh dari harapan pencari keadilan. Faktor-faktor penyebabnya dipengaruhi :
1. Banyak hakim membuat keputusan tidak mendalam kajian ilmu hukumnya, dan banyak pula keputusan hakim jauh dari rasa keadilan dan kepastian hukum karena pertimbangan-pertimbangannya tidak berdasarkan pada penerapan peraturan hukum yang benar.
2. Aparatur Hakim perdata khususnya masih perlu dibina terus menerus dan bahkan sudah saatnya perlu dibuat aturan yg mewajibkan jabatan hakim diisi oleh sarjana hukum lulusan S3 ( Doktor Ilmu Hukum ).
![]() |
Najab Khan (Praktisi dan pengamat hukum)
|
Serta jika perlu hakim2 tertentu yg bertugas di kota2 propinsi perlu diberi tambahan ilmu hukum yg konprehensif, karena di era global ini banyak silang sengketa perdata / pidana terjadi yg bentuknya unik serta melibatkan ketentuan hukum negara lain.
3. Sering terjadi jual beli putusan oleh calo-calo / makelar kasus (Markus).
Dengan kata lain, penangganan perkara dan putusan perkara tergantung selera hakim yg menangani.
4. Penegakkan hukum bersifat lips servis artinya tidak mencerminkan rasa keadilan ke masyarakat, apalagi masyarakat yg tak mampu beli putusan agar menang.
Fakta dmk disebabkan penegakkan hukumnya bersifat transaksional
5. Banyak putusan hakim didasarkan pada pertimbangan hukum yg asal-asalan, Sehingga sudah saatnya perlu segera dibentuk lembaga examinasi yang independent untuk mengontrol agar tidak terjadi jual beli putusan yg berbentuk Gugatan tidak dapat diterima ( N.O ) atau jual beli putusan agar gugatan dikabul atau gugatan ditolak.
6. Pembentukan saber pungli atau rencana pembentukan densus korupsi tidak akan efektif atau tidak akan efisien, bahkan bisa diprediksi jika dibentuk densus tersebut hanya akan disalah gunakan untuk menutupi kinerja bobroknya aparat yg menjadi densus korupsi itu sendiri karena alasan pertama , aparat densus tersebut tidak ada yang mengawasi, kedua tidak ada lembaga yg dibentuk untuk menghakimi pegawai densus jika ternyata bermasalah dan apalagi rentan terjadi perlindungi terhadap atasan densus atau rekan koleganya atau rentan terjadi tebang pilih dalam penegakkan hukum.
7. Lemahnya kesadaran hukum aparat, bukan lemahnya kesadaran hukum masyarakat yg tidak mampu.
8. Aparatur hukum terang-terangan didepan mata masyarakat melakukan akrobat dalam penegakkan hukum, misalnya , dilakukan dengan cara melindungi Mary Jane, gembong narkoba asal Philipina yg sampai hari ini tidak juga di eksekusi mati padahal tinggal beberapa jam yang bersangkutan hendak dieksekusi mati.
Kesimpulan refleksi penegakan hukum di indonesia Tahun 2017 :
" Putusan pengadilan tidak banyak yang gratis dalam sistem penegakkan hukum di Indonesia". edi/Jf.